Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Ini MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Cs, Begini Kilas Balik Pembentukan Majelis Kehormatan MK

image-gnews
Ketua MKMK Jimly Asshiddique memberikan keterangan usai melakukan pemeriksaan Hakim Konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa sembilan Hakim Konstitusi secara tertutup untuk menanggapi pelaporan etik Hakim Mahkamah Konstitusi dari masyarakat. ANTARA/Bayu Pratama S
Ketua MKMK Jimly Asshiddique memberikan keterangan usai melakukan pemeriksaan Hakim Konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa sembilan Hakim Konstitusi secara tertutup untuk menanggapi pelaporan etik Hakim Mahkamah Konstitusi dari masyarakat. ANTARA/Bayu Pratama S
Iklan

Wewenang MKMK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun wewenang MKMK yaitu menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah, serta memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dapat diperiksa dan diputus paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat dalam e-BRLTP. Jika diperlukannya, dapat diperpanjang paling lama 15 hari kerja berikutnya.

Sedangkan jenis pelanggaran Hakim MK yang dapat dilaporkan kepada MKMK antara lain: Melakukan perbuatan tercela, tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, melanggar sumpah atau janji jabatan, dengan sengaja menghambat Mahkamah memberi putusan dalam waktu, serta melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Kemudian melanggar larangan sebagai Hakim Konstitusi, yakni merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, anggota partai politik, pengusaha, advokat, atau pegawai negeri. Menerima suatu pemberian atau janji dari pihak yang berperkara, baik langsung maupun tidak langsung. Mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas suatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan.

Tidak melaksanakan kewajiban sebagai hakim konstitusi seperti menjalankan hukum acara sebagaimana mestinya, memperlakukan para pihak yang berperkara dengan adil, tidak diskriminatif, dan tidak memihak, dan menjatuhkan putusan secara objektif didasarkan pada fakta dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, juga dapat dilaporkan kepada MKMK.

Diketahui, MKMK sudah memeriksa sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK juga telah memeriksa Anwar dan hakim konstitusi lainnya, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin, terkait laporan tersebut.

Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju Pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | HAN REVANDA PUTRA | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilhan Editor: Putusan MKMK Soal Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Dibacakan Jam 4 Sore Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

3 jam lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

MKMK masih mendalami pokok laporan terhadap Anwar Usman. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan.


Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

3 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyoroti Pasal 23A yang memuat evaluasi hakim konstitusi dan disisipkan dalam revisi UU MK.


Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Pelantikan anggota MKMK, Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih, Selasa, 24 Oktober 2023.  Humas MKRI/Panji
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.


Djarot PDIP Sebut RUU MK Sisi Gelap Kekuasaan

1 hari lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat bersiap saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Djarot PDIP Sebut RUU MK Sisi Gelap Kekuasaan

Politikus PDIP Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan kekhawatirannya soal RUU MK yang telah disahkan di tingkat 1 dan selangkah lagi disahkan jadi UU.


Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

1 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.


Mantan Ketua MK: Revisi UU MK Ancam Posisi Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih

1 hari lalu

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva saat keluar dari Rumah Sakit Kepresidenan RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, 10 September 2019. Pada Maret 2018, Habibie dikabarkan mengalami kebocoran klep jantung. TEMPO/Muhammad Hidayat
Mantan Ketua MK: Revisi UU MK Ancam Posisi Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih

Mantan Ketua MK menyebut revisi UU MK akan mengancam posisi hakim konstitusi Saldi isra dan Enny Nurbaningsih.


Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.


Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?


Suap demi Predikat WTP dari BPK

1 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.


Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.