Wewenang MKMK
Adapun wewenang MKMK yaitu menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah, serta memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dapat diperiksa dan diputus paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat dalam e-BRLTP. Jika diperlukannya, dapat diperpanjang paling lama 15 hari kerja berikutnya.
Sedangkan jenis pelanggaran Hakim MK yang dapat dilaporkan kepada MKMK antara lain: Melakukan perbuatan tercela, tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, melanggar sumpah atau janji jabatan, dengan sengaja menghambat Mahkamah memberi putusan dalam waktu, serta melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Kemudian melanggar larangan sebagai Hakim Konstitusi, yakni merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, anggota partai politik, pengusaha, advokat, atau pegawai negeri. Menerima suatu pemberian atau janji dari pihak yang berperkara, baik langsung maupun tidak langsung. Mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas suatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan.
Tidak melaksanakan kewajiban sebagai hakim konstitusi seperti menjalankan hukum acara sebagaimana mestinya, memperlakukan para pihak yang berperkara dengan adil, tidak diskriminatif, dan tidak memihak, dan menjatuhkan putusan secara objektif didasarkan pada fakta dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, juga dapat dilaporkan kepada MKMK.
Diketahui, MKMK sudah memeriksa sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK juga telah memeriksa Anwar dan hakim konstitusi lainnya, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin, terkait laporan tersebut.
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju Pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | HAN REVANDA PUTRA | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilhan Editor: Putusan MKMK Soal Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Dibacakan Jam 4 Sore Ini