TEMPO.CO, Jakarta - Tiga petinggi perusahaan konsorsium proyek pengadaan Base Transceiver Station atau BTS Kominfo dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi, hari ini, Senin 6 November 2023.
Ketiganya yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Mereka menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa sebelumnya.
"Sidang perkara tipikor dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, silahkan terdakwa menyampaikan nota pembelaannya," kata ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membuka sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 6 November 2023.
Dalam kasus ini, Jaksa menilai, tiga petinggi korporasi itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus BTS 4G. Selain itu, Jaksa menyebut, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga melakukan pencucian uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Ketiga petinggi korporasi itu disebut melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk Irwan Hermawan dan Galumbang Menak ditambah Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menuntut, Irwan Hermawan dijatuhi pidana 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 7 miliar.
Adapun, Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Sementara Mukti Ali dituntut 6 tahun dan denda Rp 500 juga subsider 6 bulan.
Dalam perkara ini, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.
Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara, membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar plus denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan kurungan 7,5 tahun dan 1 tahun penjara.
Anang Achmad Latif, dituntut Jaksa dengan pidana kurungan selama 18 tahun penjara. Ditambah uang pengganti Rp 5 miliar dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan pidana kurungan 9 tahun dan 1 tahun penjara.
Terakhir, Yohan Suryanto dituntut oleh Jaksa dengan pidana kurungan 6 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp 399 juta dan denda Rp 250 juta. Jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing 3 tahun dan 3 bulan penjara.
Keenam terdakwa dalam kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya.
PIlihan Editor: Sederet Temuan PBHI Ihwal Kejanggalan Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres