Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sederet Temuan PBHI Ihwal Kejanggalan Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres

image-gnews
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Foto: ANTARA/HO-Aspri/am.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Foto: ANTARA/HO-Aspri/am.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, mengatakan timnya menemukan berbagai pelanggaran dilakukan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. "Kalau dari kami mulai dari mekanisme administrasi sudah banyak masalah. Itu bisa kita lihat jelas di situs MK, dan dokumen yang dikasih MK sendiri," kata Julius, saat dihubungi, Ahad, 5 November 2023.

Sidang uji materi itu dilakukan pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pertama, kata Julius, soal perbaikan permohonan. Permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A itu terungkap di dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). "Silakan buka risalah sidang dengan agenda perbaikan permohonan di halaman enam, itu jelas," kata dia.

Menurut Julius, tertulis jelas dalam risalah sidang perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu bahwa panitra dan hakim menerima dokumen uji materi itu tanpa ada tanda tangan. "Pertanyaannya itu bagaimana bisa dibahas dan dikabulkan," ujar Julius. Kedua, permohonan Almas Tsaqibbirru dengan kuasa hukum Dwi Nurdiansyah Santoso itu pernah dicabut. 

Dalam risalah sidang, terungkap surat permohonan pencabutan itu dikirimkan pada 26 September 2023. MK baru menerima surat itu pada Jumat, 29 September. Lalu diajukan kembali permohonan pembatalan pencabutan keesokan harinya, dan diterima MK pada 30 September 2023.

"Berkaitan dengan tanggal 29 permohonan pencabutan perkara Nomor 90, diajukan oleh kuasa hukum. Kemudian, 30 September 2023 berkaitan dengan pembatalan pencabutan perkara Nomor 90. Siapa yang bisa menjelaskan ini?" ucap Hakim Suhartoyo, yang memimpin sidang konfirmasi tersebut pada 3 Oktober 2023.

Namun, proses pembatalan itu dilakukan kuasa hukum. Dwi menyatakan ada perbaikan dalam surat-menyurat. "Kemudian tanggal 29 itu hasil koordinasi, Almas kemudian meminta tetap diteruskan saja, diperiksa dan diputuskan oleh majelis hakim. Sebab itu, di tanggal 29 itu kita langsung kirimkan surat lagi pembatalan atas pencabutan tersebut, Yang Mulia," tutur Dwi, seperti tertulis dalam dokumen risalah sidang.

Julius menyesali proses persidangan yang meloloskan gugatan Almas Tsaqibbirru yang sebelumnya dibatalkan. "Ini kaitannya dengan perkara, lho. Seharusnya di kepanitraan. Tapi diterima," ujar Julius.

Tentang pencabutan ini, dia menyatakan terungkap bahwa Almas mengakui tidak mengetahui pencabutan perkara itu. "Lalu si pemohon ketika ditanya, 'Kamu enggak tahu ini dicabut?' 'Enggak tahu'," kata dia. Julius mengaku heran saat terungkap Almas Tsaqibbirru tidak mengetahui proses pencabutan perkara tersebut. Anehnya, kata dia, pembatalan uji materi itu tetap dibahas tanpa mengeluarkan surat penetapan sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Julius mengatakan perkara yang sudah dicabut itu tak dapat diajukan kembali. Jika pencabutan itu dibatalkan, MK seharusnya mengeluarkan surat penetapan. Namun, dalam kasus uji materi itu, surat penetapan sebagai syarat sah yang diatur dalam Peraturan MK itu tanpa ada surat penetapan. "Jadi barang ini itu khusus banget, spesial," tutur dia.

Kejanggalan lainnya, Julius menuturkan tentang inkonsistensi putusan. Menurut dia, tidak ada materi gugatan itu yang diubah antara persidangan gelombang pertama dan kedua tidak ada perbedaan. Berikutnya tidak ada kehadiran Anwar Usman di sidang pertama dengan alasan konflik kepentingan. "Lalu dia hadir di gelombang kedua ikut memutuskan," katanya.

Lantaran dugaan pelanggaran itu, hakim MK dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Dari 20 laporan, sepuluh di antaranya laporan mengenai pelanggaran Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Anwar juga paman Gibran Rakabuming Raka, cawapres yang bersanding dengan Prabowo Subianto di Pemilu 2024.

MKMK memulai sidang perdana pada Kamis, 26 Oktober lalu. Sidang itu berlangsung secara terbuka bagi para pelapor dan tertutup saat sidang pemeriksaan hakim MK. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie akan memutuskan dugaan pelanggaran etik ini pada Selasa, 7 November 2023.

Pilihan Editor: Gibran Disebut sudah Kembalikan KTA PDIP, Ini Respons Puan, Ganjar, dan Hasto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Benarkah Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin karena Sempat Dukung Ganjar di Pilpres?

10 jam lalu

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menggelar konfensi pers di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Sabtu, 15 September 2024. Konferensi pers semula akan bertempat di Menara Kadin, tapi dibubarkan oleh pihak diduga Kadin Indonesia kubu Anindya Bakrie. TEMPO/Han Revanda Putra.
Benarkah Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin karena Sempat Dukung Ganjar di Pilpres?

Kadin Indonesia sebut pendongkelan Arsjad Rasjid karena sempat menjadi ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud Md tak bisa dijadikan alasan. Mengap?


Polemik Fufufafa: Gerindra.org Tak Bisa Diakses hingga Peluang Mengungkap Akun Kaskus Itu

10 jam lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan tentang kegiatan blusukannya bersama Paslon wali kota dan wakil wali kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Polemik Fufufafa: Gerindra.org Tak Bisa Diakses hingga Peluang Mengungkap Akun Kaskus Itu

Situs web gerindra.org sempat memuat tulisan tentang akun KasKus Fufufafa


Dongkel Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid Lewat Munaslub, Anindya Bakrie Klaim Sesuai AD/ART

10 jam lalu

Kadin Indonesia kubu Anindya Bakrie melakukan konferensi pers ihwal Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 di Menara Kadin, Jakarta Selatan pada Ahad, 15 September 2024. Turut hadir Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Dongkel Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid Lewat Munaslub, Anindya Bakrie Klaim Sesuai AD/ART

Anindya Novyan Bakrie mengklaim penunjukan dirinya untuk memimpin Kadin telah melalui mekanisme yang sah.


Deputi Gubernur BI Aida Suwandi Dilantik Jadi Anggota Dewan Komisioner LPS, Ini Profilnya

10 jam lalu

Aida Suwandi Budiman saat mengucakpan sumpah jabatan menjadi anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 11 September 2024. TEMPO/Subekti
Deputi Gubernur BI Aida Suwandi Dilantik Jadi Anggota Dewan Komisioner LPS, Ini Profilnya

Deputi Gubernur BI Aida Suwandi Budiman dilantik menjadi anggota Dewan Komisioner LPS oleh Jokowi. Berikut profilnya.


Kisruh Kadin: Kubu Arsjad dan Anindya Sama-sama Minta Bantuan Presiden Jokowi

11 jam lalu

Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie. wikipedia
Kisruh Kadin: Kubu Arsjad dan Anindya Sama-sama Minta Bantuan Presiden Jokowi

Ketua Umum Kadin versi Munas Arsjad Rasjid dan Munaslub Anindya Bakrie sama-sama minta bantuan Presiden Jokowi untuk mendukung mereka.


Selain Hotel Swissotel Nusantara di IKN, Berikut Sederet Usaha dan Bisnis Milik Aguan

11 jam lalu

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, berjalan keluar ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. Aguan diperiksa dalam kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. ANTARA/M Agung Rajasa
Selain Hotel Swissotel Nusantara di IKN, Berikut Sederet Usaha dan Bisnis Milik Aguan

Sugianto Kusuma alias Aguan pimpinan konsorsium Nusantara merampungkan pembangunan Swissotel Nusantara di IKN. Apa saja usaha yang digeluti Aguan?


Jokowi Resmikan Hotel Swissotel Nusantara Milik Konsorsium Pimpinan Aguan di IKN, Begini Proses Pembangunannya

12 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan Hotel Nusantara Swissotel dan melakukan peletakan batu pertama Nusantara Mall Duty Free di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Jumat, 13 September 2024. ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
Jokowi Resmikan Hotel Swissotel Nusantara Milik Konsorsium Pimpinan Aguan di IKN, Begini Proses Pembangunannya

Jokowi sempat ragu Hotel Swissotel Nusantara milik konsorsium pimpinan Aguan di IKN akan selesai September ini. Ini kilas balik pembangunan hotelnya.


Paspampres Disorot Usai Anggotanya Diduga Pukul Pemuda Selfie dengan Jokowi, Berikut Sejumlah Kasus Paspampres

12 jam lalu

Pria yang diduga mengalami pemukulan oleh paspampres. Foto : X
Paspampres Disorot Usai Anggotanya Diduga Pukul Pemuda Selfie dengan Jokowi, Berikut Sejumlah Kasus Paspampres

Paspampres kembali dapat sorotan setelah anggotanya diduga memukul pemuda yang selfie dengan Jokowi. Ini sejumlah kasus yang melibatkan Paspampres.


Arsjad Rasjid Surati Presiden Jokowi: Sebut Munaslub Kadin Ilegal hingga Minta AD/ART Ditegakkan

12 jam lalu

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, pada Ahad, 15 September 2024. Direktur Utama Indika Energy itu bercerita seputar Musyarawah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang pada Sabtu kemarin telah terlaksana. Tempo/Adil Al Hasan
Arsjad Rasjid Surati Presiden Jokowi: Sebut Munaslub Kadin Ilegal hingga Minta AD/ART Ditegakkan

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo soal Munaslub yang berlangsung kemarin.


Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut setelah 20 Tahun Dilarang, Walhi: Kedaulatan Indonesia Sedang Dijual

13 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut setelah 20 Tahun Dilarang, Walhi: Kedaulatan Indonesia Sedang Dijual

Manajer Walhi, Parid Ridwanuddin mengatakan ekspor pasir laut yang dilakukan pemerintah sama saja dengan menjual kedaulatan Indonesia kepada negara lain.