Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sederet Temuan PBHI Ihwal Kejanggalan Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres

image-gnews
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Foto: ANTARA/HO-Aspri/am.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Foto: ANTARA/HO-Aspri/am.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, mengatakan timnya menemukan berbagai pelanggaran dilakukan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. "Kalau dari kami mulai dari mekanisme administrasi sudah banyak masalah. Itu bisa kita lihat jelas di situs MK, dan dokumen yang dikasih MK sendiri," kata Julius, saat dihubungi, Ahad, 5 November 2023.

Sidang uji materi itu dilakukan pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pertama, kata Julius, soal perbaikan permohonan. Permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A itu terungkap di dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). "Silakan buka risalah sidang dengan agenda perbaikan permohonan di halaman enam, itu jelas," kata dia.

Menurut Julius, tertulis jelas dalam risalah sidang perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu bahwa panitra dan hakim menerima dokumen uji materi itu tanpa ada tanda tangan. "Pertanyaannya itu bagaimana bisa dibahas dan dikabulkan," ujar Julius. Kedua, permohonan Almas Tsaqibbirru dengan kuasa hukum Dwi Nurdiansyah Santoso itu pernah dicabut. 

Dalam risalah sidang, terungkap surat permohonan pencabutan itu dikirimkan pada 26 September 2023. MK baru menerima surat itu pada Jumat, 29 September. Lalu diajukan kembali permohonan pembatalan pencabutan keesokan harinya, dan diterima MK pada 30 September 2023.

"Berkaitan dengan tanggal 29 permohonan pencabutan perkara Nomor 90, diajukan oleh kuasa hukum. Kemudian, 30 September 2023 berkaitan dengan pembatalan pencabutan perkara Nomor 90. Siapa yang bisa menjelaskan ini?" ucap Hakim Suhartoyo, yang memimpin sidang konfirmasi tersebut pada 3 Oktober 2023.

Namun, proses pembatalan itu dilakukan kuasa hukum. Dwi menyatakan ada perbaikan dalam surat-menyurat. "Kemudian tanggal 29 itu hasil koordinasi, Almas kemudian meminta tetap diteruskan saja, diperiksa dan diputuskan oleh majelis hakim. Sebab itu, di tanggal 29 itu kita langsung kirimkan surat lagi pembatalan atas pencabutan tersebut, Yang Mulia," tutur Dwi, seperti tertulis dalam dokumen risalah sidang.

Julius menyesali proses persidangan yang meloloskan gugatan Almas Tsaqibbirru yang sebelumnya dibatalkan. "Ini kaitannya dengan perkara, lho. Seharusnya di kepanitraan. Tapi diterima," ujar Julius.

Tentang pencabutan ini, dia menyatakan terungkap bahwa Almas mengakui tidak mengetahui pencabutan perkara itu. "Lalu si pemohon ketika ditanya, 'Kamu enggak tahu ini dicabut?' 'Enggak tahu'," kata dia. Julius mengaku heran saat terungkap Almas Tsaqibbirru tidak mengetahui proses pencabutan perkara tersebut. Anehnya, kata dia, pembatalan uji materi itu tetap dibahas tanpa mengeluarkan surat penetapan sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Julius mengatakan perkara yang sudah dicabut itu tak dapat diajukan kembali. Jika pencabutan itu dibatalkan, MK seharusnya mengeluarkan surat penetapan. Namun, dalam kasus uji materi itu, surat penetapan sebagai syarat sah yang diatur dalam Peraturan MK itu tanpa ada surat penetapan. "Jadi barang ini itu khusus banget, spesial," tutur dia.

Kejanggalan lainnya, Julius menuturkan tentang inkonsistensi putusan. Menurut dia, tidak ada materi gugatan itu yang diubah antara persidangan gelombang pertama dan kedua tidak ada perbedaan. Berikutnya tidak ada kehadiran Anwar Usman di sidang pertama dengan alasan konflik kepentingan. "Lalu dia hadir di gelombang kedua ikut memutuskan," katanya.

Lantaran dugaan pelanggaran itu, hakim MK dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Dari 20 laporan, sepuluh di antaranya laporan mengenai pelanggaran Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Anwar juga paman Gibran Rakabuming Raka, cawapres yang bersanding dengan Prabowo Subianto di Pemilu 2024.

MKMK memulai sidang perdana pada Kamis, 26 Oktober lalu. Sidang itu berlangsung secara terbuka bagi para pelapor dan tertutup saat sidang pemeriksaan hakim MK. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie akan memutuskan dugaan pelanggaran etik ini pada Selasa, 7 November 2023.

Pilihan Editor: Gibran Disebut sudah Kembalikan KTA PDIP, Ini Respons Puan, Ganjar, dan Hasto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Ingatkan Pihak yang Ogah Kerja Sama, Ketum Golkar: Silakan Kalau Mau Oposisi

23 menit lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) beserta jajaran dalam konferensi pers pengarahan Pilkada Serentak 2024 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Tempo/Defara
Prabowo Ingatkan Pihak yang Ogah Kerja Sama, Ketum Golkar: Silakan Kalau Mau Oposisi

Menurut Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, dalam pemerintahan selalu ada yang mendukung atau menjadi koalisi dan menjadi oposisi.


Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

27 menit lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.


Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Respons Usulan Apindo soal Pembentukan Kementerian Perumahan dan Perkotaan

1 jam lalu

Pedagang memajang foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Respons Usulan Apindo soal Pembentukan Kementerian Perumahan dan Perkotaan

Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo, buka suara perihal usulan Apindo agar pemerintahan baru membentuk Kementerian Perumahan dan Perkotaan.


Respons Airlangga soal Kursi Menteri ESDM Jadi Rebutan Golkar dan PAN

1 jam lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ketika ditemui usai Salat Idulfitri 1445 H di Masjid Ainul Hikmah, DPP Partai Golkar, Slipi Jakarta pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Defara
Respons Airlangga soal Kursi Menteri ESDM Jadi Rebutan Golkar dan PAN

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menanggapi soal kursi Menteri ESDM di Kabinet Prabowo-Gibran yang disebut-sebut jadi rebutan partainya dan PAN.


PKS Ingatkan Prabowo yang Minta Pemerintahannya Tidak Diganggu: Kontrol Pemerintah Wajib

1 jam lalu

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera
PKS Ingatkan Prabowo yang Minta Pemerintahannya Tidak Diganggu: Kontrol Pemerintah Wajib

PKS mengingatkan Prabowo mengenai fungsi kontrol yang harus tetap dilakukan dalam pemerintahan Prabowo.


5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

2 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

Jokowi mulai menyusun panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan periode berikutnya


PPP Soal Rencana Prabowo Tambah Kementerian: Sebagai Usulan Sah-sah Saja

3 jam lalu

Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal
PPP Soal Rencana Prabowo Tambah Kementerian: Sebagai Usulan Sah-sah Saja

Respons PPP soal rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin menambah jumlah kementerian.


Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

3 jam lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Pengamat energi UGM sebut pemerintah tegas terhadap larangan ekspor mineral mentah lain tapi lembek terhadap Freeport.


Soal Wacana Prabowo Tambah Kementerian, PKB Beri 3 Catatan

4 jam lalu

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah usai menemui para demonstran dari berbagai kepala desa di Indonesia yang menuntut pengesahan Revisi UU Desa sebelum Pemilu di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Soal Wacana Prabowo Tambah Kementerian, PKB Beri 3 Catatan

Ketua DPP PKB, Luluk Nur Hamidah, menyebut ada 3 hal yang harus diperhatikan Prabowo soal wacana penambahan jumlah kementerian dalam kabinet mendatang.


Pesawat Super Hercules Unit Terakhir Pesanan Prabowo Bakal Tiba Bulan Ini

4 jam lalu

Pasukan Air crew TNI, sebelum mengikuti acara serah terima pesawat Super Hercules C-130J baru, di Terminal Selatan, Pangkalan Udara TNI AU, Halim Perdanakusumah, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024. Pesawat kargo militer Super Hercules C-130J baru  akan ditempatkan di Skadron Udara 31 TNI AU Lanud Halim Perdanakusumah. Helikopter AS550 Fennec ke TNI AD dan Helikopter AS565 MBE Panther ke TNI AL.Foto : TEMPO/Imam Sukamto'
Pesawat Super Hercules Unit Terakhir Pesanan Prabowo Bakal Tiba Bulan Ini

Pesawat Super Hercules pesanan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akan segera tiba di Indonesia.