TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden Anies Baswedan mengatakan dirinya akan mereformasi aturan pendanaan partai politik jika terpilih pada Pilpres 2024. Alasannya, partai politik harus terus dibiayai agar tetap bisa beroperasi. Anies kemudian mengibaratkan sistem partai dengan perusahaan yang memiliki beban operasional. “Itu semua membutuhkan biaya,” ujar Anies pada 24 Oktober 2023
Menurut Anies, reformasi aturan pendanaan partai politik bertujuan untuk meringankan beban biaya orang di dalam suatu partai politik. “Ini yang perlu reform. Apakah nanti negara membiayai sebagian, membiayai sepenuhnya, dan lain-lain, itu menjadi bagian diskusi yang harus dilakukan,” ujar Anies.
Aturan Sumber Dana dan Pendanaan Partai Politik
Aturan sumber dana partai politik tercantum pada UU Nomor 2 Tahun 2008. Mengutip aceh.bpk.go.id, pendapatan atau sumber dana partai politik disebutkan pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Dalam pasal tersebut, sumber dana partai politik berasal dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk sumber dari iuran anggota tidak dibatasi secara tegas oleh peraturan perundang-undangan mengenai jumlah besaran yang harus diberikan oleh seorang anggota kepada Partai Politiknya termasuk batas besaran maksimalnya.
Aturan untuk sumber kedua, yaitu sumbangan sah menurut hukum diatur pada Pasal 35 UU No 2 Tahun 2011. Pasal tersebut menyebutkan bahwa sumbangan yang sah menurut hukum berasal dari Perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART); Perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan Perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Sementara itu, untuk sumber terakhir memiliki pengaturan yang cukup rumit dalam pembagian, pemakaian, dan pertanggungjawabannya. Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 83 Tahun 2012, bantuan keuangan dari APBN atau APBD diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi pada DPR atau DPRD secara proposional
Penggunaan dana tersebut juga dibatasi. Bantuan dari APBN/APBD diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik minimal 60 persen dan operasional sekretariat partai politik. Jadi, bantuan APBN/APBD kiranya hanya digunakan 40 persen paling banyak untuk kegiatan operasional sekretariat.
Di sisi lain, sumber dana partai politik yang dilarang tercantum dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik. Di dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa partai politik dilarang menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak yang tidak mencantumkan identitas yang jelas; Dilarang menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, partai politik juga dilarang meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya; dan Dilarang menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan Partai Politik.
ANANDA RIDHO SULISTYA | MOH KHORY ALFARIZY | TIKA AYU
Pilihan Editor: Anies Baswedan akan Reformasi Aturan Pembiayaan Partai Politik Jika Menjadi Presiden