Denny minta MKMK periksa ulang Putusan MK
Pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Denny Indrayana meminta MKMK memeriksa ulang Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden.
“Hakim yang mulia, mohon berkenan untuk memerintahkan agar MK melakukan pemeriksaan ulang perkara 90 tersebut,” kata Denny saat mengikuti sidang pelanggaran kode etik hakim konstitusi secara daring di Gedung MK II, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.
Denny menginginkan agar pemeriksaan ulang dilakukan dengan komposisi hakim yang berbeda, dan dalam hal ini, tanpa kehadiran hakim terlapor Anwar Usman.
Menurut dia, MKMK harus dianggap sebagai pintu solusi untuk melakukan koreksi mendasar, bukan sekadar untuk menjatuhkan sanksi etis.
Dalam pokok laporan, Denny menyatakan putusan tentang batas usia calon presiden/wakil presiden tidak berlaku sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pemeriksaan kembali Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Denny juga berharap agar laporan dari dirinya dapat diterima seluruhnya.
Jimly minta pelapor percepat laporan
Di tengah persidangan, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie selaku pimpinan sidang mengungkapkan keinginannya agar pelapor mempercepat proses penyampaian laporannya, karena laporan tersebut sudah cukup lama dibacakan.
“Saya kira sudah lengkap ini dari A sampai Z, laporan ini ada 60 halaman, mohon bisa dipercepat mengingat waktu yang terbatas,” ungkap Jimly.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran kode etik muncul setelah Anwar Usman dan para hakim konstitusi lainnya
Pada Senin, 16 Oktober 2023, MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Putusan MK jadi sorotan
Sebagaimana diketahui, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mengubah frasa dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Setelah putusan itu, selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."
Putusan MK itu kemudian menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan. Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan hingga hari ini.
Putusan mereka dianggap memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, untuk maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Gibran adalah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan dari Ketua MK Anwar Usman. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan konflik kepentingan.
Untuk mengatasi dugaan pelanggaran kode etik ini, MK telah membentuk MKMK untuk memeriksa laporan-laporan tersebut. MKMK ini akan bertugas memastikan bahwa ada transparansi dan keadilan dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik ini.
MKMK terdiri dari tiga orang, yaitu mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, akademisi dan pakar hukum tata negara Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
SULTAN ABDURRAHMAN | ANTARA
Pilihan Editor: Makan Siang Bareng Jokowi, Anies Baswedan Pesan Soal Netralitas di Pemilu 2024
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.