TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang terhadap Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi Saldi Isra nanti malam terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sementara sidang pada siang hari ini untuk memeriksa pelapor terkait laporan yang sama. Berikut sederet sidang MKMK pada hari ini per Selasa siang, 31 Oktober 2023.
Dua jenis sidang hari ini
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya menggelar dua sidang hari ini, Selasa, 31 Oktober 2023 terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Ada dua jenis sidang yang akan dilakukan, yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim. Sidang pelapor pada pagi hari jam 9.00 WIB; sidang untuk hakimnya malam hari," kata Jimly usai pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023.
Sidang terbuka
Jimly menjelaskan selama sidang terbuka, MKMK memberikan kesempatan kepada para staf ahli hakim terlapor dan pemohon untuk hadir.
Sidang perdana untuk pelapor akan diikuti oleh Denny Indrayana serta 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) selaku pelapor.
"Yang pagi, besok itu, satu, Prof. Denny; dua, yang 16 guru besar itu. Nah, ini kami gabung karena substansinya sama," tambah Jimly.
Sidang Anwar Usman dan Saldi Isra malam ini
Sementara itu, terkait pihak terlapor, Jimly menjadwalkan dua hakim MK, yakni Anwar Usman dan Saldi Isra, menjalani sidang pada malam hari.
Jimly menegaskan kesembilan hakim konstitusi tersebut akan menjalani pemeriksaan individu untuk memberikan laporan mengenai pengalaman mereka terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Jadi, sesudah bersembilan, nanti ada pemeriksaan sendiri-sendiri biar mereka bebas menyampaikan segala sesuatu yang mereka alami," tuturnya.
Hingga kemarin, MKMK mendapat dua laporan tambahan terkait dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK.
"Jadi, sekarang sudah ada 18 laporan, sudah nambah lagi dua laporan pada hari ini (Senin, 30 Oktober 2023). Dari 18 itu, ada enam isu. Kemudian, ada sembilan (hakim) terlapor; tetapi (laporan) yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," ujar Jimly.
Selanjutnya: Denny minta MKMK periksa ulang Putusan MK