TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hanya mencari-cari alasan. ICW mengatakan itu karena Firli tak menghadiri pemeriksaan perihal dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya.
“Tak lebih dari sekadar hanya mencari alasan untuk mangkir dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Diky Anandya, Jumat, 20 Oktober 2023.
Ketidakhadiran Firli Bahuri dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya, kata Diky, juga mengindikasikan tak berani dan tak mampu membuktikan tidak terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut. Hal itu dikatakannya sebab Polda Metro Jaya sudah memeriksa 45 saksi.
“Alhasil, wajar jika publik tetap mengasumsikan bahwa terduga pelaku pemerasan dari pimpinan KPK, adalah Firli Bahuri,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memanggil Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat, 20 Oktober 2023. Firli diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
“Besok (hari ini) Jumat siang, agenda pemeriksaan tunggal yaitu pemeriksaan dalam kapasitas saksi terhadap saudara FB selaku ketua KPK pada jam 14.00," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Kamis, 19 Oktober 2023.
Firli Bahuri direncanakan diperiksa oleh Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan Ketua KPK Firli Bahuri tak bisa menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya perihal dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang dijadwalkan Jumat, 20 Oktober 2023.
“Namun, mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Oktober 2023.
Ghufron mengatakan, Pimpinan KPK telah mengkonfirmasi ketidakhadiran Firli Bahuri dengan berkirim surat. Kemudian, kata dia, KPK juga meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI.
“Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” kata dia.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Panggil Ulang Firli Bahuri untuk Diperiksa Pekan Depan