Mahkamah Konstitusi mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membaca amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023.
Anwar Usman mengatakan, MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Artinya, setiap orang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat menjadi calon presiden atau calon wakil presiden dengan syarat pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan MK itu membuka pintu bagi kemenakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju pada Pilpres 2024. Gibran saat ini masih berusia 36 tahun namun menjabat sebagai Wali Kota Solo.