Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cek Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMA/SMK di Jawa Barat 2024

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Para orang tua siswa dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan berjalan membentang poster PPDB Fashion Week saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 29 Juli 2022. Para orang tua ini mengaku anak-anaknya belum bisa meneruskan sekolah di jenjang SMP dan SMA karena tidak masuk di pilihan zonasi, prestasi, maupun melalui jalur afirmasi siswa rawan melanjutkan pendidikan karena faktor biaya. Mereka menuntut pemerintah untuk membenahi sistem PPDB yang dianggap tidak berpihak pada warga miskin. TEMPO/Prima mulia
Para orang tua siswa dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan berjalan membentang poster PPDB Fashion Week saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 29 Juli 2022. Para orang tua ini mengaku anak-anaknya belum bisa meneruskan sekolah di jenjang SMP dan SMA karena tidak masuk di pilihan zonasi, prestasi, maupun melalui jalur afirmasi siswa rawan melanjutkan pendidikan karena faktor biaya. Mereka menuntut pemerintah untuk membenahi sistem PPDB yang dianggap tidak berpihak pada warga miskin. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jawa Barat jenjang sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) akan dibuka awal Juni mendatang. Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB Tahap 1 dimulai pada 3-7 Juni 2024. 

Bagi siswa sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat yang berencana melanjutkan pendidikan ke tingkat lebih tinggi dapat mempersiapkan diri mulai dari sekarang. Terdapat empat jalur PPDB yang dibuka, yaitu zonasi (untuk SMA) atau prioritas terdekat (untuk SMK), afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dan peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK), perpindahan tugas orang tua/anak guru, serta prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraan. 

Sebanyak 50 persen kuota yang disediakan untuk jalur zonasi SMA, 15 persen untuk afirmasi KETM, 5 persen untuk afirmasi PDBK, 5 persen untuk perpindahan tugas, dan 25 persen untuk prestasi. Sementara kuota untuk jalur prioritas terdekat SMK sebanyak 10 persen, 15 persen untuk afirmasi KETM, 5 persen untuk afirmasi PDBK, 5 persen untuk perpindahan tugas, 60 persen untuk prestasi rapor, dan 5 persen untuk prestasi kejuaraan.

Jadwal Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Jawa Barat 2024

Melansir laman resminya, berikut jadwal lengkap dan tahapan PPDB SMA/SMK di Jawa Barat pada 2024:

- Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB Tahap 1: Senin, 3 Juni - Jumat, 7 Juni 2024.

- Masa sanggah verifikasi: Senin, 3 Juni - Jumat, 7 Juni 2024.

- Pemetaan atau penyaluran afirmasi KETM non-ekstrem: Senin, 10 Juni - Rabu, 12 Juni 2024.

- Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 1, koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas, dan rapat koordinasi penyaluran KETM yang tidak lolos seleksi: Kamis, 13 Juni - Jumat, 14 Juni 2024.

- Pengumuman PPDB Tahap 1: Rabu, 19 Juni 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Daftar ulang PPDB Tahap 1: Kamis, 20 Juni - Jumat, 21 Juni 2024. 

Syarat Daftar PPDB SMA/SMK di Jawa Barat 2024

Untuk melakukan pendaftaran PPDB, calon siswa harus memenuhi kriteria dan dokumen yang dipersyaratkan. Berikut rinciannya: 

1. Persyaratan calon peserta didik (CPD)

  • Lulus SMP, madrasah tsanawiyah (MTs), Paket B, atau sederajat.
  • Lulus tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
  • Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria, yaitu:
    - Menyelenggarakan pendidikan khusus atau SLB.
    - Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus di daerah bencana.
    - Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
  • Khusus CPD baru SLB pada SMALB memenuhi ketentuan, yaitu:
    - Mempunyai dokumen hasil penilaian kekhususan dari tenaga medis, pakar psikolog, atau resource center.
    - Mempunyai ijazah SDLB dan SMPLB.
    - Bagi CPD baru yang tidak mempunyai dokumen hasil penilaian kekhususan, dapat mengikuti diagnosis kekhususan atau asesmen yang dilaksanakan tenaga medis, pakar psikolog, atau satuan pendidikan yang bekerja sama dengan tim ahli di SLB atau resource center. 

2. Dokumen persyaratan umum

  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menamatkan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah (jika ijazah belum keluar).
  • Akta kelahiran/KIA dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) orang tua/wali peserta didik.
  • Calon peserta didik penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan meneruskan ke SMALB, maka menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
  • Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data CPD asli dan bersedia dijatuhi sanksi jika terbukti melakukan pemalsuan, dibubuhi meterai dan ditandatangani orang tua. 

3. Dokumen persyaratan khusus

  • Bagi pendaftar jalur prioritas terdekat (SMK), afirmasi KETM, zonasi (SMA), KK yang menerangkan calon siswa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun.
  • Bagi CPD yang tinggal dengan wali atau tidak dengan orang tua berlaku ketentuan:
    - Telah berdomisili paling singkat satu tahun yang dibuktikan dengan kesesuaian data kabupaten/kota pada KK wali dengan sekolah asal saat kelas IX.
    - Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada ijazah atau buku rapor.
    - Melampirkan surat kematian dari rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) tempat orang tua meninggal dunia jika orang tua meninggal dunia.
    - Melampirkan surat atau akta cerai dari instansi berwenang jika orang tua telah bercerai.
    - Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima CPD untuk berdomisili dan tercantum pada KK-nya, serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
    - Ketentuan poin a-e hanya diperuntukkan bagi CPD lulusan 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya, dan CPD yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school). 

4. Persyaratan identitas kependudukan

  • KK yang diperbaharui karena perubahan anggota keluarga, sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan fotokopi KK sebelumnya atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menerangkan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.
  • Domisili CPD dapat didasarkan oleh alamat rumah pada surat keterangan domisili apabila yang bersangkutan adalah korban bencana alam/sosial (banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus, atau huru-hara) yang mengakibatkan pindah alamat, karena dievakuasi atau mitigasi ke lokasi yang aman, atau CPD yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dan belum/tidak disertai dengan perubahan KK.
  • Bagi pemilik KK yang data alamatnya tidak lengkap (tidak mempunyai nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto tampak depan rumah yang lengkap dan utuh, lalu diunggah ke situs PPDB. 

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan editor: Ketua KPU: Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tidak Tercapai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dukung Usul Pembentukan Satgas PPDB, Wapres Ma'ruf Amin: Supaya Pengawasan Lebih Ketat

6 jam lalu

Seratusan emak-emak relawan DKR Kota Depok berunjuk rasa PPDB di SMAN 4 Depok di Jalan Jeruk Raya, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok, Selasa, 25 Juni 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dukung Usul Pembentukan Satgas PPDB, Wapres Ma'ruf Amin: Supaya Pengawasan Lebih Ketat

Ma'ruf Amin berharap pembentukan Satgas PPDB dapat membuat proses penerimaan siswa baru dapat lebih tertib dan kecurangan dapat ditiadakan.


Lowongan Kerja BNI untuk SMA hingga S2

9 jam lalu

Lowongan Kerja BNI untuk SMA hingga S2

PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI membuka lowongan kerja untuk lulusan SMA, SMK, S1 dan S2.


Cara Cek Hasil PPDB 2024 Jakarta, Jabar, Jateng, dan Jatim

12 jam lalu

Petugas membantu orang tua calon siswa mendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara daring di SMP Negeri 2 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2024. Pendaftaran PPDB Kabupaten Bogor 2024 jenjang SMP pada 1-4 Juli 2024 itu dibuka melalui empat jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan jalur anak guru atau tenaga kependidikan, serta daerah perbatasan. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Cara Cek Hasil PPDB 2024 Jakarta, Jabar, Jateng, dan Jatim

Calon peserta didik baru di berbagai jenjang pendidikan di seluruh Indonesia dapat melihat hasil seleksi mereka melalui situs PPDB masing-masing provinsi.


Muhadjir Effendy: Saran Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai rapat bersama anggota Komisi VIII, DPR, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Muhadjir Effendy: Saran Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT

Muhadjir Effendy baru-baru ikut rapat bersama. Di sana ia membahas dan menanggapi berbagai polemik keuangan perguruan tinggi


Hasil PPDB Jabar Tahap II Jenjang SMA Diumumkan 5 Juli

1 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Hasil PPDB Jabar Tahap II Jenjang SMA Diumumkan 5 Juli

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bisa memantau secara 'online' baik di laman PPDB Dinas Pendidikan Jabar maupun aplikasi Sapawarga.


Puluhan Emak-emak Kembali Geruduk SMAN 4 Depok, Ancam Dirikan Tenda

1 hari lalu

Seratusan emak-emak relawan DKR Kota Depok berunjuk rasa PPDB di SMAN 4 Depok di Jalan Jeruk Raya, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok, Selasa, 25 Juni 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Puluhan Emak-emak Kembali Geruduk SMAN 4 Depok, Ancam Dirikan Tenda

Orang tua calon siswa dan puluhan relawan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok kembali menggeruduk SMAN 4 Depok.


Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2024 Tahap 2 untuk SMP, SMA, dan SMK

1 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2024 Tahap 2 untuk SMP, SMA, dan SMK

Cara lapor diri untuk calon siswa yang diterima di SMP, SMA, atau SMK negeri melalui PPDB Jakarta 2024


Muhadjir Effendy Sebut Pelaku Kecurangan PPDB Akan Diberi Sanksi Lewat Satgas

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai rapat bersama anggota Komisi VIII, DPR, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Muhadjir Effendy Sebut Pelaku Kecurangan PPDB Akan Diberi Sanksi Lewat Satgas

Muhadjir mengatakan sudah mengusulkan pembentukan satgas tersebut kepada Presiden Joko Widodo.


Menko PMK Ajak Kepolisian hingga Kejaksaan Bentuk Satgas PPDB

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai rapat bersama anggota Komisi VIII, DPR, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Menko PMK Ajak Kepolisian hingga Kejaksaan Bentuk Satgas PPDB

Tujuan satgas PPSB dibentuk guna mengawasi permasalahan PPDB tahun ini.


Cara Cek Hasil PPDB Jakarta 2024 Tahap 2 Jenjang SMP, SMA dan SMK

2 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Cara Cek Hasil PPDB Jakarta 2024 Tahap 2 Jenjang SMP, SMA dan SMK

Cara cek hasil PPDB tahap 2 jenjang SMP, SMA, dan SMK negeri di Provinsi DKI Jakarta yang diumumkan hari ini