Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cek Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMA/SMK di Jawa Barat 2024

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Para orang tua siswa dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan berjalan membentang poster PPDB Fashion Week saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 29 Juli 2022. Para orang tua ini mengaku anak-anaknya belum bisa meneruskan sekolah di jenjang SMP dan SMA karena tidak masuk di pilihan zonasi, prestasi, maupun melalui jalur afirmasi siswa rawan melanjutkan pendidikan karena faktor biaya. Mereka menuntut pemerintah untuk membenahi sistem PPDB yang dianggap tidak berpihak pada warga miskin. TEMPO/Prima mulia
Para orang tua siswa dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan berjalan membentang poster PPDB Fashion Week saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 29 Juli 2022. Para orang tua ini mengaku anak-anaknya belum bisa meneruskan sekolah di jenjang SMP dan SMA karena tidak masuk di pilihan zonasi, prestasi, maupun melalui jalur afirmasi siswa rawan melanjutkan pendidikan karena faktor biaya. Mereka menuntut pemerintah untuk membenahi sistem PPDB yang dianggap tidak berpihak pada warga miskin. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jawa Barat jenjang sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) akan dibuka awal Juni mendatang. Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB Tahap 1 dimulai pada 3-7 Juni 2024. 

Bagi siswa sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat yang berencana melanjutkan pendidikan ke tingkat lebih tinggi dapat mempersiapkan diri mulai dari sekarang. Terdapat empat jalur PPDB yang dibuka, yaitu zonasi (untuk SMA) atau prioritas terdekat (untuk SMK), afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dan peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK), perpindahan tugas orang tua/anak guru, serta prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraan. 

Sebanyak 50 persen kuota yang disediakan untuk jalur zonasi SMA, 15 persen untuk afirmasi KETM, 5 persen untuk afirmasi PDBK, 5 persen untuk perpindahan tugas, dan 25 persen untuk prestasi. Sementara kuota untuk jalur prioritas terdekat SMK sebanyak 10 persen, 15 persen untuk afirmasi KETM, 5 persen untuk afirmasi PDBK, 5 persen untuk perpindahan tugas, 60 persen untuk prestasi rapor, dan 5 persen untuk prestasi kejuaraan.

Jadwal Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Jawa Barat 2024

Melansir laman resminya, berikut jadwal lengkap dan tahapan PPDB SMA/SMK di Jawa Barat pada 2024:

- Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB Tahap 1: Senin, 3 Juni - Jumat, 7 Juni 2024.

- Masa sanggah verifikasi: Senin, 3 Juni - Jumat, 7 Juni 2024.

- Pemetaan atau penyaluran afirmasi KETM non-ekstrem: Senin, 10 Juni - Rabu, 12 Juni 2024.

- Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 1, koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas, dan rapat koordinasi penyaluran KETM yang tidak lolos seleksi: Kamis, 13 Juni - Jumat, 14 Juni 2024.

- Pengumuman PPDB Tahap 1: Rabu, 19 Juni 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Daftar ulang PPDB Tahap 1: Kamis, 20 Juni - Jumat, 21 Juni 2024. 

Syarat Daftar PPDB SMA/SMK di Jawa Barat 2024

Untuk melakukan pendaftaran PPDB, calon siswa harus memenuhi kriteria dan dokumen yang dipersyaratkan. Berikut rinciannya: 

1. Persyaratan calon peserta didik (CPD)

  • Lulus SMP, madrasah tsanawiyah (MTs), Paket B, atau sederajat.
  • Lulus tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
  • Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria, yaitu:
    - Menyelenggarakan pendidikan khusus atau SLB.
    - Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus di daerah bencana.
    - Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
  • Khusus CPD baru SLB pada SMALB memenuhi ketentuan, yaitu:
    - Mempunyai dokumen hasil penilaian kekhususan dari tenaga medis, pakar psikolog, atau resource center.
    - Mempunyai ijazah SDLB dan SMPLB.
    - Bagi CPD baru yang tidak mempunyai dokumen hasil penilaian kekhususan, dapat mengikuti diagnosis kekhususan atau asesmen yang dilaksanakan tenaga medis, pakar psikolog, atau satuan pendidikan yang bekerja sama dengan tim ahli di SLB atau resource center. 

2. Dokumen persyaratan umum

  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menamatkan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah (jika ijazah belum keluar).
  • Akta kelahiran/KIA dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) orang tua/wali peserta didik.
  • Calon peserta didik penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan meneruskan ke SMALB, maka menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
  • Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data CPD asli dan bersedia dijatuhi sanksi jika terbukti melakukan pemalsuan, dibubuhi meterai dan ditandatangani orang tua. 

3. Dokumen persyaratan khusus

  • Bagi pendaftar jalur prioritas terdekat (SMK), afirmasi KETM, zonasi (SMA), KK yang menerangkan calon siswa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun.
  • Bagi CPD yang tinggal dengan wali atau tidak dengan orang tua berlaku ketentuan:
    - Telah berdomisili paling singkat satu tahun yang dibuktikan dengan kesesuaian data kabupaten/kota pada KK wali dengan sekolah asal saat kelas IX.
    - Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada ijazah atau buku rapor.
    - Melampirkan surat kematian dari rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) tempat orang tua meninggal dunia jika orang tua meninggal dunia.
    - Melampirkan surat atau akta cerai dari instansi berwenang jika orang tua telah bercerai.
    - Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima CPD untuk berdomisili dan tercantum pada KK-nya, serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
    - Ketentuan poin a-e hanya diperuntukkan bagi CPD lulusan 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya, dan CPD yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school). 

4. Persyaratan identitas kependudukan

  • KK yang diperbaharui karena perubahan anggota keluarga, sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan fotokopi KK sebelumnya atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menerangkan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.
  • Domisili CPD dapat didasarkan oleh alamat rumah pada surat keterangan domisili apabila yang bersangkutan adalah korban bencana alam/sosial (banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus, atau huru-hara) yang mengakibatkan pindah alamat, karena dievakuasi atau mitigasi ke lokasi yang aman, atau CPD yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dan belum/tidak disertai dengan perubahan KK.
  • Bagi pemilik KK yang data alamatnya tidak lengkap (tidak mempunyai nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto tampak depan rumah yang lengkap dan utuh, lalu diunggah ke situs PPDB. 

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan editor: Ketua KPU: Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tidak Tercapai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

3 jam lalu

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

Kemendikbudristek mulai menerapkan penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA pada tahun ajaran 2024/2025.


Dilema Penghapusan Jurusan IPA dan IPS, Guru SMA Bisa Kekurangan Jam Mengajar

1 hari lalu

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Dilema Penghapusan Jurusan IPA dan IPS, Guru SMA Bisa Kekurangan Jam Mengajar

Karena ada mata pelajaran yang sangat diminati dan sebaliknya, sehingga guru kekurangan jam mengajar.


Jurusan SMA Dihapus, Tanggapan dari Perguruan Tinggi hingga Pengamat Pendidikan

1 hari lalu

Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag
Jurusan SMA Dihapus, Tanggapan dari Perguruan Tinggi hingga Pengamat Pendidikan

Kebijakan penghapusan jurusan SMA terus disoroti oleh para pengamat hingga perguruan tinggi


Kepala SMA Bicara Penghapusan Jurusan IPA-IPS, dari Sosialisasi sampai Ubah Pilihan Pelajaran

2 hari lalu

Ilustrasi siswa SMA. ANTARA
Kepala SMA Bicara Penghapusan Jurusan IPA-IPS, dari Sosialisasi sampai Ubah Pilihan Pelajaran

Sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri dan swasta di Bandung telah menghapus jurusan IPA dan IPS sesuai Kurikulum Merdeka sejak 2022.


Rektor Unair Tak Masalah Penghapusan Jurusan di SMA: Kami Pelopor Kebijakan ini

2 hari lalu

Rektor Unair M. Nasih sebut guru besar tidak perlu tulis gelar di luar kepentingan akademik, Jumat, 19 Juli 2024. Foto: Hanaa Septiana/TEMPO
Rektor Unair Tak Masalah Penghapusan Jurusan di SMA: Kami Pelopor Kebijakan ini

Unair menanggapi soal penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di jenjang SMA yang mulai diterapkan pada tahun ajaran 2024/2025


Ingin Perbaikan pada PPDB, Pj Gubernur Jabar Berencana Temui Mendikbudristek

2 hari lalu

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin. ANTARA/Ricky Prayoga
Ingin Perbaikan pada PPDB, Pj Gubernur Jabar Berencana Temui Mendikbudristek

Bey Machmudin mengatakan, prihatin dengan maraknya kecurangan dalam PPDB 2024. Ada 279 calon siswa yang dianulir karena kecurangan


ITB Sudah Antisipasi Penghapusan Jurusan IPA-IPS SMA di Kurikulum Merdeka

2 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB (Institut Teknologi Bandung). FOTO/ISTIMEWA
ITB Sudah Antisipasi Penghapusan Jurusan IPA-IPS SMA di Kurikulum Merdeka

ITB memberikan panduan kepada siswa yang ingin masuk suatu program studi tertentu.


Pegiat Pendidikan Ingatkan Penghapusan Jurusan di SMA Bisa Jadi Bumerang

3 hari lalu

Peniadaan jurusan di SMA membuat siswa tidak fokus. Sudah diterapkan di beberapa negara, tapi dengan infrastruktur yang memadai.
Pegiat Pendidikan Ingatkan Penghapusan Jurusan di SMA Bisa Jadi Bumerang

Kemendikbud mengklaim sekitar 90-95 persen satuan pendidikan di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK mulai menerapkan program Kurikulum Merdeka.


Top 3 Tekno: Temuan Siswa SMAN Siluman di Tangerang, WhatsApp, Gempa Mentawai

3 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Top 3 Tekno: Temuan Siswa SMAN Siluman di Tangerang, WhatsApp, Gempa Mentawai

Topik tentang Ombudsman Banten menemukan praktik 'siswa siluman' menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.


Peniadaan Jurusan IPA-IPS di SMA, Anggota Dewan Pendidikan Jatim: Masalahnya Ada di Guru

3 hari lalu

Ilustrasi pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA). TEMPO/Prima Mulia
Peniadaan Jurusan IPA-IPS di SMA, Anggota Dewan Pendidikan Jatim: Masalahnya Ada di Guru

Peniadaan jurusan IPA-IPS di SMA dinilai tepat asalkan ketersediaan guru menunjang.