Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Respons Jokowi, Gibran, Ganjar, Saldi Isra Soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres

image-gnews
Presiden Jokowi dan putranya Gibran Rakabuming. Instagram.com/@Gibranrakabuming
Presiden Jokowi dan putranya Gibran Rakabuming. Instagram.com/@Gibranrakabuming
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi atau putusan MK terkait syarat usai capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah menuai polemik. Sejumlah pihak memberikan penilaian negatif terhadap keputusan yang dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023 tersebut.

Adapun kemarin MK membacakan lima putusan uji materi soal batas usia capres dan cawapres. Dalam putusan pertama hingga ketiga, MK menyatakan menolak uji materi yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah. Adapun tuntutan itu berisi saran agar usia capres-cawapres minimal 35 tahun.

Sikap MK berubah pada putusan keempat. Mereka menyatakan mengabulkan gugatan dan menerima sebagian usulan yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam putusannya, MK menambahkan frasa, “pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” dalam Pasal 169 huruf 1 UU Pemilu.

Sementara satu putusan lainnya yang juga dibacakan pada Senin kemarin, adalah yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A. Almas dan Arkaan merupakan kakak beradik dan anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Putusan MK tersebut membuat peluang putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka terbuka lebar untuk maju pada Pilpres 2024.

Nama Gibran sebelumnya telah disodorkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Sebelumnya, langkah Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 terhambat karena masih berusia 36 tahun, atau kurang 4 tahun dari syarat dalam UU Pemilu. Aturan baru itu dicurigai lantaran Gibran yang merupakan Wali Kota Solo itu juga keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.

Berikut sejumlah tanggapan terkait keputusan MK ihwal syarat usai capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Pengamat politik tuding keputusan MK untuk loloskan Gibran daftar cawapres

Pengamat Politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menduga ada desain terstruktur, sistematis, dan masif dalam putusan MK mengenai syarat batas usia capres dan cawapres. Dia menuding upaya itu dilakukan untuk meloloskan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut bertarung pada Pilpres 2024.

“Itu tragedi demokrasi yang tidak bagus, kelihatannya MK kebobolan,” kata Ujang Komarudin dalam pesan suara kepada Tempo pada Senin, 16 Oktober 2023.

Ujang mengatakan, para Hakim MK seharusnya menjadi negarawan. Tetapi nyatanya , kata dia, putusan itu hanya untuk keluarga Jokowi. Menurutnya, putusan MK ini merupakan permainan politik tingkat tinggi. Hal ini sebagai indikasi institusi hukum masih bisa dikendalikan oleh kekuasaan.

PBHI sebut ada sejumlah kejanggalan

Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia atau PBHI Julius Ibrani mengklaim ada sejumlah kejanggalan dalam putusan MK terbaru soal batas usia capres-cawapres. Kejanggalan pertama, kata Julius, permohonan seharusnya ditolak sejak awal. Pasalnya pemohon tidak memenuhi kriteria dasar yang rasional dan relevan dalam permohonannya.

“(Pemohon) tidak punya kepentingan langsung dalam kontestasi Pemilu, baik sebagai capres-cawapres atau perwakilan partai yang memenuhi electoral threshold. Bukan juga kepala daerah atau berpengalaman,” kata Julius lewat keterangan tertulis, Senin, 16 Oktober 2023.

Kejanggalan kedua, MK bersikap inkonsisten. Sebab, 6 permohonan lain ditolak dan tidak melibatkan Ketua MK Anwar Usman. Namun, kata dia, tiba-tiba dalam perkara nomor 90, Anwar Usman terlibat lalu memutar balik putusan MK. Kejanggalan ketiga, petitum pemohon perkara nomor 90 tak relevan antara frasa ‘usia 40 tahun’ dan ‘berpengalaman sebagai kepala daerah’ yang dimaknai sebagai penambahan frasa.

“Seharusnya open legal policy, bukan pemaknaan frasa,” kata dia.

Sedangkan kejanggalan keempat, menurut Julius, tidak ada frasa ‘atau pernah, sedang’ dalam petitum yang diajukan pemohon. “Artinya, hakim konstitusi menambahkan sendiri permohonan dan bertindak seperti pemohon,” ujar Julius.

Selanjutnya: Hakim MK Sadli Isra melihat ada keanehan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kubu Anindya Ungkit Keterlibatan Jokowi dalam Munas Kadin 2021, Ini Kronologinya

10 menit lalu

Ketua MPR Gambang Soesatyo (kedua kiri) bersama Keya Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie (ketiga kiri) saat Sarasehan KADIN Indonesia bersama Menkumham di Jakarta, Ahad 15 September 2024. DokMPR
Kubu Anindya Ungkit Keterlibatan Jokowi dalam Munas Kadin 2021, Ini Kronologinya

Munaslub Kadin 2024 masih menjadi bola liar. Formatur terpilih Kadin versi Munaslub 2024 menyebut Munas Kadin 2021 tak lepas dari keterlibatan Jokowi dan juga BIN.


Jokowi Klaim Sepakat dengan SBY Dukung Pemerintahan Prabowo

20 menit lalu

Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu, 21 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Klaim Sepakat dengan SBY Dukung Pemerintahan Prabowo

Jokowi mengklaim bahwa dia dan SBY sepakat untuk menyokong pemerintahan Prabowo, yang berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka.


Pasca-Pembebasan Pilot Susi Air, Jokowi: Setiap Kegiatan di Papua Harus Didampingi TNI-Polri

40 menit lalu

Presiden Joko Widodo ditemui di Istana Merdeka Jakarta, 21 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pasca-Pembebasan Pilot Susi Air, Jokowi: Setiap Kegiatan di Papua Harus Didampingi TNI-Polri

Pascapembebasan Pilot Susi Air, Jokowi mengatakan bahwa dirinya selalu menekankan setiap kegiatan di Papua harus didampingi oleh aparat keamanan.


Begini Respons Jokowi soal Rencana Prabowo Bentuk Zaken Kabinet

1 jam lalu

Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Sabtu, 21 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Begini Respons Jokowi soal Rencana Prabowo Bentuk Zaken Kabinet

Presiden Joko Widodo mendukung langkah Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk membentuk Zaken Kabinet.


Jokowi Serahkan ke Prabowo soal Peluang PDIP Gabung ke Pemerintahan Mendatang

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo ditemui di Istana Merdeka Jakarta, 21 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Serahkan ke Prabowo soal Peluang PDIP Gabung ke Pemerintahan Mendatang

Presiden Jokowi menekankan hak istimewa Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk melibatkan PDIP dalam kabinet mendatang.


SBY Lapor ke Jokowi soal Tugas Penasehat Khusus Aliansi Dunia Basmi Malaria

1 jam lalu

Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) dan Presiden Jokowi memberikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, 21 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
SBY Lapor ke Jokowi soal Tugas Penasehat Khusus Aliansi Dunia Basmi Malaria

SBY menyampaikan kepada Jokowi bahwa Indonesia juga punya kepentingan untuk menurunkan angka penyakit malaria.


Jokowi Sebut Kesabaran jadi Kunci Pembebasan Pilot Susi Air

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo ditemui di Istana Merdeka Jakarta, 21 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Sebut Kesabaran jadi Kunci Pembebasan Pilot Susi Air

Presiden Joko Widodo menilai proses panjang pembebasan Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, oleh TNI/Polri dilakukan dengan baik.


Jokowi Terima Kunjungan SBY di Istana Merdeka

3 jam lalu

Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Sabtu, 21 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Terima Kunjungan SBY di Istana Merdeka

Presiden Jokowi menerima kunjungan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Merdeka, Jakarta.


Jokowi Peringatkan Soal Fenomena Gig Economy di Indonesia, Apakah Ekonomi Serabutan Itu?

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) menyapa warga saat mengunjungi Pasar Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 20 September 2024. Dalam kunjungannya tersebut, Presiden Jokowi mengecek harga bahan-bahan kebutuhan pokok seperti cabai dan telur serta membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Modal Kerja (BMK) kepada pedagang dan warga sekitar. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Jokowi Peringatkan Soal Fenomena Gig Economy di Indonesia, Apakah Ekonomi Serabutan Itu?

Jokowi meminta agar seluruh pihak mewaspadai fenomena gig economy atau ekonomi serabutan seiring berkembang pesatnya kemajuan teknologi.


Karir Politik Pramono Anung, Jokowi Teken Pemberhentiannya sebagai Menteri Sekretaris Kabinet

3 jam lalu

Eks Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan pidato perpisahan kepada jajaran pegawai Sekretariat Kabinet di Jakarta, Jumat, 20 September 2024. Pramono Anung telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet karena mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur Jakarta bersama Rano Karno. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Karir Politik Pramono Anung, Jokowi Teken Pemberhentiannya sebagai Menteri Sekretaris Kabinet

Surat pengunduran diri Pramono Anung sebagai Menteri Sekretaris Kabinet resmi diteken dan disetujui Jokowi. Kader PDIP ini maju di Pilkada Jakarta.