TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menyediakan fasilitas pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakil presiden di rumah sakit pemerintah, sehari setelah pasangan calon mendaftar di KPU.
"Tim dokter tersebut akan memeriksa kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkoba," kata Ketua Divisi Teknis Komisi KPU RI, Idham Holik, saat dihubungi Tempo, pada Senin, 16 Oktober 2023.
Proses pendaftaran bakal calon pasangan capres-cawapres juga akan membawa surat tanda sehat dari rumah sakit sebagai salah satu syarat mendaftar. "Sehari kemudian, pasangan bakal capres-cawapres akan diperiksa kesehatannya oleh tim dokter yang ditunjuk KPU di rumah sakit pemerintah," tutur dia.
Menurut Idham, gabungan partai politik pengusung bakal calon harus memenuhi ketentuan persyaratan yang ingin mendaftarkan pasangan capres-cawapres. Surat pendaftaran harus diajukan ke KPU sehari sebelum mendaftar.
Setelah pengecekan kondisi tubuh pasangan calon, hasil pemeriksaan itu akan diserahkan langsung kepada KPU. Surat ini akan dibawa di saat bakal calon mendaftar di KPU.
Ditanya perihal kebijakan KPU setelah menemukan adanya penyakit serius yang diidap bakal calon, Idham mengatakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak rumah sakit. "Merekalah ahli yang menentukan status kesehatan bakal pasangan capres-cawapres," ujar dia.
Pemilu 2024 memunculkan tiga bakal calon presiden. Ketiga figur ini, yakni Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta; Ganjar Pranowo, bekas Gubernur Jawa Tengah; dan Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra.
Pilihan Editor: Tiga DPC Projo Ungkap Alasan Dukung Ganjar Pranowo Berbeda dengan Hasil Rakernas