TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, gugatan SYL itu terkait keabsahan penetapan tersangka oleh KPK.
"Benar, pemohon Syahrul Yasin Limpo, termohon KPK," kata Djuyamto dikonfirmasi Tempo, Rabu, 11 Oktober 2023.
Djuyamto mengatakan, gugatan praperadilan itu didaftarkan SYL melalui kuasa hukumnya Dodi S Abdulkadir dan kawan-kawan dengan nomor registrasi perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Sah atau tidaknya (materi perkara) penetapan tersangka," kata Djuyamto.
Djuyamto mengatakan, sidang perdana praperadilan ini dimulai pada Senin, 30 Oktober 2023 mendatang, terbuka untuk umum, dan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono.
"Hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023.
Profil Alimin Ribut Sujono
Berdasarkan catatan Tempo, Alimin Ribut Sujono merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan IV/d.
Sebelumnya pria kelahiran 29 November 1967 ini pernah ditempatkan di beberapa daerah, seperti di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Palembang, termasuk ditunjuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bantul pada 2020.
Nama Alimin mencuat saat menangani perkara penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo terhadap Christiano David Ozora.
Alimin yang menjadi ketua hakim dalam perkara itu dibantu oleh Tumpanuli Marbun sebagai hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
Mereka sepakat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario, anak dari mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Selanjutnya: Selain menangani perkara Mario…