Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Denny Indrayana Prediksi MK Bakal Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

image-gnews
Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman
Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan uji materiil Undang-Undang atau UU Pemilu tentang batas usia capres-cawapres pada Senin pekan depan, 16 Oktober 2023.

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memprediksi gugatan itu akan dikabulkan oleh MK. Adapun komposisi hasilnya, Denny memperkirakan lima hakim setuju dan empat beda pendapat atau dissenting opinion.

"Saya menduga putusan bisa saja mengabulkan syarat umur menjadi 35 tahun; atau syarat umur tetap 40 tahun, namun dibuka kesempatan bagi yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah," kata Denny melalui keterangan resminya, Selasa 10 Oktober 2023. 

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan, alasan dirinya yakin gugatan itu dikabulkan berdasarkan pengalaman putusan MK dan positioning politik para hakim konstitusi. 

"Melihat kecenderungan putusan MK atas perkara terkait pemilu dan antikorupsi, khususnya dalam putusan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan UU Ciptaker, komposisinya lima berbanding empat, maka saya memprediksi putusan syarat umur capres-cawapres juga akan berujung pada angka yang sama," kata Denny. 

Prediksi lain yang diungkapkan Denny, mengenai putusan itu juga ada kemungkinan sama kuat alias imbang 4 berbanding 4 antara yang mengabulkan dan yang menolak. 

"Maka, yang menjadi penentu putusan menurut Pasal 45 ayat (8) UU MK adalah di mana posisi Ketua MK Anwar Usman, Ipar Presiden Jokowi. Saya memprediksi bahwa Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan (paslon) pada Pilpres 2024," kata Denny. 

Namun begitu, Denny mengatakan, prediksi tersebut bisa saja salah atau bisa saja benar selama putusan Mahkamah Konstitusi belum dibacakan. 

"Namanya juga bocoran alias prediksi, tentu kepastiannya akan terlihat setelah putusan dibacakan. Kita lihat saja, apakah prediksi saya akan tepat," kata Denny. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahkamah Konstitusi atau MK telah mengagendakan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Pembacaan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu itu akan digelar pada Senin, 16 Oktober 2023. 

Juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan agenda tersebut. "Yup, betul," kata Fajar Laksono saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Selasa siang, 10 Oktober 2023. 

Adapun perkara yang akan diputus adalah 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Selain itu, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa. 

Kemudian, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Terdapat pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. 

MK akan melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun.  

Para pemohon, termasuk Partai Solidaritas Indonesia dan simpatisan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Penggugat meminta usia capres/cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Pilihan Editor: Denny Indrayana Duga Syarat Usia Hakim MK Bakal Diubah Demi Kepentingan Pilpres

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | DANIEL A. FAJRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rupiah Menguat ke Level Rp 16.394 per Dolar AS, Pasar Berharap Komitmen Prabowo

1 hari lalu

Ilustrasi dolar dan rupiah . TEMPO/Tony Hartawan
Rupiah Menguat ke Level Rp 16.394 per Dolar AS, Pasar Berharap Komitmen Prabowo

Mata uang rupiah menguat tipis dalam penutupan perdagangan hari ini Senin, 24 Juni 2024. Berharap komitmen Prabowo jaga defisit fiskal.


Terpopuler Ekbis: Kritik Terhadap Rencana Kenaikan MinyaKita, Gibran Kerja Sama dengan India di Solo dan Fakta Melemahnya Rupiah

2 hari lalu

Pedagang memperlihatkan stok minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Terpopuler Ekbis: Kritik Terhadap Rencana Kenaikan MinyaKita, Gibran Kerja Sama dengan India di Solo dan Fakta Melemahnya Rupiah

Kritik terhadap harga MinyaKita menguat seiring pemberlakuan rencana kenaikan pekan ini. Lalu, di Solo, Gibran jalin kerja sama dengan India.


Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Gandeng Kerja Sama dengan India Soal AI

2 hari lalu

Wali Kota Solo sekaligus wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka (empat dari kiri) saat diwawancarai wartawan usai mengikuti salat Idul Adha 2025 di halaman Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 17 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Gandeng Kerja Sama dengan India Soal AI

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebutkan Pemerintah Kota Surakarta menggandeng India sebagai mitra kerja sama ke depan


Alasan Relawan Berharap Jokowi Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menhan Prabowo Subianto meresmikan Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RS PPN) Panglima Besar Soedirman dan 19 Rumah Sakit TNI, Jakarta, Senin 19 Februari 2024. TEMPO/Subekti.
Alasan Relawan Berharap Jokowi Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran

Qodari menegaskan berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi bukan berarti sukarelawan Jokowi selesai.


UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

2 hari lalu

Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh membentangkan poster saat unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 13 Juni 2024. Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi di antaranya menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). ANTARA/Didik Suhartono
UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

Kebijakan soal seluruh pekerja wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang menuai polemik akhirnya digugat ke MK.


63 Tahun Jokowi, Rekam Jejak Politiknya dari Solo

2 hari lalu

Walikota Solo Joko Widodo berpose di depan mobil Kiat Esemka. TEMPO/Ukky Primartantyo
63 Tahun Jokowi, Rekam Jejak Politiknya dari Solo

Presiden Jokowi berulangtahun ke-63 pada 21 Juni lalu. Karier politiknya melejit ketika ia berhasil menjabat dua periode sebagai Wali Kota Solo.


Jepang Ajak Indonesia Diskusikan Program Makan Gratis

3 hari lalu

Seorang siswa menyantap makan siang gratis mereka di SMP Senju Aoba di Tokyo, Jepang 29 Juni 2022. REUTERS/Issei Kato
Jepang Ajak Indonesia Diskusikan Program Makan Gratis

Pemerintah Jepang berencana mengundang Pemerintah Indonesia untuk mendiskusikan program makan gratis


Caleg DPD Irman Gusman Umumkan Statusnya di Media Cetak sebagai Mantan Terpidana Menuai Polemik

4 hari lalu

Irman Gusman memasang iklan pengumuman jati dirinya sebagai mantan terpidana di media cetak pada Jumat 21 Juni 2024. TEMPO/ Fachri Hamzah
Caleg DPD Irman Gusman Umumkan Statusnya di Media Cetak sebagai Mantan Terpidana Menuai Polemik

MK memutuskan caleg DPD Irman Gusman untuk mengumumkan jati dirinya ke publik lewat beberapa media cetak di Sumbar dengan jujur.


63 Tahun Jokowi, Pengusaha Mebel Jadi Presiden 2 Periode

4 hari lalu

Karena sudah 25 tahun tak menyerut kayu, Jokowi meminta petunjuk kepada salah satu tukang bagaimana cara menyerut kayu yang benar. Tempo/Ratih Purnama
63 Tahun Jokowi, Pengusaha Mebel Jadi Presiden 2 Periode

Jokowi berusia 63 tahun pada 21 Juni 2024. Ini perjalanannya dari pengusaha mebel jadi Presiden 2 periode.


Luhut: Soal One China Policy hingga Komentar tentang Anggaran Makan Siang Gratis

4 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika ditemui di Bandara VVIP IKN pada Selasa, 7 Mei 2024. Luhut datang ke IKN hari ini untuk membahas penyelesaian permasalahan lahan di IKN yang belum clear bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. TEMPO/Riri Rahayu
Luhut: Soal One China Policy hingga Komentar tentang Anggaran Makan Siang Gratis

Luhut mengungkapkan anggaran untuk program makan siang gratis Prabowo-Gibran dimulai dari Rp20 triliun