TEMPO.CO, Jakarta - Arsul Sani resmi terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau MK usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin Adams.
Keputusan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir pada akhir September lalu. Sembilan fraksi yang ada, kata Adies Kadir, menyetujui Arsul menjadi pengganti Wahiduddin.
Setelah menjadi hakim MK, politikus PPP itu harus mundur dari DPR maupun pimpinan partai.
Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono, tidak mempermasalahkan ketika Arsul Sani mundur dari partainya. Dia justru mendukung ketika kadernya yang mendapatkan amanah yang besar bagi kelangsungan bangsa dan negara.
“Kami hargai sebagai sebuah pilihan,” kata Mardiono kepada Tempo saat dihubungi, Ahad, 8 Oktober 2023. Setelah diberikan kepercayaan di MK, Mardiono mengatakan Arsul memang harus mundur dan independen.
Selain itu, Mardiono mengatakan Arsul Sani sudah mengundurkan diri sebagai caleg pada pemilu 2024 untuk Dapil Jateng II. Namun, sebagai pimpinan partai PPP, proses pengunduran diri Arsul Sani masih dalam proses.
Dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2020 juga dijelaskan bahwa hakim konstitusi harus bebas dari rangkap jabatan. Artinya, hakim konstitusi dilarang merangkap jabatan menjadi pejabat negara lainnya; anggota partai politik; pengusaha; advokat; atau pegawai negeri.
Diketahui, sebelum menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan.
Selanjutnya soal independensi MK...