TEMPO.CO, Jakarta - Tiga mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK): Jimly Asshiddiqie, I Dewa Gede Palguna, dan Mahfud MD, angkat bicara terkait perkara gugatan batas usia capres (calon presiden) dan cawapres (calon wakil presiden) dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Apa kata mereka?
Jimly Asshiddiqie: Cari panggung politik
Mantan Hakim MK Jimly Asshiddiqie menilai gugatan batas usia capres-cawapres di MK hanya sebatas mencari panggung politik.
"Padahal gugatan ini hanya permainan untuk cari panggung politik," katanya di Jakarta, Rabu, 27 September 2023.
Jimly yang juga mantan Ketua MK ini meminta gugatan terkait dengan capres-cawapres di MK tak perlu dipolitisasi. Hal itu justru membuat malu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Ia menilai gugatan batas usia capres-cawapres yang sedang ramai diperbincangkan saat ini adalah masalah sepele.
Masalah itu, menurut dia, hanya terkait dengan persyaratan teknis dan tidak perlu dipolitisasi seperti sekarang ini.
Dia juga menegaskan jika persoalan itu sebenarnya bukan masalah yang berat, sebab terkait dengan batasan usia capres-cawapres itu dasarnya undang-undang.
"Undang-undang pemilu paling banyak digugat sejak tahun 2003, apalagi jelang Pemilu dan pemilihan presiden," ujarnya.
I Dewa Gede Palguna: Bukan ranah MK
Sementara mantan Hakim MK, I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa gugatan batas usia minimal capres-cawapres bukan ranah MK.
"Saya tegaskan, urusan umur itu nggak ada urusan dengan konstitusi. Itu bukan isu pengujian konstitusionalitas. Itu wilayahnya legislative review. Itu legal policy pembuat undang-undang," kata Dewa kepada wartawan di Surabaya, Rabu, 27 September 2023.
Menurutnya, soal berapa usia yang akan ditetapkan bagi capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Tidak ada dasar yang mengatakan, kata Dewa, bahwa penetapan umur pada seseorang untuk menempati jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun non politik itu urusan konstitusional.
"Bagaimana kita mengatakan 40 tahun, 30 tahun atau berapapun itu konstitusional? Nggak ada kan? Terus bagaimana kita mengukur konstitusional atau tidak. Argumentasi bahwa usia minimal capres cawapres adalah 40 tahun adalah inkonstitusional apa, kan nggak ada dasarnya," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Dewa, pihaknya meminta semua pihak tidak memaksakan kehendak. Musababnya, kata Dewa, tidak semua persoalan dibawa ke MK untuk penyelesaian.
"Yang dibawa ke MK itu apabila terdapat norma undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Posisi dasarnya kan itu," ucapnya.
Selanjutnya: Ia sepakat bahwa MK…