Hal itulah yang disusun sebagai pengacara, kata dia, dan itu pula yang dikonfirmasi oleh penyidik KPK. Febri mengatakan pihak KPK menyerahkan draft pendapat hukum yang dibuat oleh dirinya dan Rasamala dan ditemukan KPK saat menggeledah salah satu tempat penyidikan.
“Jadi lebih ke klarifikasi begitu. Benar tidak ini disusun oleh saya dan Rasamala, jadi kami benarkan itu draft yang kami susun secara profesional,” ujarnya.
Adapun isi draft pendapat hukum itu, dijelaskan Febri, secara sederhana menyampaikan titik-titik rawan atau potensi masalah hukum dari informasi yang kami dapatkan di Kementan RI.
“Ujungnya di sana dituliskan secara jelas ada 9 rekomendasi yang kami sampaikan ke Mentan. Poin utama rekomendasi itu adalah bagaimana memperkuat sistem pengendalian internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan,” kata dia.
“Kami juga memberikan salinan surat kuasa khusus dalam tahap penyelidikan. Jadi yang dikonfirmasi adalah draft pendapat hukum,” ujar Febri.
KPK sebut sebagian dokumen dihancurkan
Selain Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, KPK juga memanggil pengacara Donal Fariz yang tidak hadir dalam pemanggilan itu. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pemanggilan ketiga pengacara itu, dalam rangka proses memintai keterangan perihal dokumen-dokumen yang ditemukan KPK pada saat proses penggeledahan.
“Kami perlu konfirmasi kepada para saksi ini termasuk Donal Fariz karena ini kapasitasnya bukan sebagai kuasa hukum pihak tertentu. Jadi kami akan konfirmasi dokumen-dokumen yang ditemukan pada saat penggeledahan baik itu di rumah dinas Mentan Syahrul maupun penggeledahan di tempat lain,” kata Ali.
Ali menyatakan sebagian dokumen yang disita oleh penyidik dalam penggeledahan dalam kondisi rusak.
“Dugaannya, barang buktinya disobek dan dihancurkan. Artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti menjadi susah. Tapi apapun perbuatannya yang itu sengaja merintangi proses penyidikan itu menyalahi hukum dan harus dipertanggungjawabkan di depan hukum,” kata Ali.
Tim penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis lalu, 28 September 2023. Selain dokumen, tim penyidik juga menyita uang tunai senilai sekitar Rp 30 miliar.