Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

Reporter

image-gnews
Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengatakan pembatalan pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 dan pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 oleh Mahkamah Agung, menunjukkan buruknya penyelenggara pemilihan umum menyusun aturan pencalonan anggota legislatif. Di mana Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 mengabaikan masa jeda waktu lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif jika dalam vonis mereka memuat pidana tambahan pencabutan hak politik. 

"Sebab, baik secara formil yang diketahui tidak partisipatif, aspek materil juga menuai persoalan karena bertentangan dengan UU Pemilu," kata ICW dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 September 2023.

Menurut ICW, pembatalan aturan tersebut membuktikan alasan KPU untuk membenarkan PKPU Pencalonan Anggota Legislatif ini salah dan keliru. "Bahkan bisa disebut mengada-ada," kata ICW.

Menurut organisasi ini, MA mengabulkan uji materi itu, semakin menguatkan kecurigaan publik bahwa aturan internal KPU merugikan masyarakat. Menguntungkan mantan terpidana korupsi. "Sebab, hak dasar masyarakat mendapatkan calon berintegritas dirampas oleh KPU," ujarnya.

Momentum putusan MA mengabulkan uji materi PKPU, menurut dua organisasi itu, memperlihatkan buruknya kualitas penyelenggara Pemilu dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas.

ICW dan Perludem menjelaskan, pembatalan tersebut memperlihatkan citra buruk KPU. Sebelumnya Komisi ini diterpa kritik masif masyarakat perihal kontroversi verifikasi faktual partai politik, pelanggaran etik Ketua KPU RI, dan polemik keterwakilan perempuan, yang dibatalkan MA.

"Kami menuntut agar KPU segera merevisi PKPU tersebut dengan menghapus syarat pidana tambahan bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," tutur mereka.

Perubahan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, dan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPD diminta segera dibarengi dengan mencoret calon anggota legislatif yang masih belum memenuhi syarat masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana dari daftar calon sementara.

"Tidak hanya itu, kami mendesak jajaran Komisioner KPU meminta maaf kepada masyarakat karena keliru dan ugal-ugalan menyusun aturan mengenai syarat pencalonan anggota legislatif," ujar ICW.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam putusannya, majelis hakim sepakat bahwa Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) dan PKPU 11/2023) yang muatannya menambah syarat perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik bagi proses pencalonan anggota legislatif mantan terpidana merupakan pelanggaran hukum. Alasannya, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan putusan MK.

MA juga memuat poin penting dalam putusan Nomor 28 P/HUM/2023, yang dijadikan pertimbangan membantah argumen KPU dalam merumuskan PKPU 10 dan PKPU 11. Majelis hakim, kata dia, berpendapat masyarakat sebagai pemilih mempunyai hak mendapatkan calon-calon berintegritas yang akan diusung partai politik sebagai kandidat anggota legislatif.

Dibenturkan dengan aturan internal KPU, tentu penambahan syarat berupa pidana tambahan pencabutan hak politik akan menambah rentetan panjang orang-orang bermasalah yang akan tertera di surat suara pada Pemilu tahun 2024 mendatang.

Selanjutnya, aturan KPU menunjukkan kurangnya komitmen dan semangat pemberantasan korupsi. Menurut dua lembaga tersebut, pertimbangan hakim ini dapat dipahami, alih-alih membatasi ruang gerak mantan terpidana, KPU justru membuka lebar kesempatan bagi eks pelaku korupsi menjadi calon anggota legislatif.

"Dari aspek sosiologis, majelis hakim berpandangan bahwa aturan internal KPU tersebut tidak mencerminkan sifat korupsi sebagai kejahatan luar biasa," ucapnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dua eks komisioner KPK, Saut Situmorang dan Abraham Samad.

Pilihan Editor: KPU Disebut Tidak Jalankan Putusan MA soal Aturan Keterwakilan Perempuan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU DKI Jakarta Targetkan Pencetakan Surat Suara Selesai 16 Oktober

1 jam lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
KPU DKI Jakarta Targetkan Pencetakan Surat Suara Selesai 16 Oktober

KPU DKI Jakarta juga menyediakan 2.000 surat suara tambahan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pilkada Jakarta.


Pilkada 2024: KPU Cek Silang Kondisi Daerah Rawan Konflik yang Dirilis Bawaslu

1 jam lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pilkada 2024: KPU Cek Silang Kondisi Daerah Rawan Konflik yang Dirilis Bawaslu

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan indeks kerawanan pemilu yang dirilis Bawaslu merupakan peta data tersendiri.


KPU Kabupaten Bogor Inginkan Debat Pilkada Bisa Tayang di Stasiun Televisi Nasional

2 jam lalu

Pasangan Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman mendatangi KPU Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/8/2024), untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024. ANTARA/M. Fikri Setiawan
KPU Kabupaten Bogor Inginkan Debat Pilkada Bisa Tayang di Stasiun Televisi Nasional

KPU Kabupaten Bogor sedang menyesuaikan tanggal pelaksanaan debat pilkada dengan ketersediaan jadwal televisi nasional.


Duduk Perkara Ketua KPU Kota Solo Dilaporkan Kader PDIP ke DKPP

11 jam lalu

Plt Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara memberikan penjelasan tentang pergantian ketua divisi menyusul pengunduran diri Bambang Christanto sebagai ketua KPU Solo, Jumat, 11 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Duduk Perkara Ketua KPU Kota Solo Dilaporkan Kader PDIP ke DKPP

Ketua KPU Kota Solo Bambang Christanto mengundurkan diri setelah dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik. Begini duduk perkaranya.


Dilaporkan ke DKPP, Ketua KPU Solo Mengundurkan Diri

12 jam lalu

Plt Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara memberikan penjelasan tentang pergantian ketua divisi menyusul pengunduran diri Bambang Christanto sebagai ketua KPU Solo, Jumat, 11 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Dilaporkan ke DKPP, Ketua KPU Solo Mengundurkan Diri

Ketua KPU Solo Bambang Christanto mengundukan diri setelah dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik.


KPU Kabupaten Bogor Tetapkan Debat Pilkada Digelar Dua Kali, Jadwal Belum Ditentukan

1 hari lalu

Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia usai penutupan rapat pleno di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024). ANTARA
KPU Kabupaten Bogor Tetapkan Debat Pilkada Digelar Dua Kali, Jadwal Belum Ditentukan

KPU Kabupaten Bogor sedang menyesuaikan tanggal pelaksanaan debat pilkada dengan ketersediaan jadwal televisi nasional.


Cerita Hakim di Daerah Periksa Objek Perkara di Antah Berantah

1 hari lalu

Hakim PA Bantaeng, Nova Noviana, saat memeriksa salah satu objek perkara dalam pemeriksaan setempat di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. (Istimewa)
Cerita Hakim di Daerah Periksa Objek Perkara di Antah Berantah

Hakim Pengadilan Agama Bantaeng di Sulawesi Selatan, Nova Noviana, menceritakan hakim tidak hanya bertugas di dalam ruangan.


Alasan KPU Kepri Gelar Debat Publik Pilkada 2024 Hanya Satu Kali

1 hari lalu

Ketua KPU Kepri Indrawan Susila Prabowodi. (ANTARA/Ogen)
Alasan KPU Kepri Gelar Debat Publik Pilkada 2024 Hanya Satu Kali

KPU Provinsi Kepri memastikan hanya menggelar satu kali debat publik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur daerah setempat. Kenapa?


MA Cabut Izin Tambang Nikel PT GKP di Wawonii Sultra, Ini Tanggapan Warga dan LSM

1 hari lalu

Ilustrasi pengadilan. Shutterstock
MA Cabut Izin Tambang Nikel PT GKP di Wawonii Sultra, Ini Tanggapan Warga dan LSM

PT GKP seharusnya sudah kehilangan semua legitimasi untuk melanjutkan operasi tambang nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.


Rumuskan Pertanyaan Debat, KPU Jabar Libatkan Bappeda dan Perwakilan Disabilitas

1 hari lalu

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni beserta komisioner KPU Jabar lainnya memberikan keterangan di Bandung, Rabu (9/10/2024). (ANTARA/HO KPU Jabar)
Rumuskan Pertanyaan Debat, KPU Jabar Libatkan Bappeda dan Perwakilan Disabilitas

Ketua KPU Provinsi Jabar mengatakan, perwakilan disabilitas untuk memberikan masukan terkait pemenuhan 36 hak mereka.