TEMPO.CO, Jakarta - International NGO Forum for Indonesian Development atau INFID meminta parpol siap menjalankan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 10 Tahun 2023 jika nanti akan direvisi.
INFID merupakan salah satu pengadu KPU dalam Sidang Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu soal peraturan kuota minimal caleg perempuan.
"Saya kira begini, misalkan mereka bilang nanti ada konflik internal, ya ini kan undang-undang, masalahnya. Kalau tidak siap mengikuti undang-undang, ya gimana," ujar Direktur Eksekutif INFID, Iwan Misthohizzaman, melalui sambungan telepon kepada Tempo, Sabtu, 23 September 2023.
Iwan meminta parpol untuk patuh terhadap undang-undang. Sebab, menurut dia, undang-undang dibuat oleh DPR. "Kalau anggota DPR tidak bisa memenuhi undang-undang yang mereka buat sendiri, ya kan repot," ujar Iwan.
Selain itu, Iwan menyatakan jika ingin mengirimkan caleg perempuan di bawah 30 persen, DPR harus mengganti undang-undang terlebih dahulu. "Ganti undang-undangnya dulu. Jangan main membuat peraturan di bawahnya yang tidak sejajar dengan undang-undang," ujar Iwan.
Iwan menyatakan parpol tidak memiliki sikap tegas dalam polemik aturan soal kuota minimal 30 persen caleg perempuan. Para perwakilan parpol itu, menurut Iwan, menyatakan akan mengikuti apa saja peraturan yang ditetapkan oleh KPU.
"Mereka di sidang itu menyatakan akan mengikuti saja petunjuk yang diberikan oleh KPU, regulasi seperti apa. Jadi mereka lempar bola, ya," kata Iwan.
Padahal, lanjut Iwan, sejumlah parpol sebelumnya justru mengaku mengusulkan supaya metode pembulatan angka desimal partisipasi caleg perempuan dilakukan dengan diturunkan ke bawah.
"Tempo juga pernah menulis itu, bahwa pengakuan dari fraksi PKB menyebut ini dia yang mengusulkan supaya itu diturunkan desimalnya," kata Iwan.
Sebelumnya, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengadukan KPU dalam Sidang Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Jumat, 22 September 2023.
Koalisi itu terdiri dari Mikewati Vera Tangka, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia; Listyowati, Ketua Yayasan Kalyanamitra; Iwan Misthohizzaman, Direktur Eksekutif INFID; Wirdyaningsih, pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia; dan Hadar Nafis Gumay Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity.
Pilihan Editor: Soal Percepatan Pilkada Serentak 2024, KPU Tunggu Revisi Perpu dari Pemerintah