TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari ini, Rabu, 13 September 2023. Lukas dipastikan bisa mengikuti jalannya sidang.
Sekretaris Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho mengatakan bahwa kliennya siap menghadiri persidangan yang rencananya digelar pada sekitar pukul 11.00 WIB nanti.
"Dapat mengikuti jalannya persidangan hari ini," kata Antonius dalam pesan singkatnya kepada Tempo.
Antonius menyatakan dirinya bersama tim kuasa hukum lainnya, Petrus Bala Pattyona dan Cosmas Refra, mengunjungi Lukas Enembe di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa kemarin. Dia menyatakan Lukas secara umum baik namun masih terlihat gejala pasca terkena stroke empat kali.
"Jalannya tertatih-tatih waktu masuk ke ruang kunjungan, dan untuk duduk serta berdiri, juga perlu jeda waktu, karena tidak bisa langsung berdiri untuk berjalan atau langsung duduk," ujar Antonius.
Lukas sempat dilarikan ke rumah sakit pekan lalu
Sebelumnya, Lukas sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto saat menjalani pemeriksaan terdakwa pada sidang Rabu, 6 September 2023. Politikus Partai Demokrat itu harus dibawa ke rumah sakit karena tekanan darahnya tinggi setelah emosi saat menjawab pertanyaan jaksa.
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh pun langsung menjadwalkan sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada hari ini.
"Jadi kami langsung jadwalkan saja sekarang ini ya untuk supaya sidang selanjutnya sudah terjadwal ya. Majelis hakim sudah memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan satu minggu, tanggal 13 September 2023," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu 6 September 2023.
Selanjutnya, pembacaan nota pembelaan pekan depan