Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Desak Polri Bebaskan Warga Pulau Rempang yang Ditahan

image-gnews
Atnike Nova Sigiro memberi sambutannya setelah melakukan serah terima jabatan periode 2022-2027 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat 11 November 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Atnike Nova Sigiro memberi sambutannya setelah melakukan serah terima jabatan periode 2022-2027 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat 11 November 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak kepolisian membebaskan warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, setelah bentrokan dengan aparat keamanan pada 7 September 2023. “Komnas HAM meminta pembebasan terhadap warga yang ditahan,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan resminya, Jumat, 8 September 2023.

Komnas HAM juga menyatakan peristiwa tersebut telah menimbulkan korban di masyarakat termasuk perempuan dan anak-anak. Atnike menyesalkan terjadinya bentrok antara aparat dan warga setempat yang menimbulkan korban baik anak-anak maupun orang dewasa. Komnas HAM juga mendesak penghentian pengerahan pasukan dan tindakan represif kepada masyarakat dan mengedepankan dialog.

“Komnas HAM meminta pemerintah daerah melakukan pemulihan bagi masyarakat yang mengalami kekerasan dan trauma, termasuk anak-anak yang memerlukan pemulihan khusus,” kata Atnike.

Kepolisian menangkap 8 warga Pulau Rempang dalam bentrok antara warga dan aparat gabungan TNI-Polri-Satpol PP dalam protes penolakan pengukuran pembangunan kawasan “Rempang Eco City” di Pulau Rempang-Galang, Batam, Kamis, 7 September 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan 8 orang ditangkap karena membawa senjata tajam. “Mengapa diamankan? Karena 8 orang tersebut membawa beberapa senjata tajam, ada yang membawa ketapel, ada yang membawa batu dan membawa barang-baranf atau benda-benda yang berbahaya,” kata Ramadhan di gedung Bareskrim Polri, 7 September 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ramadhan menegaskan mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun ia tidak menyebut apakah mereka yang ditangkap ditersangkakan. “Tentu diamankan dulu ya, tentu kita lihat nanti tentu kita berdasarkan proses perundang-undangan yang berlaku,” kata Ramadhan. 

Ramadhan juga membantah ada korban luka baik dari warga maupun aparat. Ia membantah ada beberapa siswa pingsan dan bayi meninggal. Menurut Ramadhan, tembakan gas air mata hanya mengakibatkan gangguan untuk sementara. 

“Tindakan pengamanan oleh aparat kepolisian dengan menyemprotkan gas air mata ketiup angin sehingga terjadi gangguan pengelihatan untuk sementara. Dan pihak Polda Kepri sudah membantu untuk membawa ke tim kesehatan,” ujar Ramadhan.

Pilihan Editor: Polri Sebut Gas Air Mata untuk Merespons Bentrokan di Pulau Rempang Tertiup Angin ke Sekolah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

2 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.


Menanam Mangrove jadi Daya Tarik Turis di Batam, Wisata sambil Menyelamatkan Lingkungan

3 hari lalu

Beberapa orang turis Cina menanam mangrove di pesisir Pulau Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Menanam Mangrove jadi Daya Tarik Turis di Batam, Wisata sambil Menyelamatkan Lingkungan

Sampai saat ini tercatat sudah 700 orang turis menanam mangrove di pesisir Batam.


Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

3 hari lalu

Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan pembangunan empat unit rumah contoh di Kawasan Tanjung Banon bagi warga Rempang
Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah


Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Anaknya Maju di Pilkada 2024, Juga Wali Kota Batam dan Istri, Berikut Profil Mereka

4 hari lalu

Ansar Ahmad Gubernur Kepulauan Riau
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Anaknya Maju di Pilkada 2024, Juga Wali Kota Batam dan Istri, Berikut Profil Mereka

Gubernur Kepri dan Anak maju Pilkada 2024, Juga Wagub Kepri dan suaminya. Bergini sosok Ansar Ahmad dan Marlin Agustina.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

5 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.