INFO NASIONAL - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memastikan TNI-AD berlaku netral pada pemilu 2024.
TNI dan Polri juga tetap bertindak netral selama hajatan demokrasi tersebut. "Netralitas anggota TNI dan Polri mutlak diperlukan guna menciptakan Pemilu yang damai dan bahagia. Sebagai institusi negara yang bertugas menjaga pertahanan dan kedaulatan negara, TNI harus berdiri di atas kepentingan nasional, bukan kepentingan partai politik atau kelompok tertentu," ujar Bamsoet usai bertemu Jenderal TNI Dudung di Jakarta, Selasa, 5 September 2023.
Menurut Bamsoet, netralitas TNI dan Polri dalam pemilu merupakan amanah reformasi yang diatur dalam TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
UU Nomor 34 Tahun 2004 dengan tegas menyatakan anggota TNI dilarang menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu maupun jabatan politis lainnya.
"Pasca reformasi UU Nomor 34 Tahun 2004 merupakan undang-undang pertama yang mengatur netralitas TNI. Salah satu tuntutan pokok reformasi adalah netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu," kata Bamsoet.
Apabila ada anggota TNI yang ingin menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis, ataupun maju dalam Pemilu, maka terlebih dahulu harus mengundurkan diri dari keanggotaan TNI. Netralitas TNI dan Polri ini juga akan menentukan kualitas demokrasi bangsa Indonesia.
“Menanamkan serta memantapkan karakter netralitas kepada setiap anggota TNI harus dimulai semenjak awal masuk di militer hingga nanti lepas dari kedinasan. Profesionalisme dan netralitas TNI harus diwujudkan dalam bentuk kelembagaan, reformasi birokrasi serta perubahan sikap mental dan perilaku," pungkas Bamsoet. (*)