TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi mengatakan razia emisi yang dimulai hari ini bukan hanya untuk mencegah polusi udara, tetapi juga agar pemilik kendaraan pribadi rajin merawat kendaraan ke bengkel.
Firman berharap setiap pemilik kendaran melakukan uji kir (uji kendaraan bermotor), termasuk memperhatikan ketentuan besaran gas buang kendaraan. Uji kir ini bisa dilaksanakan di tiap kabupaten atau provinsi,
“Kalau semuanya melaksanakan hal yang sama, pemilik kendaraan pribadi juga rajin ke bengkel,” kata Firman kepada awak media setelah apel gelar pasukan Operasi Tri Brata Jaya 2023 di silang Monas, Jakarta Pusat, 1 September 2023.
Firman mengatakan sebetulnya Polri enggan melakukan pendekatan hukum dan berharap pemilik kendadaan sadar diri, terutama masalah emisi gas buang kendaraan bermotor. Firman mengatakan soal uji emisi memang tidak selalu disanksi tilang.
“Ya (sanksi tilang). Tadi sanksi itu bisa kita bilang ‘bawa ke bengkel’ boleh, tilang tidak harus. Yang penting mobilnya bagaimana kita upayakan bersih. Itu yang menjadi konsentrasi kita bersama,” ujarnya.
Firman mengatakan sebelum penindakan razia emisi, pihaknya bersama pemerintah daerah sudah melakukan sosialiasi karena beberapa daerah yang memiliki polusi tinggi. “Sebelum ditindak ini kan juga sosialisasi. Teman-teman menyampaikan daripada nanti kena tilang yuk ke bengkel bersihkan ini segala macam, itu juga upaya,” kata dia.
Pelaksanaan uji emisi yang dimulai 1 September 2023 dilakukan pada 5 titik di wilayah Jakarta, antara lain:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara.
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
Kemudian, uji emisi akan dilanjutkan di beberapa titik lainnya, yakni:
6 September 2023 - Taman Mini
13 September 2023 - Danau Sunter
20 September 2023 - Taman Katelia
28 September 2023 - Carefour Lebak Bulus
4 Oktober 2023 - Lapangan Banteng Timur
11 Oktober 2023 - Duren Sawit
18 Oktober 2023 - Waduk Pluit
25 Oktober 2023 - Puri Kembangan
1 November 2023 - Jl. Pemuda
8 November 2023 - J. By Pass depan Gudang Garam
15 November 2023 - J. Daan Mogot
22 November 2023 - DI Panjaitan
29 November 2023 - Fatmawati
Adapun besaran tilang yang telah ditetapkan bagi kendaraan roda dua atau motor yang tidak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.
Penindakan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pilihan Editor: Duet Anies-Cak Imin, PKB Sulsel: Kalau Sudah Final, Kami Langsung Jalan