TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon, menyebut gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi maksimal 70 tahun diduga untuk menghambat Prabowo Subianto. Gugatan tersebut disampaikan ke Mahkamah Konstitusi oleh Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM pada Jumat, 18 Agustus 2023.
"Pemohon sepertinya menyinggung salah satu kandidat bacapres yang sudah diatas 70 tahun, yaitu Pak Prabowo Subianto dan katanya adanya dugaan memiliki jejak hukum yang buruk," kata Juhaidy dalam keterangannya, Rabu, 23 Agustus 2023.
Menurut Juhaidy, gugatan batas maksimal usia capres-cawapres ini menabrak konstitusi yang menyebut semua warga negara berhak memeroleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Ia memaparkan hal itu tertuang dalam Pasal 28 D Ayat 3 UUD NRI 1945.
"Meskipun setiap Hak Asasi Manusia dan ada pembatasannya dalam Pasal 28 J Ayat 2 UUD NRI 1945, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan baik dalam Konstitusi, UU, Peraturan KPU, setiap orang berhak mencalonkan diri sebagai capres-cawapres," kata Juhaidy.
Selain itu, ia menyebut jika Indonesia berkaca pada aturan di negara lain, pembatasan hanya terjadi pada batas usia minimum capres-cawapres, bukan pada batas maksimum. Seperti misalnya di Kroasia 18 tahun, Prancis 19 tahun, Brazil 35 tahun, dan Amerika Serikat 35 tahun.
Hal lain yang membuat capres-cawapres tidak boleh dibatasi usia maksimal, karena pengisi kedua jabatan itu dipilih oleh rakyat, bukan dari hasil seleksi panitia. Soal kekhawatiran faktor fisik yang tidak mumpuni jika terlalu tua, Juhaidy menyebut partai pengusung dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasti sudah lebih dahulu melakukan seleksi tersebut.
"Pastinya setiap capres-cawapres itu akan melewati rangkapain tes jasmani rohani sesuai UU dan Peraturan KPU, dan prinsipnya ketika capres-cawapres diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik pastinya merupakan putra terbaik bangsa dan dianggap cakap jasmani dan rohani sebagai presiden dan wakil presiden jika terpilih," ujar Juhaidy.
Ia menyebut gugatan batas usia maksimal capres-cawapres ini jangan sampai malah merusak konstitusi yang sudah ada, seperti menghalangi atau memuluskan kepentingan segelintir golongan. Ia berharap semua pihak tetap berpegang pada Living Constitution atau UUD 1945 yang telah mengatur hukum konstitusi dan etika konstitusi sekaligus.
Sebelumnya, Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pemilu Pasal 169 huruf (d) dan (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945. Mereka meminta syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah dari tidak terbatas menjadi maksimal 70 tahun.
Selain itu, Pasal 169 Huruf d dan q UU Pemilu juga menjadi pasal yang diuji ke MK. Pasal tersebut mengatur, capres/cawapres tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya (huruf d) dan berusia paling rendah 40 tahun (huruf q).
Permohonan tersebut berlandaskan pada Pasal 6 UUD 1945 yang menghendaki capres dan cawapres yang mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wapres. Menurut para pemohon, perlu ada persyaratan batas usia maksimal capres dan cawapres sehingga selama mengemban amanat sebagai presiden dan wapres tidak terganggu oleh masalah kesehatan rohani maupun jasmani.
Pilihan Editor: Disebut Megawati Berdansa, Budiman Sudjatmiko: Tanda Kematangan Politik