TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 175.510 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada perayaan HUT ke-78 RI.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard SP Silitonga mengatakan, dari total narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, sebanyak 2.606 orang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas, sementara 172.904 orang mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian.
Lantas, apa syarat seorang narapidana mendapat remisi?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Pasal 1 angka 6 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 1 angka 3, remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum.
Remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 pasal 3 dan 4 membagi remisi menjadi beberapa jenis, yakni:
1. Remisi umum
Remisi umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI tiap 17 Agustus. Adapun regulasinya yaitu untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6-12 bulan diberikan remisi 1 bulan. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan. Untuk tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.
2. Remisi khusus
Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh napi atau anak yang bersangkutan. Hari raya keagamaan yang dijadikan acuan antara lain Islam pada Idul Fitri, Kristen Protestan dan Katolik pada Natal, Hindu pada Nyepi, dan Buddha pada Waisak.
Besaran remisi khusus yaitu untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 1 bulan. Untuk tahun kedua dan ketiga dapat 1 bulan. Tahun keempat dan tahun kelima dapat 1 bulan 15 hari.
3. Remisi kemanusiaan
Remisi ini diberikan atas dasar kepentingan kemanusiaan. Remisi kemanusiaan diberikan kepada napi dengan masa pidana paling lama satu tahun, berusia di atas 70 tahun, atau karena menderita sakit berkepanjangan.
4. Remisi tambahan
Remisi tambahan diberikan kepada napi yang dianggap berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial, dan elakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas.
Syarat Mendapatkan Remisi
Dikutip dari laman Kementerian Pertahanan, adapun syarat seorang napi mendapatkan remisi pidana yaitu:
Syarat substantif:
- Telah Menjalani Pidana Penjara sekurang-kurangnya 6 Bulan
- Berkelakuan baik paling singkat 6 bulan
- Tidak sedang menjalani pidana denda atau subsider dan Cuti Menjelang Bebas
Syarat administratif:
- Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
- Risalah pembinaan
- Surat keterangan tidak sedang menjalani CMB dan pidana pengganti denda atau uang pengganti
- Salinan register F
- Syarat Khusus Bagi Narapidana Tergolong PP99: Surat Justice Collaborator (JC), Surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi, menyatakan Ikrar kesetiaan kepada NKRI bagi WNI dan tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme bagi WNA (Tindak Pidana Teroris)
- Bukti Pembayaran denda dan Uang Pengganti / UP bagi Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan Editor: 16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI