Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saldi Isra Penerima Bintang Mahaputera, Ini Responsnya Soal Batas Usia Capres dan Cawapres

image-gnews
Saldi Isra mengucap sumpah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat acara pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 11 April 2017. ANTARA/Rosa Panggabean
Saldi Isra mengucap sumpah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat acara pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 11 April 2017. ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saldi Isra Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2023-2028 memperoleh anugerah Bintang Mahaputera Adipradana. Penganugerahan diberikan Jokowi secara langsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2023. 

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra belum lama ini senggol DPR dan pemerintah yang setuju terkait gugatan perubahan batas minimal umur calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi minimal 35 tahun. 

Menurutnya, klaim DPR dan pemerintah yang mengaku menyerahkan keputusan uji materiil kepada MK terkesan setuju dengan perubahan tersebut. Sehingga, tak perlu ada sidang uji materi terkait UU Pemilu jika DPR dan pemerintah setuju batas minimal usia capres dan cawapres 35 tahun. Ia menyebut pembentukan dan perubahan UU adalah kewenangan DPR dan pemerintah.

"Kalau DPR dan pemerintah setuju mengapa tidak diubah saja UU, tidak perlu melempar isu ini ke MK untuk diselesaikan. Kelihatan pemerintah juga setuju, diubah aja di DPR," katanya, pada Selasa 1 Agustus 2023.

Pernyataan tersebut Saldi Isra sampaikan setelah mendengarkan keterangan dari DPR dan pemerintah ketika sidang uji materi Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) diperhitungkan Indonesia memasuki bonus demografi pada 2020-2030. 

Pada waktu itu, jumlah umur produktif Indonesia menjadi dua kali lipat lebih banyak dari jumlah usia penduduk Indonesia yang berperan penting dalam pembangunan nasional, termasuk menjadi capres dan cawapres. 

Profil Saldi Irsa

Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi, Saldi lahir di Solok, Sumatera Barat pada 20 Agustus 1968. Pria berusia 52 tahun itu memiliki istri bernama Leslie Annisaa Taufik dan tiga orang anak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penggemar olahraga bulutangkis itu merupakan lulusan sarjana hukum dari Universitas Andalas, Padang pada 1995. Dia kemudian melanjutkan pendidikan strata dua dan mendapatkan gelar Master of Public Administration dari Universitas Malaya, Malaysia. Saldi kemudian menyelesaikan pendidikan strata tiga di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Dia meraih gelar doktor dengan predikat cum laude.

Dia lantas dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas. Selain sebagai tenaga pengajar di Universitas Andalas, Saldi Isra juga dikenal sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO). Fakultas Hukum Unand yang memperhatikan isu-isu ketatanegaraan. Ia juga terlibat aktif dalam gerakan antikorupsi di Tanah Air.

Terbukti dari kiprahnya, Saldi mendapatkan pelbagai penghargaan. Misalnya penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award pada tahun 2004. Kompas juga menobatkannya sebagai Tokoh Muda Inspiratif pada tahun 2009. Saldi juga mendapatkan penghargaan Megawati Soekarnoputri Award sebagai Pahlawan Muda Bidang Pemberantasan Korupsi pada 2012.

Berbagai pemikiran Saldi Isra bisa dibaca di sejumlah buku. Misalnya, buku yang diterbitkannya berjudul Kekuasaan dan Perilaku Korupsi. Buku ini merupakan kumpulan tulisannya yang pernah dimuat di media.

DIMAS KUSWANTORO  I  RACHEL FARAHDIBA REGAR 

Pilihan Editor: Kilas Balik Minimal Umur Capres dan Cawapres, Saldi Isra: Ubah Saja UU, Jangan Lempar ke MK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Presiden Jokowi Bakal Hadiri Peresmian Pembukaan MTQ Nasional di Samarinda

4 jam lalu

Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 yang membawa Presiden Joko Widodo dan rombongan tiba di Bandara Internasional Aji Pangeran Tumenggung, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada Minggu, 8 September 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi Bakal Hadiri Peresmian Pembukaan MTQ Nasional di Samarinda

Jokowi akan membuka MTQ XXX di Stadion Gelora Kadrie Oening, Kota Samarinda, pada Ahad malam, 8 September 2024.


Sejumlah Kritik Faisal Basri Terhadap Pemerintahan Jokowi, dari Bansos Pilpres 2024 hingga Kenaikan PPN 12 Persen

4 jam lalu

Ekonom senior Faisal Basri, saat ditemui usai menghadiri forum Non-Bank Financial di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Nandito Putra
Sejumlah Kritik Faisal Basri Terhadap Pemerintahan Jokowi, dari Bansos Pilpres 2024 hingga Kenaikan PPN 12 Persen

Ekonom senior UI Faisal Basri kerap mengkritisi kebijakan pemerintahan Jokowi, antara lain bansos saat Pilpres 2024 hingga kenaikan PPN 12 persen


Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

12 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) mengembalikan bola saat bertanding di tengah kegiatan pemberian surat rekomendasi kepada calon kepala daerah (Cakada) 2024 di Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024. PSI memberikan surat rekomendasi kepada 11 calon kepala daerah yaitu wilayah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Lombok Timur, Kota Tual, Kabupaten Nias, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Dompu, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Teluk Bintuni. ANTARA FOTO/Fauzan
Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

KPK terlihat ragu panggil Kaesang untuk klarifikasi soal dugaan gratifikasi jet pribadi. Nurul Ghufron dan Alexander Marwata beda sikap?


Ide Awal Tim Mahasiswa UGM Manfaatkan Limbah Tulang Hewan untuk Filtrasi Air Limbah dan Irigasi Sawah

14 jam lalu

Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. (ugm.ac.id)
Ide Awal Tim Mahasiswa UGM Manfaatkan Limbah Tulang Hewan untuk Filtrasi Air Limbah dan Irigasi Sawah

Tim mahasiswa UGM menciptakan inovasi dengan memanfaatkan limbah gigi dan tulang hewan sebagai filter air limbah yang diolah menjadi air irigasi sawah


Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

14 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Kaesang tidak perlu melaporkan gratifikasi. Dosen Hukum Pidana UGM bilang tidak boleh dibebaskan kasusnya.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

15 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

1 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

1 hari lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

1 hari lalu

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menyematkan penghargaan Satyalencana Wira Karya Presiden RI kepada Bupati OKU Timur  H Lanosin MT, di Dinning Hall Jakabaring Sport City, Palembang, Kamis 5 September 2024. Dok. Pemkab Oku Timur
Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

Penghargaan dan tanda kehormatan tersebut diberikan karena Bupati OKU Timur dinilai berhasil melakukan pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UKM di Bumi Sebiduk Sehaluan.


Pengamat Sebut Rencana Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Lengser Tak Efektif

1 hari lalu

Kolase foto Pramono Anung (kiri) dan Tri Rismaharini (Tempo/Ilham Balindra dan ANTARA)
Pengamat Sebut Rencana Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Lengser Tak Efektif

Rencana reshuffle hanya untuk mengisi kekosongan di tubuh kabinet Indonesia Maju, setelah Pramono dan Risma mundur karena maju di Pilkada 2024.