Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Minimal Umur Capres dan Cawapres, Saldi Isra: Ubah Saja UU, Jangan Lempar ke MK

image-gnews
Anggota Majelis Hakim MK, Saldi Isra berbincang dengan staf MK saat sidang putusan perkara pengujian Materiil Undang-Undang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Anggota Majelis Hakim MK, Saldi Isra berbincang dengan staf MK saat sidang putusan perkara pengujian Materiil Undang-Undang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra baru saja menyenggol DPR dan pemerintah yang setuju terkait gugatan perubahan batas minimal umur calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi minimal 35 tahun. 

Menurutnya, klaim DPR dan pemerintah yang mengaku menyerahkan keputusan uji materiil kepada mahkamah terkesan setuju dengan perubahan tersebut. Sehingga, tak perlu ada sidang uji materi terkait UU Pemilu jika DPR dan pemerintah setuju batas minimal usia capres dan cawapres 35 tahun. Ia menyebut pembentukan dan perubahan UU adalah kewenangan DPR dan pemerintah.

"Kalau DPR dan pemerintah setuju mengapa tidak diubah saja UU, tidak perlu melempar isu ini ke MK untuk diselesaikan. Kelihatan pemerintah juga setuju, diubah aja di DPR," katanya, pada Selasa 1 Agustus 2023.

Pernyataan tersebut Saldi Isra sampaikan setelah mendengarkan keterangan dari DPR dan pemerintah ketika sidang uji materi Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) diperhitungkan Indonesia memasuki bonus demografi pada 2020-2030. 

Pada waktu itu, jumlah umur produktif Indonesia menjadi dua kali lipat lebih banyak dari jumlah usia penduduk Indonesia yang berperan penting dalam pembangunan nasional, termasuk menjadi capres dan cawapres. 

Merangkum mkri.id, di sisi lain, Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar-Lembaga Kementerian Dalam Negeri, Togap Simangunsong mengatakan bahwa UUD 1945 tidak memiliki kriteria minimum usia capres dan cawapres sehingga diserahkan pada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Dengan begitu, aturan terkait umur capres dan cawapres dapat berubah sesuai kebutuhan yang berkembang dalam kehidupan Indonesia.

Sebelumnya, batas umur capres dan cawapres sempat diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam uji materiil di MK sesuai Pasal 169 huruf (q) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI, Francine Widjojo mengungkapkan bahwa PSI memberikan ruang perhatian tinggi bagi anak muda agar dapat berpartisipasi lebih luas dalam politik dan jabatan kepemimpinan publik. Pasalnya, terdapat banyak anak muda yang berprestasi dalam jabatan kepemimpinan publik sehingga berpotensi menjadi presiden ataupun wakil presiden Indonesia. Sayangnya, keinginan tersebut dihalangi oleh syarat umur minimal 40 tahun dalam UU Pemilu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini, Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur batas umur minimal capres dan cawapres, yaitu 40 tahun. Padahal, berdasarkan UU Pemilu sebelumnya, Pasal 5 huruf o UU nomor 42 tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU nomor 23 tahun 2003 persyaratan umur minimal capres dan cawapres adalah 35 tahun. Kedua pasal tersebut menunjukkan harus adanya persamaan kedudukan dan perlakuan sama bagi setiap warga negara di depan hukum. Sementara itu, ketiadaan batas umur minimal memperlihatkan tidak adanya persamaan kedudukan dan perlakuan bagi seseorang menjadi capres dan cawapres.

“Dua Undang-Undang Pemilu sebelumnya tersebut mengatur syarat minimal umur 35 tahun. Tidak ada dasar dan urgensinya sehingga membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan cawapres yang berumur 35-39 tahun," jelas Francine pada 9 Maret 2023, sebagaimana diberitakan Tempo.co.

Selain itu, pada Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 juga menerangkan bahwa Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama melaksanakan tugas presiden, jika Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. Menurut Francine berdasarkan penjelasan tersebut ada potensi menteri yang belum berusia 40 tahun dapat melaksanakan tugas kepresidenan.

Berdasarkan pernyataan tersebut, PSI lantas mengajukan pendapat terkait batas umur minimal capres dan cawapres 40 tahun yang harus dinyatakan secara inkonstitusional. Sebab, PSI meyakini banyak anak muda Indonesia yang memiliki kompetensi dan prestasi untuk menjadi capres-cawapres, antara lain, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Bahkan, Sutan Syahrir ketika berumur 36 tahun diangkat sebagai Perdana Menteri pertama Indonesia dan perdana menteri termuda di dunia kala itu. Melihat bentuk konkret tersebut, jangan sampai UU menjadi hambatan peluang anak muda melaju sebagai capres atau cawapres Indonesia.

Pilihan Editor: PSI Perjuangkan Batas Usia Minimal Capres - Cawapres 35 Tahun

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Temui MBZ, Ini Agenda Mereka

2 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri), Presiden UEA Mohamed bin Zayed Al Nahyan (tengah) dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin (13/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Prabowo)
Prabowo dan Gibran Temui MBZ, Ini Agenda Mereka

Pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bertamu ke MBZ selaku Presiden UEA


Prabowo Terima Zayed Medal dari Presiden MBZ

4 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto beserta Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menemui presiden Uni Emirat Arab (UEA) Yang Mulia Syeikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin, 13 Mei 2024. Foto Tim Media Prabowo
Prabowo Terima Zayed Medal dari Presiden MBZ

Prabowo mengapresiasi penghargaan yang diberikan UAE. Ia berterima kasih dan merasa terhormat dengan anugerah tersebut.


Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

5 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri), Presiden UEA Mohamed bin Zayed Al Nahyan (tengah) dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin (13/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Prabowo)
Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

Prabowo dan Gibran menemui Presiden UEA MBZ di Istana Al Shati, Abu Dhabi, pada Senin, 13 Mei, 2024. Berikut hal-hal terkait pertemuan tersebut.


Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

6 jam lalu

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, berjalan keluar, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Nawawi Pomolango, menyatakan akan meminta penjelasan Kepala Biro Hukum KPK terkait argumen dalil yang dijadikan dasar pertimbanngan hakim atas kekalahan KPK menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM RI Direktur Utama PT. Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/Imam Sukamto'
Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

6 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.


Prabowo-Gibran Bertemu Presiden Uni Emirat Arab Mohammed bin Zayed, Bahas Hubungan Bilateral

11 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto beserta Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menemui presiden Uni Emirat Arab (UEA) Yang Mulia Syeikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin, 13 Mei 2024. Foto Tim Media Prabowo
Prabowo-Gibran Bertemu Presiden Uni Emirat Arab Mohammed bin Zayed, Bahas Hubungan Bilateral

Prabowo dan MBZ membahas hubungan bilateral, khususnya di bidang pertahanan dan militer.


Wacana Nomenklatur Baru Kabinet Prabowo-Gibran untuk Tambah Jumlah Menteri, Bagaimana Aturannya?

11 jam lalu

Para pucuk pimpinan partai anggota Koalisi Indonesia Maju usai menggelar pertemuan di kediaman calon presiden Prabowo Subianto, pada Jumat, 13 Oktober 2023. TEMPO/ ADIL AL HASAN
Wacana Nomenklatur Baru Kabinet Prabowo-Gibran untuk Tambah Jumlah Menteri, Bagaimana Aturannya?

Kabinet Prabowo-Gibran ditengarai akan gemuk, untuk mengubah aturan jumlah menteri harus ada nomenklatur baru. Bagaimana aturannya?


MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

12 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Selasa, 14 Mei 2024.


Makan Siang Gratis: Ditanggapi Koperasi Warteg hingga Soal Bujet

12 jam lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makan Siang Gratis: Ditanggapi Koperasi Warteg hingga Soal Bujet

Pemerintah Kota Bandung bersama Indonesia Food Security Review (IFSR) melakukan uji program makan siang gratis bagi pelajar di enam sekolah


Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

14 jam lalu

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko. TEMPO/Desty Luthfiani.
Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo ungkap kemungkinan Prabowo bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota.