Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo Kupas Soal Restorative Justice Menuju Polri Presisi

image-gnews
Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, dalam bedah buku karyanya sendiri berjudul Keadilan Restoratif: Strategi Transformasi menuju Polri Presisi, di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah, Senin, 17 Juli 2023. Istimewa
Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, dalam bedah buku karyanya sendiri berjudul Keadilan Restoratif: Strategi Transformasi menuju Polri Presisi, di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah, Senin, 17 Juli 2023. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, menjadi narasumber bedah buku Keadilan Restoratif: Strategi Transformasi menuju Polri Presisi pada Senin 17 Juli 2023 di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah.

Dalam pemaparannya, Dedi menjelaskan soal tiga poin transformasi operasional dan penegakan hukum, yakni transformasi organisasi, polres yang menjadi basis resolusi, dan modifikasi Key Performance Indikator (KPI) kinerja polisi.

“Transformasi organisasi merupakan 1 dari 4 program transformasi menuju Polri yang Presisi, dengan tujuan untuk menjadi lebih baik. Aliran positivisme ke aliran progresif untuk lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Dedi.

Ia melanjutkan bahwa transformasi tersebut membuat Polsek akan menjadi basis resolusi dalam merealisasikan Bhabinkamtibmas sebagai pusat informasi dan problem solver. KPI kinerja Polri tidak hanya fokus pidana, tetapi juga restorative justice.

Selanjutnya, mantan Kadiv Humas Polri ini memaparkan mengenai restorative justice atau pendekatan keadilan restoratif sebagai pendekatan yang dilakukan dari transformasi tersebut.

Pendekatan restorative justice ini akan berorientasi pada pemulihan menyeluruh dan dapat menjawab ketidakpuasan masyarakat terhadap hukum pidana formal. Pendekatan restorative justice menitikberatkan pada partisipasi langsung dari pihak terkait dan sejalan dengan paradigma hukum modern, yaitu keadilan korektif, keadilan restorative , keadilan rehabilitatif.

Dedi kemudian menjelaskan bahwa setidaknya terdapat empat indikator penyelesaian hukum melalui restorative justice, yakni pelaku, korban, masyarakat, dan aparat hukum.

“Model penyelesaian melalui restorative justice merupakan suatu proses di luar peradilan formal. Pelaku bertanggung jawab memulihkan kerugian yang dialami korban akibat tindakan pelaku serta mendapatkan sanksi sesuai keinginan korban,” tegas Dedi.

Masyarakat nantinya berperan untuk menjadi mediator dan aparat dapat memfasilitasi mediasi antara korban dengan pelaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dedi menyampaikan bahwa restorative justice dapat membantu menyelesaikan masalah dan mengurangi jumlah kasus yang menumpuk. Dalam kurun waktu 1 Januari 2021 hingga 14 Februari 2022, mencapai 15.787 kasus.

Restorative justice sendiri telah diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018, dan disempurnakan dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Menurut Dedi, pendekatan ini sangat tepat diimplementasikan di Indonesia karena mengeratkan hubungan antara manusia dengan manusia lain.

Kendati demikian, masih terdapat kendala dan permasalahan dalam penerapan restorative justice. Dedi mengatakan bahwa permasalahan terbesar berada pada implementasi yang membuat penyelesaian perkara hukum masih berorientasi pada konsep pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana.

Dengan demikian, penerapan restorative justice ini masih memerlukan perbaikan dalam hal implementasi dan perlu dirumuskan secara komprehensif.

Selain dari implementasi, kendala penerapan restorative justice juga ada di masyarakat yang masih menganut konsep balas dendam. Publik kerap menganggap bahwa pelaku pidana harus dihukum seberat-beratnya melalui pemenjaraan. “Padahal pada kenyataannya, sebagian narapidana yang usai menjalani hukuman tak mendapatkan pelajaran seperti yang diinginkan dalam konsep pemenjaraan,” kata Dedi.

Dedi Prasetyo berpendapat perlunya perubahan paradigma terkait penegakan hukum di masyarakat yang kemudian juga akan turut mengubah paradigma penegak hukum.

Pilihan Editor: Rekam Jejak Eks Kapolri Hoegeng Iman Santoso: Ubah Struktur Polri Hingga Berantas Penyelundupan Mobil Mewah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

3 hari lalu

Wakil Ketua Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI I Nyoman Cantiasa turut hadir dalam acara Dharma Santi Nasional di di Balai Komando Kopasus, Cijantung, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: Istimewa
Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.


Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

4 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

5 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

5 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?