TEMPO.CO, Yogyakarta - Raja Keraton yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X menyatakan dirinya mendukung segala proses hukum untuk penuntasan kasus penyalahgunaan tanah kas desa yang marak di Yogyakarta.
Pada Rabu, 12 Juli 2023, Kejaksaan Tinggi DIY menggeledah kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY untuk mencari bukti baru penyalahgunaan tanah kas desa itu. Sultan HB X pun angkat bicara terkait penggeledahan kantor anak buahnya itu.
“(Penggeledahan kantor Dispertaru itu) kan supaya data kejaksaan lebih lengkap, tidak masalah,” kata Sultan HB X di Yogyakarta pada Kamis, 13 Juli 2023.
Dalam penggeledahan itu, petugas Kejati DIY menggeledah dua ruangan. Salah satunya ruangan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno. Krido saat penggeledahan terjadi tidak di ruangan karena mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Sultan HB X menyatakan pihaknya tak akan melindungi siapapun yang melanggar hukum. Termasuk jika itu dilakukan anak buahnya, yakni para pejabat di lingkunan kerja Pemda DIY. “Siapapun yang terlibat dan melibatkan diri dalam penyalahgunaan tanah kas desa itu harus diperiksa, siapapun itu,” kata Sultan.
Hanya saja, Sultan tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah. Sehingga ia pun belum mengambil langkah atau kebijakan administratif apapun pada jajarannya jika ada yang diperiksa Kejati.
“Kami tak mau grusa-grusu (terburu-buru), harus hati-hati karena kami pun belum tahu persis karena ini kan masih pengumpulan data,” ujar Sultan.
Saat ditanya kemungkinan menonaktifkan Kepala Dispertaru yang ruangannya ikut digeledah, Sultan menyatakan tetap menunggu hasil temuan kejaksaan.
Sekretaris Dispertaru DIY Wahyu Budi Nugroho menuturkan selain ruang milik kepala dinas, penyidik Kejati DIY juga menggeledah ruang Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan (P5) Dispertaru DIY. Dari penggeledahan itu petugas membawa sejumlah barang seperti komputer hingga beberapa dokumen.
"Ada beberapa barang yang dibawa penyidik Kejati, berupa dokumen dan komputer di ruang kepala dinas," katanya.
Adapun Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menuturkan, selain Kantor Dispetaru DIY, pihaknya juga telah menggeledah rumah Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno. "Penggeledahan di Kantor Dispetaru dan rumah (Kepala Dispertaru DIY),” kata Anshar.
Anshar menambahkan penggeledahan berkaitan kasus penyalahgunaan kasus tanah kas desa hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan PT Deztama Putri Sentosa.
PT Deztama Putri Sentosa merupakan perusahaan yang dipimpin Robinson Saalino, yang sebelumnya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Caturtunggal Kabupaten Sleman Yogyakarta.
Hingga saat ini, selain Robinson, Kejati DIY juga telah menetapkan Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman Agus Santoso sebagai tersangka.
Pilihan Editor: Pilpres 2024, Begini Peta Persaingan Capres Hasil Survei Terbaru LSI