Dijadikan tersangka dan ajukan pra peradilan
KPK telah memanggil Hasbi Hasan untuk diperiksa pada Rabu, 17 Mei 2023. Namun dia mangkir. Hasbi justru mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap KPK pada 26 Mei 2023.
KPK kemudian menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka pada 6 Juni 2023 bersamaan dengan Dadan. Namun, baru Dadan yang ditahan KPK. Sementara Hasbi masih dibiarkan menghirup udara bebas.
Dalam sidang pra peradilan, Majelis Hakim tunggal Alimin Ribut mengatakan penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Hasbi dinyatakan sah. Artinya, gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Sekretaris MA tersebut ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon," kata Hakim Alimin Ribut di PN Jaksel, Senin, 10 Juli 2023.
Diperiksa 5 jam dan ditahan
Hasbi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK selama kurang lebih 5 jam. Mulai dari pukul 10.30 WIB hingga 16.30 WIB pada Rabu, 12 Juli 2023. Hasbi yang keluar dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye irit bicara.
"Dalam hal untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH selama 20 hari ke depan di rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Firli, seperti dikutip dari Tempo, Rabu 12 Juli 2023.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, tersangka Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI | EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA
Pilihan Editor: Segini Kekayaan Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Diduga Terima Suap Rp 3 Miliar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.