TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima suap sekitar Rp 3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
"Besaran yang diterima HH (Hasbi Hasan) sejumlah sekitar Rp 3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juli 2023.
KPK juga menahan Hasbi selama 20 hari ke depan. Menurut Firli, penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan. Hasbi ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 12 Juli hingga 31 Juli 2023 di Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Kekayaan Hasbi Hasan
Dari sisi lain, Hasbi diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp 2.479.797.489. Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periodik 2019 yang dilaporkan Hasbi pada 30 April 2020.
Laporan itu disampaikan Hasbi saat menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan. Seperti diketahui, dia menjabat sebagai Sekretaris MA sejak 2020. Artinya, Hasbi sudah tiga tahun tidak melaporkan pembaruan harta kekayaannya.
Dalam LHKPN terakhirnya, Hasbi Hasan melaporkan memiliki kekayaan sebesar Rp 2.479.797.489 atau Rp 2,4 miliaran jika dibulatkan. Sebagian besar hartanya merupakan tanah dan bangunan di Kota Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp 1.720.360.000.
Hasbi Hasan juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 78.500.000. Dia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 275.937.489.
Sementara untuk kendaraan, Hasbi Hasan melaporkan dua unit mobil, Toyota Fortuner tahun 2017 dan Honda BR-V tahun 2016. Sedangkan satu unit sepeda motor Honda Y1602N02LOAIT tahun 2015. Nilai total aset kendaraannya mencapai Rp 405 juta.
Hasbi juga tercatat tidak memiliki utang. Dengan demikian, total kekayaan yang dilaporkan Hasbi sebesar Rp 2.479.797.489 atau Rp 2,4 miliar jika dibulatkan.
Selanjutnya: Hasbi diduga jadi makelar perkara