Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perjalanan Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan: dari Dugaan Makelar Perkara hingga Ditahan KPK

image-gnews
Sekretaris MA, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Hasbi diperiksa sebagai tersangka dan belum menjalani penahanan dalam penyidikan pengembangan tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Sekretaris MA, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Hasbi diperiksa sebagai tersangka dan belum menjalani penahanan dalam penyidikan pengembangan tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan pada Rabu kemarin, 12 Juli 2023. Hasbi ditahan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

Lantas, bagaimana sebenarnya Hasbi Hasan dapat menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK? Berikut perjalanan kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan, mulai dari dugaan makelar perkara kasasi hingga berujung pada penahanan KPK.

Awal mula perkara

Kasus ini bermula dari adanya kasasi di tingkat MA antara Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Dalam proses kasasi tersebut, tersangka Heryanto Tanaka berkomunikasi dengan pihak swasta yakni Dadan Tri Yudianto untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan "suntikan dana".

Heryanto dan Dadan kemudian sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA. Satu di antaranya adalah Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.

Hasbi kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.

Atas "pengawalan" dari Hasbi Hasan dan Dadan, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara, sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka.

Diduga terima suap Rp 3 miliar

Pada periode Maret 2022 - September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto kepada Dadan sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar.

Dari Rp 11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp 3 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Hasbi Hasan menerima suap sekitar Rp 3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus KSP Intidana di MA. "Besaran yang diterima HH (Hasbi Hasan) sejumlah sekitar Rp 3 miliar," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu kemarin, 12 Juli 2023 .

Pengacara Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, sempat menyangkal bahwa kliennya menerima uang suap dalam pengurusan perkara. Maqdir mengklaim tidak ada saksi di persidangan yang menyatakan bahwa Hasbi menerima uang terkait pengurusan perkara KSP Intidana.

Selanjutnya: Dijadikan tersangka dan ajukan pra peradilan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Muluskan Mutasi PNS di Irjen Kementan Dianggap Bertentangan dengan Ketentuan Hukum dan Etika

14 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto
Nurul Ghufron Muluskan Mutasi PNS di Irjen Kementan Dianggap Bertentangan dengan Ketentuan Hukum dan Etika

"Layak kiranya Dewas KPK menghukum Nurul Ghufron terhadap apa yang dilakukannya karena jauh dari spirit dan prinsip aparatur di Komisi Antirasuah."


Nurul Ghufron Telepon Kasdi Subagyono untuk Mutasi PNS di Kementan, Albertina Ho: Terbit SK dalam 15 Hari

2 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Telepon Kasdi Subagyono untuk Mutasi PNS di Kementan, Albertina Ho: Terbit SK dalam 15 Hari

Padahal, kata Albertina Ho, PNS Kementan itu sudah mengajukan resign dan sudah didisposisi. Karena telepon Nurul Ghufron, Kementan memproses mutasi.


Orang Dekat Syahrul Yasin Limpo Disebut Sembunyikan Mobil Pajero Sport, Ketahuan KPK

9 jam lalu

KPK menyita satu unit Mitsubishi Pajero berkelir putih yang diduga sengaja disembunyikan di tanah kosong di Kota Makassar oleh orang kepercayaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Orang Dekat Syahrul Yasin Limpo Disebut Sembunyikan Mobil Pajero Sport, Ketahuan KPK

KPK terus memburu aset milik eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Ada yang diduga sengaja disembunyikan.


Durian Musang King Jadi Sorotan dalam Kasus SYL, Sebelumnya Pernah Jadi Kode Kasus Suap Yana Mulyana

1 hari lalu

Durian Musang King. Istimewa
Durian Musang King Jadi Sorotan dalam Kasus SYL, Sebelumnya Pernah Jadi Kode Kasus Suap Yana Mulyana

Durian musang king disebut dalam kasus Syahrul Yasin Limpo, sebelumnya jadi kode suap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana.


KPK Buka Suara Soal Hubungan Syahrul Yasin Limpo dan Hanan Supangkat

1 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Buka Suara Soal Hubungan Syahrul Yasin Limpo dan Hanan Supangkat

KPK menyatakan punya alat bukti yang cukup untuk menyatakan keterlibatan Hanan dalam kasus pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.


KPK dan Dewas Tanggapi Sikap Nurul Ghufron yang Lapor Sana-sini: Gerus Reputasi Lembaga

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Dewas Tanggapi Sikap Nurul Ghufron yang Lapor Sana-sini: Gerus Reputasi Lembaga

Sengkarut pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas ke Bareskrim sebagai tindakan pribadi dan tak bersifat keputusan kolektif kolegial.


Hari Ini Pegawai Kementan dan Pihak Swasta Dihadirkan sebagai Saksi Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Hari Ini Pegawai Kementan dan Pihak Swasta Dihadirkan sebagai Saksi Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

KPK menghadirkan delapan saksi dalam persidangan terdakwa bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL


Diskusi Soal Pembentukan Pansel KPK dengan KSP, ICW dan PSHK Sampaikan 3 Hal Ini

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Diskusi Soal Pembentukan Pansel KPK dengan KSP, ICW dan PSHK Sampaikan 3 Hal Ini

ICW menilai pembentukan Pansel KPK krusial bagi Presiden Jokowi karena ini peluang terakhir menyelamatkan KPK.


KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

1 hari lalu

Penampakan mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD yang akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan, dari gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Temuan dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Labuksi dan penyidik KPK telah berhasil melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu buah kunci remote mobil yang disembunyikan di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, diduga milik mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

KPK juga menyita sebuah rumah milik Syahrul Yasin Limpo senilai Rp 4,5 miliar di Panakukang, Makassar.


Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

2 hari lalu

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel Capim KPK tiba di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Pansel Capim KPK menyerahkan sepuluh nama kandidat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti
Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

Siapa saja calon pansel KPK yang disodorkan ke Jokowi?