TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan pada Rabu kemarin, 12 Juli 2023. Hasbi ditahan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Lantas, bagaimana sebenarnya Hasbi Hasan dapat menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK? Berikut perjalanan kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan, mulai dari dugaan makelar perkara kasasi hingga berujung pada penahanan KPK.
Awal mula perkara
Kasus ini bermula dari adanya kasasi di tingkat MA antara Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Dalam proses kasasi tersebut, tersangka Heryanto Tanaka berkomunikasi dengan pihak swasta yakni Dadan Tri Yudianto untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan "suntikan dana".
Heryanto dan Dadan kemudian sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA. Satu di antaranya adalah Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.
Hasbi kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.
Atas "pengawalan" dari Hasbi Hasan dan Dadan, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara, sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka.
Diduga terima suap Rp 3 miliar
Pada periode Maret 2022 - September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto kepada Dadan sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar.
Dari Rp 11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp 3 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Hasbi Hasan menerima suap sekitar Rp 3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus KSP Intidana di MA. "Besaran yang diterima HH (Hasbi Hasan) sejumlah sekitar Rp 3 miliar," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu kemarin, 12 Juli 2023 .
Pengacara Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, sempat menyangkal bahwa kliennya menerima uang suap dalam pengurusan perkara. Maqdir mengklaim tidak ada saksi di persidangan yang menyatakan bahwa Hasbi menerima uang terkait pengurusan perkara KSP Intidana.
Selanjutnya: Dijadikan tersangka dan ajukan pra peradilan