Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Ketua dan Anggota Dewas KPK: Ada Eks Plt Ketua KPK sampai Eks Pengacara Soeharto

image-gnews
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris (kanan), Harjono, Albertina Ho dan Indriyanto Seno Adji (kiri), memberikan keterangan terkait capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Dalam acara itu, Dewas KPK juga menyatakan Firli Bahuri tidak melanggar etik terkait proses hibah lagu mars dan himne bagi lembaga antirasuah itu dari istri Firli. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris (kanan), Harjono, Albertina Ho dan Indriyanto Seno Adji (kiri), memberikan keterangan terkait capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Dalam acara itu, Dewas KPK juga menyatakan Firli Bahuri tidak melanggar etik terkait proses hibah lagu mars dan himne bagi lembaga antirasuah itu dari istri Firli. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menuai sorotan belakangan. Pernyataan mereka dalam dua kasus terakhir menuai polemik. Kasus tersebut yaitu terkait dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK dan putusan Firli Bahuri tak langgar kode etik.

Pada kasus pertama, Dewas KPK mengklaim temuan dugaan pungli di Rutan KPK adalah inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh pihak mereka. Tetapi klaim tersebut dibantah Aktivis Antikorupsi Novel Baswedan. Menurut Eks Penyidik Senior KPK ini, temuan pungli merupakan laporan dari penyidik KPK.

Dalam kasus kedua, KPK memberhentikan kasus Firli Bahuri laporan Brigjen Endar Priantoro. Ketua KPK itu dilaporkan Endar terkait pelanggaran kode etik usai memecat dirinya selaku Direktur Penyelidikan KPK. Namun, menurut Dewas, mereka tak menemukan bukti kuat pelanggaran yang disangkakan kepada Firli. Itu adalah kali keempat Firli lolos dari jeratan pelanggaran kode etik.

Dewas KPK berwenang sebagai pengawas KPK. Kepada Dewas KPK ini masyarakat maupun lembaga dapat melapor jika menemui pelanggaran oleh KPK. Anggota Dewas KPK terdiri dari lima orang. Anggota Dewas KPK periode 2019 hingga 2023 yaitu Tumpak Hatarongan Panggabean selaku ketua, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota.

Berikut profil mereka.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, memberikan keterangan kepada awak media seusai menggelar sidang pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022. TEMPO/Imam Sukamto

1. Tumpak Hatarongan Panggabean

Tumpak Hatorangan Panggabean menjabat sebagai Ketua Dewas KPK sejak 2018. Dia merupakan eks Wakil Ketua KPK pada 2003 hingga 2007. Dia juga sempat menjadi Plt Ketua KPK pada Oktober 2009 hingga November 2010. Kala itu Tumpak menggantikan pejabat nonaktif Antasari Azhar.

Tumpak lahir di Sanggau, Kalimantan Barat pada 29 Juli 1943. Dia memulai karier hukumnya pada 1973 usai lulus dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak. Pada 1991-1993, dia menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun. Tumpak sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kajari Dili, dan Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik di Jaksa Agung Muda Intelijen periode 1996-1997.

Selain itu, dia pernah menjabat sebagai Asintel Kejati DKI Jakarta. Setahun berselang, pada 1998, Tumpak diangkat menjadi Wakajati. Lalu pada 1999 dia diangkat sebagai Kajati Maluku. Pada 2000, dia jadi Kajati Sulawesi Selatan. Kemudian pada 2001 dia dipercaya sebagai Sesjampidsus. Tumpak jadi Jaksa di Kejaksaan Agung pada 2003.

Pada 2008, Tumpak diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Pesero). Setahun setelahnya, dia ditugaskan kembali oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke KPK menjadi Plt Ketua KPK 2009-2010, menggantikan Antasari Azhar yang terjerat hukum.

Pada 2010, jabatannya digantikan oleh Busyro Muqoddas. Pada 2015, Tumpak ditunjuk Jokowi sebagai salah satu Tim Sembilan untuk menyelesaikan kisruh Polri-KPK saat itu. Pada 2018 dia diangkat Jokowi sebagai Ketua Dewas KPK.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho memberikan keterangan terkait capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Dewas KPK menerima 1.460 laporan pemberitahuan penyadapan, 61 laporan penggeledahan dan 340 penyitaan dari KPK terkait tindak pidana korupsi selama tahun 2022. TEMPO/Imam Sukamto

2. Albertina Ho

Albertina Ho merupakan anggota Dewas. Dia adalah hakim wanita yang pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Albertina terkenal karena menangani perkara suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan. Kala itu dia menghukum Gayus Tambunan 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Albertina Ho lahir di Maluku Tenggara, 1 Januari 1960. Dia alumnus Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada atau UGM kelulusan 1985. Pendidikan Magister Hukum ditempuhnya di Universitas Jenderal Sudirman, Purwokerto, dan lulus pada 2004.

Karier Albertina Ho dimulai saat dia melamar sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dia diterima dengan status Calon Hakim pada 1986. Albertina pernah bertugas di PN Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pernah pula dia menjadi Hakim di PN Temanggung dan PN Cilacap, Jawa Tengah.

Kariernya melesat pada 2005. Dia berhasil mencapai kursi Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Tak lama kemudian Albertina Ho menjadi Hakim PN Jakarta Selatan di mana dia menangani kasus suap terdakwa Gayus Tambunan.

Albertina juga menangani sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, yaitu pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono, pelecehan terdakwa Anand Khrisna, dan perkara mafia hukum Jaksa Cirus Sinaga.

Selanjutnya: Anggota Dewas KPK lainnya, profil Syamsuddin Haris dkk

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

19 menit lalu

Aktivis antikorupsi antara lain Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Sujanarko, Harun Al Rasyid di Gedung KPK setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan SYL, pada 23 November 2023. TEMPO/S. Dian Andryanto
Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.


Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

1 hari lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.


Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

Yudi Purnomo menilai sidang etik terhadap Nurul Ghufron bisa membuka fakta baru soal apakah Alexander Marwata terlibat atau tidak.


Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

Dewas KPK memastikan tak akan menunda lagi sidang etik terhadap Nurul Ghufron.


Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

1 hari lalu

Penyerahan lukisan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Prabowo Subianto, sebagai penghargaan sebagai Capres terpilih dalam Pemilu 2024, dalam acara Buka Bersama (Bukber) Partai Demokrat, pada Rabu, 27 Maret 2024 di St. Regis, Setiabudi, Jakarta Selatan. TEMPO/Adinda Jasmine
Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

1 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.


Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.


Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

2 hari lalu

Jokowi hadir di PEVS 2024. (Gooto/Rafif Rahedian)
Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.