TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR Didik Mukrianto mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak tegas anggotanya yang terlibat praktik pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Bahkan, Didik mendorong pengusutan kasus dugaan pungli ini melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tujuannya, kata Didik, agar aliran rekening pungli bisa ditelisik. Sehingga, penyelesaian kasus bisa lebih komprehensif.
“Jangan sampai publik menjadi apatis dan tidak percaya lagi terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Pertaruhannya akan terlalu besar bagi KPK jika tidak segera ditangani dengan baik," kata anggota Fraksi Demokrat ini dalam keterangannya, Kamis, 22 Juni 2023.
Dewan Pengawas KPK sebelumnya menemukan dugaan praktik pungli dalam rutan KPK. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan nilai transaksi pungli mencapai Rp 4 miliar pada kurun waktu Desember 2021 sampai Maret 2022.
Didik menyebut dugaan praktik pungli itu masuk dalam kategori petty corruption alias korupsi berskala kecil. Kendati demikian, ia menyatakan korupsi tetaplah korupsi, sehingga tidak boleh ada toleransi sedikit pun.
Menurut Didik, KPK perlu menggelar evaluasi dan pembenahan di internal. Utamanya, kata dia, dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap pegawai internal KPK.
Didik menilai kasus dugaan pungli ini terjadi akibat ada masalah di bidang pengawasan dan pembinaan. Sehingga, ruang dan kesempatan terjadinya penyimpangan terbuka lebar.
"Cukup mengagetkan dan sangat memprihatinkan. Sulit dinalar dengan logika sehat, jika di KPK yang bertugas untuk memberantas korupsi, ternyata ditemukan tindakan penyimpangan, pungutan liar yang dilakukan oleh pegawainya," kata Didik.