Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pungli di Rutan KPK, Begini Tanggapan Para Pegiat Antikorupsi dari Novel Baswedan sampai Pukat UGM

image-gnews
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan bersama Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menjawab pertanyaan  wartawan usai menjalani asesmen atau uji kompetensi di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC), Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Sebanyak 44 mantan pegawai KPK menjalani asesmen atau uji kompetensi dalam rangka perekrutan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan bersama Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani asesmen atau uji kompetensi di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC), Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Sebanyak 44 mantan pegawai KPK menjalani asesmen atau uji kompetensi dalam rangka perekrutan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menemukan adanya dugaan pungutan liar alias pungli di Rutan KPK. Praktik itu, menurut Dewas KPK, terungkap usai pihaknya berinisiatif melakukan penyelidikan setelah mendengar kabar adanya pungli.

“Benar, dewan pengawas menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Senin 19 Juni 2023.

Praktik korupsi di jantung lembaga antikorupsi itu tentu menuai sorotan sejumlah pihak, termasuk pegiat antikorupsi. Beberapa di antaranya ICW, eks penyidik KPK, hingga peneliti antikorupsi UGM. Lantas bagaimana tanggapan mereka terkait fenomena pungli di Rutan KPK ini?

1. Koordinator ICW Agus Sunaryanto

Koordinator Indonesia Corruption Watch atau ICW Agus Sunaryanto menyebut temuan pungli di Rumah Tahanan, disingkat Rutan KPK merupakan sebuah ironi. Agus mengatakan, semangat yang dibangun di Rutan KPK dahulu justru untuk mencegah terjadinya pungli. Juga untuk memberikan perlakuan adil kepada setiap tahanan atau menghindari perlakuan istimewa kepada koruptor.

“Ya itu ironis sekali ya, sangat memprihatinkan,” kata Agus dikonfirmasi Tempo, Selasa 20 Juni 2023. “Kalau sampai ada pungli pasti ada perlakuan beda yang didapat tiap tahanan.”

2. Eks penyidik KPK Novel Baswedan

Eks Penyidik Senior KPK Novel Baswedan ternyata telah menyinggung terkait pungli di Rutan KPK sebelum Dewas KPK mengumumkan temuan mereka ke publik. Hal itu Novel sampaikan dalam video podcast bersama mantan penyidik KPK lainnya, Rizka Anungnata yang diunggah di kanal YouTube-nya pada Minggu, 18 Juni 2023.

“Informasi yang saya dengar hari ini, Rutan KPK masih memintai uang tahanan. Bahkan nilai uang terkumpul miliaran,” ujar Novel.

Belakangan Novel membantah pengakuan Dewas KPK sebagai pembongkar kasus pungli tersebut. Menurutnya, kasus ini pertama kali diungkapkan oleh penyidik KPK. Penyidik KPK kemudian melaporkannya ke Dewas KPK dengan bukti-bukti lengkap. Novel menyebut awalnya Dewas KPK tak menanggapi laporan itu.

“Justru Dewas, setelah menerima laporan tersebut, tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang,” kata dia, pada Selasa lalu.

3. Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mendukung penuh upaya pembongkaran praktik korupsi yang terjadi di Rutan KPK. Pihaknya mendorong adanya upaya penegakan hukum yang tidak terbatas etik. Namun harus dibawa ke ranah pidana. Menurutnya, wajar publik bertanya keseriusan dewan pengawas KPK. Apalagi ada banyak pelanggaran etik yang tak diproses dengan baik.

“Sekali kita lagi dipertontonkan secara terbuka pembuktian adagium hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas di Gedung Merah Putih KPK,” kata dia, Rabu, 21 Juni 2023.

4. Eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap turut menanggapi dugaan pungli yang terjadi di rutan KPK. Pihaknya menilai fenomena pungli yang terjadi di Rutan KPK amat menyedihkan. Apalagi praktik curang itu terjadi di sebuah fasilitas yang dikelola langsung oleh pegawai KPK. Sebuah lembaga yang didirikan untuk memberantas korupsi, justru jadi tempat korupsi.

“Menyedihkan, KPK diberikan kebebasan buat rutan sendiri agar bisa mengontrol tahanannya sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan pihak lain dan penjaga rutannya pegawai KPK agar berintegritas tinggi dan antisuap, malah ada pungli, jumlahnya Rp 4 miliar lagi,” tulis Yudi dalam unggahan di Twitter pada Senin, 19 Juni 2023.

5. Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM Yogyakarta Zaenur Rohman mengatakan temuan pungli ini adalah bentuk pengeroposan nilai-nilai integritas di tubuh KPK. Oleh sebab itu, dia mendorong KPK melakukan review sistem untuk mengetahui di mana letak permasalahan intinya.

“Pungli ini harus diusut sampai tuntas. Tidak hanya kepada mereka-mereka yang menerima uang saya melihat ini ada beberapa track yang harus dilalui,” kata Zaenur seperti dikutip Antara di Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.

Diberitakan Tempo sebelumnya, temuan pungli ini diungkap ke publik oleh Dewas KPK pada Senin, 19 Juni 2023 lalu. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, temuan Dewas KPK ini terdapat dua unsur yang bisa diselidiki lebih lanjut yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur pidana.

“Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya,” kata Tumpak.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, praktik pungli yang ditemukan oleh pihaknya tersebut mencapai Rp 4 miliar terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. Dia mengklaim praktik tersebut murni ditemukan Dewas KPK tanpa ada pengaduan. Albertina mengaku, temuan itu sudah disampaikan oleh pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023 lalu untuk ditindaklanjuti unsur pidananya.

“Kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah selesai klarifikasi semua tentu saja hasilnya akan diberitahu secara transparan,” ujar Albertina.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi KPK Ali Fikri mengatakan, temuan praktik pungutan liar atau pungli terjadi di rutan Gedung Merah Putih KPK. “Iya di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 20 Juni 2023.

Ali beralasan, Rutan Gedung Merah Putih KPK sering mendapatkan inspeksi mendadak atau sidak dari Dewan Pengawas KPK, sehingga dapat dengan mudah ditemukan adanya indikasi tersebut. Namun, kata Ali, pihaknya tidak akan berhenti pada Rutan Gedung Merah Putih melainkan di tiga Rutan lainnya.

“Di KPK kita tahu ada empat cabang rutan, ada di Gedung Merah Putih, kemudian di Rutan C1, Rutan Pomdam Jaya dan di Gedung ACLC KPK. Tentu perbaikan sistem kami akan lakukan di rutan cabang lainnya,” kata Ali.

Pilihan Editor: Ternyata Begini Modus Dugaan Pungli di Rutan KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

8 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang baru dilantik, Rudi Setiawan (kanan), menghadirkan Direktur PT. Bhakti Karya Utama, Asta Danika sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek DJKA, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 November 2023. Asta disebut memberikan suap dalam proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak memahami keributan internal antara Nurul Ghufron versus Dewan Pengawas.


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

8 jam lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

10 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.


Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.


Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang

12 jam lalu

Ketua majelis hakim, Tumpak Hatorangan Panggabean, empat anggota majelis, Syamsuddin Haris (kiri), Albertina Ho, Harjono dan Indriyanto Seno Aji (kanan), menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran kode etik tanpa dihadiri Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku melakukan hubungan langsung dan tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto'
Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang

Dewas KPK telah mengundang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam agenda sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.


Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

14 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.