TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menemukan adanya dugaan pungutan liar alias pungli di Rutan KPK. Praktik itu, menurut Dewas KPK, terungkap usai pihaknya berinisiatif melakukan penyelidikan setelah mendengar kabar adanya pungli.
“Benar, dewan pengawas menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Senin 19 Juni 2023.
Praktik korupsi di jantung lembaga antikorupsi itu tentu menuai sorotan sejumlah pihak, termasuk pegiat antikorupsi. Beberapa di antaranya ICW, eks penyidik KPK, hingga peneliti antikorupsi UGM. Lantas bagaimana tanggapan mereka terkait fenomena pungli di Rutan KPK ini?
1. Koordinator ICW Agus Sunaryanto
Koordinator Indonesia Corruption Watch atau ICW Agus Sunaryanto menyebut temuan pungli di Rumah Tahanan, disingkat Rutan KPK merupakan sebuah ironi. Agus mengatakan, semangat yang dibangun di Rutan KPK dahulu justru untuk mencegah terjadinya pungli. Juga untuk memberikan perlakuan adil kepada setiap tahanan atau menghindari perlakuan istimewa kepada koruptor.
“Ya itu ironis sekali ya, sangat memprihatinkan,” kata Agus dikonfirmasi Tempo, Selasa 20 Juni 2023. “Kalau sampai ada pungli pasti ada perlakuan beda yang didapat tiap tahanan.”
2. Eks penyidik KPK Novel Baswedan
Eks Penyidik Senior KPK Novel Baswedan ternyata telah menyinggung terkait pungli di Rutan KPK sebelum Dewas KPK mengumumkan temuan mereka ke publik. Hal itu Novel sampaikan dalam video podcast bersama mantan penyidik KPK lainnya, Rizka Anungnata yang diunggah di kanal YouTube-nya pada Minggu, 18 Juni 2023.
“Informasi yang saya dengar hari ini, Rutan KPK masih memintai uang tahanan. Bahkan nilai uang terkumpul miliaran,” ujar Novel.
Belakangan Novel membantah pengakuan Dewas KPK sebagai pembongkar kasus pungli tersebut. Menurutnya, kasus ini pertama kali diungkapkan oleh penyidik KPK. Penyidik KPK kemudian melaporkannya ke Dewas KPK dengan bukti-bukti lengkap. Novel menyebut awalnya Dewas KPK tak menanggapi laporan itu.
“Justru Dewas, setelah menerima laporan tersebut, tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang,” kata dia, pada Selasa lalu.
3. Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mendukung penuh upaya pembongkaran praktik korupsi yang terjadi di Rutan KPK. Pihaknya mendorong adanya upaya penegakan hukum yang tidak terbatas etik. Namun harus dibawa ke ranah pidana. Menurutnya, wajar publik bertanya keseriusan dewan pengawas KPK. Apalagi ada banyak pelanggaran etik yang tak diproses dengan baik.
“Sekali kita lagi dipertontonkan secara terbuka pembuktian adagium hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas di Gedung Merah Putih KPK,” kata dia, Rabu, 21 Juni 2023.
4. Eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap
Eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap turut menanggapi dugaan pungli yang terjadi di rutan KPK. Pihaknya menilai fenomena pungli yang terjadi di Rutan KPK amat menyedihkan. Apalagi praktik curang itu terjadi di sebuah fasilitas yang dikelola langsung oleh pegawai KPK. Sebuah lembaga yang didirikan untuk memberantas korupsi, justru jadi tempat korupsi.
“Menyedihkan, KPK diberikan kebebasan buat rutan sendiri agar bisa mengontrol tahanannya sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan pihak lain dan penjaga rutannya pegawai KPK agar berintegritas tinggi dan antisuap, malah ada pungli, jumlahnya Rp 4 miliar lagi,” tulis Yudi dalam unggahan di Twitter pada Senin, 19 Juni 2023.
5. Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM Yogyakarta Zaenur Rohman mengatakan temuan pungli ini adalah bentuk pengeroposan nilai-nilai integritas di tubuh KPK. Oleh sebab itu, dia mendorong KPK melakukan review sistem untuk mengetahui di mana letak permasalahan intinya.
“Pungli ini harus diusut sampai tuntas. Tidak hanya kepada mereka-mereka yang menerima uang saya melihat ini ada beberapa track yang harus dilalui,” kata Zaenur seperti dikutip Antara di Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.
Diberitakan Tempo sebelumnya, temuan pungli ini diungkap ke publik oleh Dewas KPK pada Senin, 19 Juni 2023 lalu. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, temuan Dewas KPK ini terdapat dua unsur yang bisa diselidiki lebih lanjut yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur pidana.
“Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya,” kata Tumpak.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, praktik pungli yang ditemukan oleh pihaknya tersebut mencapai Rp 4 miliar terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. Dia mengklaim praktik tersebut murni ditemukan Dewas KPK tanpa ada pengaduan. Albertina mengaku, temuan itu sudah disampaikan oleh pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023 lalu untuk ditindaklanjuti unsur pidananya.
“Kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah selesai klarifikasi semua tentu saja hasilnya akan diberitahu secara transparan,” ujar Albertina.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi KPK Ali Fikri mengatakan, temuan praktik pungutan liar atau pungli terjadi di rutan Gedung Merah Putih KPK. “Iya di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 20 Juni 2023.
Ali beralasan, Rutan Gedung Merah Putih KPK sering mendapatkan inspeksi mendadak atau sidak dari Dewan Pengawas KPK, sehingga dapat dengan mudah ditemukan adanya indikasi tersebut. Namun, kata Ali, pihaknya tidak akan berhenti pada Rutan Gedung Merah Putih melainkan di tiga Rutan lainnya.
“Di KPK kita tahu ada empat cabang rutan, ada di Gedung Merah Putih, kemudian di Rutan C1, Rutan Pomdam Jaya dan di Gedung ACLC KPK. Tentu perbaikan sistem kami akan lakukan di rutan cabang lainnya,” kata Ali.
Pilihan Editor: Ternyata Begini Modus Dugaan Pungli di Rutan KPK