Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ternyata Begini Modus Dugaan Pungli di Rutan KPK

image-gnews
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama anggota Dewas KPK, Harjono dan Albertina Ho memberikan keterangan terkait capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Sepanjang tahun 2022 Dewas KPK, telah menerima 477 surat pengaduan dari internal maupun eksternal, terdiri dari 96 laporan merupakan laporan pengaduan masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama anggota Dewas KPK, Harjono dan Albertina Ho memberikan keterangan terkait capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Sepanjang tahun 2022 Dewas KPK, telah menerima 477 surat pengaduan dari internal maupun eksternal, terdiri dari 96 laporan merupakan laporan pengaduan masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewas Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menemukan adanya dugaan praktik pungutan liar atau pungli di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Nominalnya, menurut KPK, mencapai Rp 4 miliar terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, temuan itu berdasarkan atas inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya karena mendengar adanya kabar soal pungli tersebut.

"Benar, dewan pengawas menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK. Untuk itu dewan pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Tumpak, seperti dikutip dari Tempo, Senin, 19 Juni 2023. 

Tumpak menjelaskan, temuan Dewas KPK ini terdapat dua unsur yang bisa diselidiki lebih lanjut, yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur pidana.

"Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya," kata Tumpak.

Modus dugaan pungli

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan, modus dugaan pungli di Rutan KPK dilakukan secara transaksi tunai hingga transfer ke rekening.

Albertina menjelaskan, jika dilakukan dengan cara transfer, pelaku menggunakan rekening pihak ketiga.

"Pungutan-pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai atau menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya," kata Albertina seperti dikutip dari Tempo, Senin, 19 Juni 2023. 

Namun, kata Albertina, dirinya tidak ingin menjelaskan secara detail soal modus karena sudah masuk ke ranah pidana.

"Kami tidak akan menyampaikan secara transparan di sini karena Dewan Pengawas kan terbatas hanya masalah etik," ucap Albertina.

Albertina menjelaskan, praktik pungutan liar yang ditemukan oleh pihaknya itu nominalnya mencapai Rp 4 miliar terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini murni temuan dewan pengawas, tidak ada pengaduan. Pungutan liar yang dilakukan terhadap para tahanan yg ditahan di rutan KPK," kata Albertina. 

Albertina mengaku, temuan itu sudah disampaikan oleh pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023 lalu untuk ditindaklanjuti unsur pidananya.

"Kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah selesai klarifikasi semua tentu saja hasilnya akan diberitahu secara transparan," ujarnya.

KPK tidak pandang bulu

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan pihaknya telah menerima adanya laporan soal dugaan pungli yang terjadi di rutan KPK. 

"Benar bahwa dalam kurun waktu sebulan yang lalu saya sendiri bahkan bersama pak Alex dan Direktur Penyelidikan dipanggil ibu Albertina Ho memaparkan terkait temuan adanya pungli di rutan KPK," kata Asep di Gedung Juang KPK, Senin, 19 Juni 2023. 

Asep mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. "Jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di Rutan KPK, sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan," ujar Asep.

Asep menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu jika ada yang terindikasi melakukan pungli tersebut.

"Semua yang terindikasi tindak pidana korupsi termasuk di KPK itu sendiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," kata Asep.

Pilihan Editor: Dewas Temukan Dugaan Pungli di Rutan KPK, Nilainya Capai Rp 4 Miliar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Firli Bahuri dan Polisi Kompak Bungkam soal Penggeledahan Apartemen

15 menit lalu

Polisi meninggalkan Apartemen Essence Darmawangsa yang berlokasi di Jl. Darmawangsa X, Cipete Utara, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12150, Selasa, 5 Desember 2023. Apartemen ini diduga menjadi tempat tinggal iKetua Nonaktif KPK Firli Bahuri. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Firli Bahuri dan Polisi Kompak Bungkam soal Penggeledahan Apartemen

Kepolisian dikabarkan menggeledah apartemen istri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri.


Agus Rahardjo Bicara KPK Diintervensi, Pengamat Bilang Kekuasaan Jokowi Mau Berakhir

45 menit lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) menyapa relawan saat  menghadiri Konsolidasi Nasional Jaringan Relawan Alap-Alap Jokowi di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat,  Sabtu  7 Oktober 2023. Konsolidasi nasional yang bertajuk Taat Instruksi, 2024 Apa Kata Jokowi tersebut dihadiri oleh 16.000 relawan perwakilan dari seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Agus Rahardjo Bicara KPK Diintervensi, Pengamat Bilang Kekuasaan Jokowi Mau Berakhir

Jokowi balik mempertanyakan motif Agus yang menyinggung soal intervensi kepala negara di lembaga anti-rasuah terkait kasus E-KTP.


Moeldoko Curiga Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi ke KPK Bermotif Politik

1 jam lalu

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro saat memberikan keterangan soal usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 oleh Bawaslu di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Moeldoko Curiga Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi ke KPK Bermotif Politik

Moeldoko mencurigai ada motif politik di balik pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo mengenai intervensi Presiden Jokowi ke lembaga anti-rasuah.


KPK Sebut Pemeriksaan Eddy Hiariej Seputar Pengurusan AHU oleh PT CLM

2 jam lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Omar Sharief Hiariej, yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum dilakukan penahanan, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Pemeriksaan Eddy Hiariej Seputar Pengurusan AHU oleh PT CLM

Eddy Hiariej telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun hingga kini KPK belum melakukan penahanan.


Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Etik Dewas KPK

4 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Etik Dewas KPK

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewas KPK. Ia tiba di Gedung ACLC KPK untuk menjalani pemeriksaan kode etik perkara pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL.


KPK Rilis 9 Nilai Integritas Lawan Tindakan Korupsi

10 jam lalu

Sejumlah petugas membentangkan spanduk berukuran raksasa bertuliskan Kampanye Hajar Serangan Fajar, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023. Kampanye Hajar Serangan Fajar ini sebagai bentuk seruan pendidikan pencegahan antikorupsi kepada seluruh masyarakat untuk menolak, menghindari dan membentengi diri dari godaan politik uang dalam pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Umum 2024 mendatang berlangsung secara jujur, bersih dan adil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Rilis 9 Nilai Integritas Lawan Tindakan Korupsi

Salah satu yang paling penting dalam melawan tindakan korupsi adalah kejujuran. Itu menjadi salah satu integritas melawan tindakan korupsi KPK.


KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej

20 jam lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Omar Sharief Hiariej, yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum dilakukan penahanan, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK hari ini memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi. Belum melakukan penahanan, meski Eddy berstatus tersangka.


Jadi Tersangka di KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan

21 jam lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Omar Sharief Hiariej, yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum dilakukan penahanan, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Tersangka di KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan

Eddy Hiariej beserta dua asisten pribadinya itu mengajukan permohonan pada hari ini, Senin, 4 Desember 2023 ke Paniteraan Pidana PN Jaksel.


Dewas KPK Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Besok

21 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewas KPK Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Besok

Dewas KPK akan tetap menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.


Terkini: Anies Baswedan Janji Permudah KPR, Gibran Tawarkan Dana Abadi Pesantren

22 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan berswafoto bersama relawan seusai kampanye di Gor Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu 2 Desember 2023. Acara tersebut dihadiri ribuan relawan se-Kota Tangerang dari partai pengusung pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Terkini: Anies Baswedan Janji Permudah KPR, Gibran Tawarkan Dana Abadi Pesantren

Berita terkini: Anies Baswedan menjanjikan akan mempermudah Kredit Perumahan Rakyat (KPR), Gibran menjanjikan dana abadi pesantren.