TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan masih akan terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Komisi antirasuah membuka peluang penyidikan mengarah kepada tindak pidana pencucian uang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan masih dalam upaya menelusuri aliran gratifikasi Andhi Pramono. Bukan tidak mungkin, ia menyebut KPK nantinya akan juga menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka TPPU apabila bukti yang diperoleh penyidik cukup.
Baca Juga:
"Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud," ujar dia melalui keterangan tertulis pada Rabu 31 Mei 2023.
Kasus Andhi Pramono mencuat setelah yang bersangkutan memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Hal itu seiring dengan ramainya pemberitaan soal kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencuat usai kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satriyo.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Andhi Pramono memiliki transaksi yang bernilai jumbo. Bahkan, PPATK mengatakan transaksi mencurigakan Andhi Pramono sama besarnya dengan yang terjadi pada Rafael Alun Trisambodo.
Terbaru, KPK mengumumkan tengah menggali penggunaan valuta asing milik Andhi Pramono. Ali Fikri menyebut ada dugaan Andhi Pramono membeli rumah menggunakan valuta asing.
"Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka perkara ini dengan cara tukar valas milik tersangka dan kemudian membayar dalam bentuk rupiah dengan cara transfer ke pemilik rumah dimaksud," kata Ali.
Modus korupsi
KPK juga sempat mengungkap bagaimana modus korupsi yang dilakukan oleh Andhi Pramono. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Andhi Pramono diduga mengurangi kewajiban bea yang wajib dibayarkan pihak tertentu dengan dirinya menerima sejumlah gratifikasi dari perbuatan tersebut.
"Jadi mana yang misalkan beanya ternyata yang harusnya 10, kemudian dengan berbagai macam cara ternyata beanya bisa menjadi 5 atau menjadi 4 gitu. Seperti itu, di situ modus operandinya," ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 16 Mei 2023 lalu.
Pilihan Editor: Kasus Andhi Pramono, KPK Telusuri Penggunaan Valuta Asing untuk Beli Rumah