TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi-saksi kasus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Sejumlah saksi itu dipanggil untuk digali soal penggunaan valuta asing Andhi Pramono.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan para saksi itu diperiksa pada 30 Mei 2023 lalu. Total ada empat orang saksi yang diperiksa oleh KPK dalam agenda pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali pada 31 Mei 2023 melalui keterangan tertulis.
Para saksi tersebut adalah Kohar Sutomo selaku Direktur Utama PT Connusa Energindo, Lis Anggraini selaku Tax Manager PT Central Mega Kencana, Carolina Wahyu Apriiliasari selaku Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima, Budi Harianto Ishak selaku swasta, dan Kristophorus Intan Kristianto selaku pengemudi ojek online.
Mereka, kata Ali, diperiksa lantaran penyidik tengah mendalami penggunaan valuta asing Andhi Pramono. Salah satunya, ujar dia, adalah pembelian rumah dengan menggunakan valuta asing.
"Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka perkara ini dengan cara tukar valas milik tersangka dan kemudian membayar dalam bentuk rupiah dengan cara transfer ke pemilik rumah dimaksud," kata Ali.
Kasus Andhi Pramono mencuat setelah yang bersangkutan memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Hal itu seiring dengan ramainya pemberitaan soal kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencuat usai kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satriyo.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Andhi Pramono memiliki transaksi yang bernilai jumbo. Ia sempat menjalani proses klarifikasi yang dilakukan KPK selama hampir tujuh jam pada Selasa 14 Maret 2023.
Ditemui usai klarifikasi LHKPN dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Andhi mengatakan sudah klarifikasi semuanya dengan tim Direktorat LHKPN. Ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut soal laporan transaksi yang dikeluarkan oleh PPATK tersebut.
Pilihan Editor: Ramai Pejabat Jadi Tersangka Setelah Keluarga Pamer Harta, Rafael Alun sampai Andhi Pramono