Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasha Ungu Bagi-Bagi Sembako, Bawaslu Hanya Bisa Beri Imbauan

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Vokalis band Ungu, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha, menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Jakarta, 24 Juli 2015. Ia mencalonkan dirinya sebagai wakil wali kota Palu, Sulawesi Tengah dari partai PAN. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vokalis band Ungu, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha, menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Jakarta, 24 Juli 2015. Ia mencalonkan dirinya sebagai wakil wali kota Palu, Sulawesi Tengah dari partai PAN. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan tindakan terhadap bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau yang akrab disebut Pasha Ungu. Sigit sebelumnya diketahui membagikan sembako ke sejumlah masyarakat di wilayah DKI Jakarta yang akan menjadi daerah pemilihannya. 

Totok menyatakan bahwa Bawaslu tak bisa berbuat apa-apa karena status Sigit yang belum sah menjadi Caleg. Selain itu, Bawaslu juga tidak bisa berbuat banyak karena saat ini belum masuk masa kampanye.  

"Kan belum ada penetapan sebagai caleg, yang bisa kita lakukan adalah himbauan aja," katanya. 

Menurut Totok, kendatipun materi yang diberikan mengandung unsur pelanggaran pemilu seperti memuat nama bacaleg, nomor urut parpol bacaleg, gambar wajah bacaleg hingga tagline ajakan, hal tersebut tak berarti apapun selagi yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai calon tetap.

"Kita dalam melakukan tindakan dibatasi norma," ujar Totok. 

Bawaslu akan mengimbau aga Bacaleg tak memberikan materi dan janji politik

Totok mengatakan bahwa imbauan yang bakal dilayangkan Bawaslu ke bacaleg dan parpol bersangkutan berupa peringatan tak melakukan pemberian materi dan janji politik apapun ke pemilih. 

"Imbauan agar tidak menjanjikan atau memberikan materi untuk mempengaruhi pemilih pada saat kampanye," ucapnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendati demikian, kata Totok, pihaknya memastikan tetap menelusurinya kasus yang ada. 

"Kita telusuri," katanya. 

Pasha Ungu unggah video bagi-bagi sembako di Instagram

Sebelumnya, aksi bagi-bagi sembako itu terekam dalam video yang diunggah di Instagram @pashaungu_real01. Tak hanya satu, terdapat sejumlah video yang memperlihatkan masyarakat menerima bingkisan berupa goodie bag berwarna biru dengan lambang PAN dan nomor urut 12 yang akan mereka gunakan pada Pemilu 2024.  "Maju bersama Rebut Kemenangan 2024."

Selain itu, terdapat pula tulisan nama Sigit Purnomo sebagai Bacaleg DPR RI dari Dapil Jakarta 3 yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Dalam sebuah video berdurasi 21 detik yang Tempo lihat, seorang perempuan memperlihatkan isi goodie bag diantaranya minyak goreng bermerk MinyaKita dan kalender yang dibagikan oleh mantan Wakil Wali Kota Palu tersebut.  

Dalam video itu juga, perempuan tersebut menyampaikan doa-doa kepada Pasha Ungu alias Sigit Purnomo sukses sebagai Bacaleg Dapil Jakarta III pada Pemilu 2024 mendatang. Video singkat tersebut hingga kini telah diputar hingga 541 ribu kali, dengan jumlah suka mencapai lima ribu lebih dan dikomentari hingga sembilan ratusan lebih komentar.

"Terima kasih pak Sigit Purnomo atau Pasha Ungu atas minyak sayurnya. Semoga di tahun 2024 bapak Sigit Purnomo atau Pasha Ungu terpilih sebagai anggota DPR RI dan tentunya bermanfaat bagi warga DKI Jakarta khususnya," ucap perempuan tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gugatannya Berguguran di MK, PPP Berharap Ini ke Hakim Konstitusi

45 menit lalu

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dari PPP dalam sengketa pileg di dapil Papua Tengah, Selasa 21 Mei 2024.
Gugatannya Berguguran di MK, PPP Berharap Ini ke Hakim Konstitusi

MK menolak sebagian gugatan sengketa pileg yang diajukan PPP. Partai berlambang Ka'bah ini terancam tak lolos ambang batas parlemen.


Bupati Sleman Kustini Kantongi Rekomendasi PAN Maju Pilkada 2024

1 jam lalu

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. Foto ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto
Bupati Sleman Kustini Kantongi Rekomendasi PAN Maju Pilkada 2024

Tak hanya Kustini, surat rekomendasi juga diserahkan kepada mantan wakil wali Kota Yogyakarta, Heroe Purwadi, untuk maju Pilkada 2024 Kota Yogyakarta.


MK Lanjutkan Pembacaan Putusan Dismissal Sengketa Pileg, Hari Ini Ada 52 Perkara

2 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.
MK Lanjutkan Pembacaan Putusan Dismissal Sengketa Pileg, Hari Ini Ada 52 Perkara

Sidang dismissal ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat, mulai pukul 08.00.


Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

15 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.
Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.


Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

17 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan V tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2024. Rapat Paripurna beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

Rencana revisi UU TNI menuai sorotan publik, karena bukan semata masalah perpanjangan usia pensiun.


MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

22 jam lalu

Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.


Setelah Diusung Golkar, Khofifah Berharap Dukungan Gerindra dan PAN di Pilgub Jawa Timur

3 hari lalu

Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) bersama mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak saat memberikan keterangan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (17/5/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
Setelah Diusung Golkar, Khofifah Berharap Dukungan Gerindra dan PAN di Pilgub Jawa Timur

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi membenarkan Koalisi Indonesia Maju mendukung Khofifah-Emil di Pilgub Jawa Timur.


Waketum PAN Benarkan Partai KIM Sepakat Dukung Khofifah - Emil di Pilgub Jatim

3 hari lalu

Viva Yoga Muladi (tengah). TEMPO/Dasril Roszandi
Waketum PAN Benarkan Partai KIM Sepakat Dukung Khofifah - Emil di Pilgub Jatim

Viva Yoga membenarkan adanya dukungan dari partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendukung Khofifah dan Emil Dardak, di Pilkada Jatim 2024


Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

5 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf saat memimpin rapat kerja dengan Mendikbudristek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.


Respons Mohammad Idris soal Dipasangkan dengan Bima Arya di Pilgub Jabar

5 hari lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris usai membuka Pasar Rakyat Malam Takbir di Jalan Naming D Botin di Kampung Lio, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas , Depok, Jumat, 21 April 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Respons Mohammad Idris soal Dipasangkan dengan Bima Arya di Pilgub Jabar

Wali Kota Depok Mohammad Idris enggan berandai-andai dan membuat gimik politik saat disebut masuk bursa di Pilgub Jabar.