TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan batal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 17 Mei 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut Hasbi Hasan telah meminta untuk diagendakan pemanggilan ulang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Hasbi Hasan telah berkirim surat kepada penyidik dirinya berhalangan hadir. Ia menyebut Hasbi Hasan meminta pemeriksaan tersangka dirinya dilakukan pada pekan depan.
"Jadi yang bersangkutan sudah memberitahukan supaya pemanggilan hari ini bisa ditunda," ujar Alex di kantornya, Rabu, 17 Mei 2023.
Meski begitu, kata Alex, dirinya tidak mengetahui secara pasti alasan dibalik absennya Hasbi Hasan dari pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan penyidik lebih mengetahui alasannya.
"Nggak tahu, mungkin penyidik yang lebih tahu," ujarnya.
Selain itu, Alex juga mengatakan tidak ada kekhawatiran dari KPK akan potensi Hasbi Hasan melarikan diri sebagaimana sekretaris Mahkamah Agung lainnya, yaitu Nurhadi Abdurrachman. "Ah, tidak ada," ujar dia.
Sebelumnya, KPK mengumumkan status tersangka terhadap Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Tidak sendiri, KPK juga turut menetapkan mantan Komisaris PT Wika beton Dadan Tri Yudianto. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah muncul fakta-fakta baru di persidangan.
Pada hari ini, KPK sejatinya mengagendakan pemanggilan terhadap Hasbi Hasan dan juga Dadan Tri Yudianto. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pada pemanggilan kali ini, KPK akan memberikan kesempatan bagi keduanya untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
"Kami mengingatkan keduanya agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut," kata Ali melalui keterangan tertulis pada hari ini.
Pilihan Editor: Geledah Rumah dan Kantor Johnny G. Plate, Kejaksaan Agung: Dalami Peran Tersangka