TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menggeledah rumah dan kantor Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Penggeledahan dilakukan setelah kejaksaan resmi menetapkan Plate menjadi tersangka kasus korupsi BTS Kominfo.
"Saat ini sedang dilakukan penggeledahan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadhi, Rabu, 17 Mei 2023.
Baca juga:
Kuntadhi mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan di rumah dinas Johnny G. Plate sebagai Menkominfo. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kementerian Kominfo, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Kuntadhi belum membeberkan hasil penggeledehan karena masih berlangsung.
Menurut Kuntadhi, hasil penggeledahan dan pemeriksaan ini akan dilakukan untuk mendalami peran Plate dalam kasus tersebut. "Hasil pemeriksaan ini tentunya akan kita dalami lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa dikembangkan atau tidak," kata dia.
Kejaksaan menetapkan Plate menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan BTS di area terdepan, terluar dan terpencil Indonesia. Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo.
Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan.
Sebelum Plate, Kejaksaan telah menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka di kasus ini. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Sementara 4 tersangka lainnya merupakan 4 pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek. Kejaksaan Agung menduga Anang dkk melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga.
Pilihan Editor: Breaking News: Menkominfo Johnny G. Plate Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi BTS, Langsung Ditahan