Adapun jumlah korban kerusuhan, dalam ringkasan eksekutif laporannya TGPF menyatakan sulit menyimpulkan angka pasti jumlah korban dan kerugian. Namun dalam laporan tersebut, TGPF memaparkan data yang beragam.
Untuk jumlah korban jiwa di Jakarta, TGPF mengungkapkan data versi Tim Relawan, yaitu jumlah korban meninggal setidaknya 1.217 jiwa, dengan rincian 1.190 akibat terbakar atau dibakar, dan 27 lainnya akibat senjata atau dan lainnya. Kemudian ada 91 luka-luka. Sedangkan di luar Jakarta, ada 33 meninggal dunia, dan 74 luka-luka.
Laporan TGPF juga mengungkapkan data jumlah korban versi Polda Metro Jaya atau Polri, yaitu 451 orang meninggal di Jakarta dengan korban luka-luka tidak tercatat. Sedangkan data korban di luar Jakarta tercatat 30 orang meninggal dunia, luka-luka 131 orang, dan 27 orang luka bakar.
Sedangkan data korban versi Kodam Jaya di Jakarta, yaitu 463 orang meninggal termasuk aparat keamanan, dan 69 orang luka-luka. Data versi Pemda DKI, korban meninggal dunia 288 jiwa, dan luka-luka 101 orang.
Laporan TGPF juga mencatat terdapat perbedaan jumlah korban jiwa antara yang ditemukan tim dengan angka resmi yang dikeluarkan pemerintah. Usman menuturlan ini disebabkan begitu banyak korban yang telah dievakuasi sendiri oleh masyarakat, sebelum ada evakuasi resmi dari pemerintah.
“Korban-korban ini tidak tercatat dalam laporan resmi pemerintah,” kata dia.
Terkait kekerasan seksual, laporan TGPF memaparkan bahwa 52 orang menjadi korban perkosaan, 14 menjadi korban perkosaan dengan penganiayaan, 10 orang menjadi korban penyerangan/penganiayaan seksual, dan 9 orang menjadi korban pelecehan seksual. Sebagian besar korban kekerasan seksual dialami oleh perempuan dari etnis Tionghoa.
“Korban kekerasan seksual ini pun bersifat lintas kelas sosial,” ujarnya.
Pelapor Khusus PBB untuk kebenaran, keadilan dan reparasi telah menyatakan kewajiban negara untuk menginvestigasi dan menghukum pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan adalah kewajiban yang ditegaskan dalam hukum kebiasaan internasional. Komite HAM PBB juga menyatakan kewajiban tersebut merupakan turunan dari hak atas ganti rugi yang efektif (effective remedy) dalam Pasal 2 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Pilihan Editor: Jejak Samar Kekerasan Seksual Mei 98 di Surabaya