TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis masing-masing 12 tahun penjara kepada pemimpin teroris kelompok Palembang Abdurrahman Taib alias Musa dan rekannya Ki Agus Muhammad Toni.
"Terdakwa satu, Abdurrahman Taib dan terdakwa dua, Ki Agus Muhammad Toni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," kata Syamsudin, Ketua Majelis Hakim, saat membackan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(21/4).
Menurut majelis hakim, Abdurahman menerima senjata api dengan 11 peluru dari Sugeng. Senjata ini digunakan anggota jamaah yang dipimpin Abdurrahman untuk membunuh Dago Simamora dan melukai pendeta Joshua.
Taib dan kelompoknya, menurut hakim, juga terbukti berencana membunuh warga asing. Mereka meletakkan bom plastik di Kafe Bedudel, Bukit Tinggi yang sering dikunjungi warga asing. Namun bom tersebut tidak jadi diledakkan. Karena ada beberapa pengunjung yang mengenakan jilbab.
Syamsudin dalam pertimbangannya menyatakan, putusan ini bukan untuk mengadili keyakinan seseorang, melainkan pertanggungjawaban atas perbuatan pidana itu.
Majelis menilai yang memberatkan para terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan selama sidang terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Menanggapi putusan ini, mereka hanya diam. Usai pembacaan vonis, mereka berbincang sebentar dan langsung meninggalkan ruang sidang.
Kuasa hukum terdakwa mengatakan akan memanfaatkan waktu seminggu untuk berkonsultasi dengan terpidana. "Seminggu ini kami akan pikir-pikir dulu," kata dia.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/4) lalu juga menjatuhkan vonis 12 tahun penjara bagi tiga orang dari kelompok teroris Palembang ini. Mereka adalah Sugiarto alias Sugicheng, Aditiawarman alias Abu Taskid, dan Heri Purwanto.
SUTARTO