Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Sebut Bagi-Bagi Amplop Kader PDIP Bukan Pelanggaran Pemilu, Pengamat: Itu Korupsi

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Bawaslu menyampaikan putusan terkait pembagian amplop berisikan uang di masjid Sumenep bukan sebagai pelanggaran Pemilu, di Kantor Bawaslu, Jakarta  Pusat, Kamis, 6 April 2023. TEMPO/TIka Ayu
Bawaslu menyampaikan putusan terkait pembagian amplop berisikan uang di masjid Sumenep bukan sebagai pelanggaran Pemilu, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 6 April 2023. TEMPO/TIka Ayu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik Ahmad Khoirul Umam mengomentari keputusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu yang menyatakan kasus bagi-bagi amplop kader PDIP di Sumenep, Madura, bukan sebagai pelanggaran Pemilu. Dia menilai putusan itu menunjukkan lembaga tersebut tak bertaring. 

Umam mengatakan adanya inkonsistensi sikap penyelenggara pemilu dalam mewujudkan pemilu bersih. Dia menilai kasus bagi-bagi amplop itu jelas melanggar semua aturan dalam kepemiluan. 

"Pembagian amplop di Masjid tidak hanya melanggar etika, tetapi juga aturan dasar kepemiluan," ucap Umam saat dihubungi, Junat, 7 April 2023. 

Kader PDIP disebut melakukan korupsi investif dengan membagikan amplop berisi uang

Kemudian Umam mengatakan proses pembagian amplop memang tidak diikuti dengan ajakan memilih pihak tertentu, namun logo partai dan nama politisi jelas tertera di sana. Dimana kata Umam, dimaknai sebagai investive corruption

"Atau praktik politik uang yang korup dengan mekanisme investif," ujarnya. 

Umam menyampaikan meski Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, namun tindakan kader PDIP tersebut sifatnya investif, sangat diyakini memiliki fungsi penggalangan kekuatan yang efektif sebagai alat mobilisasi suara di saat pencoblosan Pemilu 2024 nanti.

'Karena itu, pelaksanaan aturan kepemiluan dalam UU No. 7/2017 seharusnya ditegakkan dalam konteks pemahaman yang holistik dan imparsial, bukan sekadar parsial," ujarnya. 

Pelanggaran etika sosial-keagamaan karena dibagikan di masjid

Tak hanya itu, Umam juga menyampaikan ada pelanggaran etika sosial-keagamaan dalam peristiwa bagi amplop berlogo partai di Masjid. Mestinya, kader PDIP yang membagi amplop tersebut harusnya malu dan minta maaf karena cara-cara berpolitiknya tidak sesuai dengan ideologi dan paradigma politik PDIP. 

"(PDIP) termasuk partai yang selama ini sangat tegas dalam menyuarakan sikap anti-politisasi agama dan tempat-tempat ibadah," ucapnya. 

Umam menilai, jika masjid dan tempat ibadah yang lain dijadikan sebagai media politik, maka politisasi agama dan benturan kekuatan politik horisontal akan tinggal menunggu waktu saja. 

"Jadi, kejadian itu sepatutnya mendapatkan peringatan keras, bukan pembiaran," ujarnya.

Selanjutnya, Bawaslu diminta lebih tegas ke partai penguasa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

5 jam lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

Fraksi PKS menyebut money politics dalam pemilu harusnya diperangi jangan justru dilegalkan


Politikus PDIP Soroti Masalah Efisiensi Pemerintahan saat Bahas Revisi UU Kementerian Negara

5 jam lalu

Anggota DPR RI Sturman Panjaitan. ANTARA/Handout/aa.
Politikus PDIP Soroti Masalah Efisiensi Pemerintahan saat Bahas Revisi UU Kementerian Negara

Sturman Panjaitan, menyoroti soali efisiensi pemerintahan ke depan dalam pembahasan revisi UU Kementerian Negara


Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

9 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.


ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

13 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.


Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

13 jam lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

Dia mengklaim bahwa masyarakat tidak akan memilih politikus yang tidak menggunakan menggunakan money politics.


Anggota DPR Setuju Tak Ada Pembatasan dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

17 jam lalu

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Runi/nr
Anggota DPR Setuju Tak Ada Pembatasan dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Politikus PKS di DPR menegaskan larangan terhadap jurnalisme investigasi di RUU penyiaran tak tepat dan akan ditentang.


KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

20 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.


Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

1 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.


Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.


Hasto PDIP Sebut 3 Nama untuk Pilkada jabar 2024 Salah Satunya Ridwan Kamil, Ini Jejak Politiknya

1 hari lalu

Walikota Bandung, Ridwan Kamil berpose dengan sepedanya di ruang kerja, Balaikota Bandung, Jawa Barat, 12 April 2016. Karena susah mencari waktu khusus untuk berolahraga, maka Ridwan Kamil bersepeda untuk memaksakan diri untuk rutin menarik otot sana-sini untuk menyehatkan jantung. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Hasto PDIP Sebut 3 Nama untuk Pilkada jabar 2024 Salah Satunya Ridwan Kamil, Ini Jejak Politiknya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut 3 nama berpeluang diusung partainya di Pilkada Jabar 2024, salah satunya Ridwan Kamil. Ini langkah politiknya.