Umam pun menyatakan Bawaslu seharusnya memiliki sikap yang lebih tegas. Jika tidak, Bawaslu sebagai penyelenggara dan pengawas proses Pemilu, bisa dianggap tidak punya taring saat berhadapan dengan kekuatan politik partai penguasa.
"Bawaslu adalah pengawas untuk semua partai peserta Pemilu. Harus tegas ke semuanya. Bukan hanya tegas kepada mereka yang jauh dari sentrum kekuasaan yang ada. Bawaslu masih punya waktu untuk mengevaluasi dan memperbaiki semuanya," ujarnya.
3 alasan Bawaslu tak menetapkan kasus bagi-bagi amplop sebagai pelanggaran Pemilu
Sebelumnya, Bawaslu menyebut kasus bagi-bagi amplop kader PDIP di sejumlah masjid di Sumenep, Madura, Jawa Timur, bukan sebagai pelanggaran Pemilu 2024. Hal itu diumumkan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Kamis kemarin, 6 April 2023.
"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut," kata Bagja saat mengumumkan keputusan tersebut.
Dalam putusannya, Bagja mengatakan terdapat tiga pertimbangan kenapa pihaknya menganggap perisitwa tersebut bukan pelanggaran pemilu. Pertama, pembagian amplop itu tidak disertai dengan ajakan atau mbauan untuk memilih kandidat tertentu pada Pemilu 2024.
Selain itu, dua orang kader PDIP yang fotonya tercantum dalam amplop tersebut, Said Abdullah dan Achmad Fauzi, juga belum terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 (Caleg ataupun Capres dan Cawapres).
Said Abdullah merupakan anggoata DPR RI fraksi PDIP dan Achmad Fauzi yang merupakan Ketua DPD PDIP Jawa Timur sekaligus Bupati Sumenep.
Ketiga, pembagian amplop juga dinilai tak melanggar karena belum masuk masa kampanye Pemilu 2024.
Bawaslu Hanya Berikan Imbauan ke Partai
Adapun tindakan lanjut dari Bawaslu akan bagi-bagi amplop ini adalah memberikan imbauan ke PDIP, bahkan sampai ke tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) .
"Kami akan lakukan imbauan kepada partai. Setelah preskon akan dilakukan bawaslu kepada seluruh partai, hingga Bawaslu Semenep, hingga tingkat DPC. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya," kata Rahmat Bagja.