Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aparat Dinilai Represif Tangani Pedemo UU Cipta Kerja, Jokowi Diminta Tegur Kapolri

Ilustrasi Petugas Pengaman Demonstrasi/unjuk rasa/ Petugas Anti Huru-hara. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Ilustrasi Petugas Pengaman Demonstrasi/unjuk rasa/ Petugas Anti Huru-hara. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil merespons soal kekerasan dan pembubaran demonstrasi mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja. Mereka mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk memberikan peringatan keras terhadap Kapolri atas kejadian tersebut. 

"Kami mendesak kepada Presiden untuk memberikan peringatan keras kepada Kapolri beserta jajarannya yang melakukan pembiaran atas tindakan represif terhadap para demonstran," dikutip dari siaran resmi Koalisi Masyarakat Sipil pada Jumat, 31 Maret 2023. 

Terdapat 10 organisasi sipil yang tergabung dalam koalisi ini, yaitu YLBHI, Walhi, Centra Initiative, PBHI Nasional, Public Virtue, Amnesty Internasional Indonesia, HRWG, ELSAM, IMPARSIAL, dan SETARA Institute 

Berdasarkan catatan Koalisi Masyarakat Sipil, pada 30 Maret 2023 terjadi pembubaran paksa disertai tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap ratusan massa aksi mahasiswa di Lampung dan Bengkulu. Mahasiswa dalam aksi tersebut menyerukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja

Menurut koalisi, puluhan mahasiswa ditangkap secara sewenang-wenang dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Hingga Kamis malam, para mahasiswa tersebut masih belum dibebaskan. Setidaknya 48 orang di tangkap di Lampung dan 4 orang ditangkap di Bengkulu. 

"Ini bukan kejadian pertama tindak represif anggota Polri terhadap demonstrasi yang dilakukan mahasiswa maupun rakyat," kata Koalisi Masyarakat Sipil. 

Minta mahasiswa dibebaskan

Atas peristiwa tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan kekerasan aparat. Karena, tindakan ini adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-undang. 

Selain itu, koalisi menilai peristiwa ini kembali menegaskan bahwa Polri sesungguhnya tidak pernah berbenah dan malah menambah catatan buruk Polri dalam penanganan aksi massa. Karena itu, 10 organisasi sipil ini mendesak Kapolri untuk menindak tegas Kapolda Lampung dan Kapolda Bengkulu. 

Koalisi juga mendesak Kapolri untuk menindak aparat pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap massa demonstrasi mahasiswa ini. Koalisi meminta Kapolri segera membebaskan mahasiswa yang ditangkap, serta bertanggung jawab atas korban yang mengalami luka-luka. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI untuk segera melakukan pemantauan dan penyelidikan. Sebab, Koalisi menilai terdapat dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kapolda Lampung dan Kapolda Bengkulu beserta jajarannya. 

Perjalanan UU Cipta Kerja yang kontroversial 

Seperti diketahui, DPR RI mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada Selasa, 21 Maret 2023. Pengesahan tersebut sarat kontroversi karena sebelumnya undang-undang yang sama telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi

MK dalam putusannya pada 2021 menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional terbatas karena pembentukannya dinilai tak memenuhi asas partisipasi masyarakat. Dalam putusan itu, MK pun memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki proses pembentukan undang-undang tersebut.

Alih-alih mengikuti perintah MK, Presiden Jokowi justru menandatangani Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Sejumlah kalangan menilai penandatanganan Perpu itu bermasalah karena tak memenuhi asas kegentingan yang memaksa seperti diamanatkan dalam UUD 1945. 

Setelah itu, DPR pun gagal mengesahkan Perpu tersebut dalam masa sidang pertama tahun 2023. Sejumlah kalangan menilai Perpu itu kedaularsa karena telah melewati satu kali masa sidang seperti diamanatkan UUD 1945. 

Meskipun demikian, DPR tetap mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada Selasa dua pekan lalu. Mereka beralasan, Perpu itu tak kedaluarsa karena sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Badan Legislasi (Baleg) untuk dibawa ke Rapat Paripurna. 

RIANI SANUSI PUTRI 

Pilihan Editor: Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, YLBHI Desak Kapolri Tindak Tegas

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Terkini: Motif Dana Politik Pemilu 2024 di Perizinan Ekspor Pasir Laut, Persiapan Fasilitas Check In Pesawat di Stasiun Kereta

22 menit lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Terkini: Motif Dana Politik Pemilu 2024 di Perizinan Ekspor Pasir Laut, Persiapan Fasilitas Check In Pesawat di Stasiun Kereta

Terkini: Motif pengumpulan dana politik untuk Pemilu 2024 di balik pembukaan ekspor pasir laut, persiapan fasilitas check in pesawat di stasiun kereta


Ekspor Pasir Laut Dibuka, Pengamat: Ada yang Butuh Dana Politik Pemilu 2024

1 jam lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Ekspor Pasir Laut Dibuka, Pengamat: Ada yang Butuh Dana Politik Pemilu 2024

Diduga ada persengkongkolan pengusaha dan politisi di balik pembukaan ekspor pasir laut dengan motif pengumpulan dana politik Pemilu 2024.


Diduga Ada Perusahaan di Balik Pembukaan Ekspor Pasir Laut, Pengamat: KKP Harus Transparan

2 jam lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Diduga Ada Perusahaan di Balik Pembukaan Ekspor Pasir Laut, Pengamat: KKP Harus Transparan

Direktur Ceri Yusri Usman menanggapi dugaan adanya peran empat perusahaan besar di balik pembukaan ekspor pasir laut.


Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut Undang Reaksi Keras Walhi-Greenpeace-CERI

3 jam lalu

Foto udara pasir timbul Ngurtavur, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Selasa, 25 Oktober 2022. Ngurtavur adalah pasir timbul yang muncul setiap terjadi air laut surut jauh atau warga setempat menyebutnya meti, sehingga berbentuk seperti pulau kecil yang dijadikan persinggahan burung pelikan dari Australia dan juga objek wisata terkenal di Maluku Tenggara. ANTARA FOTO/FB Anggoro
Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut Undang Reaksi Keras Walhi-Greenpeace-CERI

Kebijakan Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut dinilai mengancam ekosistem laut, pesisir, dan pulau kecil di Tanah Air.


Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut, Aktivis Lingkungan Endus Kepentingan Politik Menjelang Pemilu

3 jam lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut, Aktivis Lingkungan Endus Kepentingan Politik Menjelang Pemilu

Walhi menanggapi soal dugaan kepentingan politik Jokowi dalam kebijakan ekspor pasir laut yang dibuka kembali tahun ini.


Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali, Walhi: Jokowi Abai Perlindungan Ekosistem Laut

5 jam lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali, Walhi: Jokowi Abai Perlindungan Ekosistem Laut

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi sebut Presiden Jokowi abai terhadap perlindungan ekosistem laut karena buka ekspor pasir laut.


Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Greenpeace: Tidak Belajar dari Kesalahan

5 jam lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Greenpeace: Tidak Belajar dari Kesalahan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka keran ekspor pasir laut yang sempat dihentikan selama 20 tahun. Greenpeace mengungkap potensi kerusakan alam.


Terpopuler: Ini ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Raksasa Mobil Listrik BYD Berminat Investasi di Indonesia

6 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Terpopuler: Ini ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Raksasa Mobil Listrik BYD Berminat Investasi di Indonesia

Gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PNS, akan diberikan mulai 5 Juni 2023. Siapa saja yang berhak menerimanya?


Jokowi Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Masyarakat Lokal

17 jam lalu

Suasana suatu pagi di Tanjung Setia, Pesisir Barat, para peselancar berjalan di tepian pantai mencari gulungan ombak. Tempo/Amston Probel
Jokowi Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Masyarakat Lokal

Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menanggapi langkah Presiden Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut.


Cerita Pakar Hukum Unpad Diajak Bergabung ke Tim Reformasi Hukum Mahfud Md

17 jam lalu

Menkopolhukam Mahfud Md memberikan keterangan pers sebelum rapat dengan Komisi III DPR, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, 11 April 2023. (Rosseno Aji)
Cerita Pakar Hukum Unpad Diajak Bergabung ke Tim Reformasi Hukum Mahfud Md

Mahfud Md mengatakan membentuk Tim Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum di Indonesia.