TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK I Dewa Gede Palguna menyebut pihaknya tidak akan terburu-buru dalam memutuskan hasil investigasi kasus 'sulap putusan' pada pencopotan Hakim Aswanto.
"Kami berusaha bekerja sebaik mungkin dengan berpegang pada prinsip kecermatan dan kehati-hatian. Meskipun harus mempertimbangkan waktu yang diberikan, kami tidak boleh bekerja terburu-buru," ujarnya saat dihubungi Tempo pada 14 Maret 2023
Palguna mengatakan MKMK masih perlu menggali keterangan dan pendapat soal etik Hakim dari Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan pada siang ini.
"Kami mengajukan permohonan kepada kedua guru besar itu untuk mengetahui hal-ihwal yang berkait dengan etik," kata dia.
MKMK sebelumnya juga telah selesai meminta keterangan perihal etik Hakim dari Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Keterangan itu diminta untuk kasus pembacaan putusan perkara tentang pemberhentian eks Hakim Konstitusi Aswanto oleh Hakim MK Sadil Isra yang diduga diubah sehingga tidak sesuai dengan yang ada di naskah pasal 23 ayat (2) UU MK.
Jimly memberikan tenggat hasil investigasi 'sulap putusan' itu segera selesai pada Rabu, 15 Maret. Namun MKMK tidak ingin terburu-buru.
Saat ini Majelis Kehormatan MK tengah menelisik dugaan pengubahan putusan MK dalam gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. Gugatan tersebut diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai respons atas pencopotan hakim Aswanto.
MK menolak gugatan tersebut dalam putusan yang dibacakan pada 23 November 2022. Dalam putusan tersebut, diduga terjadi perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK. Perubahan kalimat tersebut dianggap krusial, sebab akan berdampak pada sah atau tidaknya pergantian hakim konstitusi Aswanto di tengah masa jabatannya.
Pilihan Editor: Kasus Sulap Putusan, MKMK Periksa Saksi Ahli dari Jimly Asshiddiqie hingga Bagir Manan