TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyebut lembaganya punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding sejak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda. Rencananya, kata Hasyim, KPU mengajukan banding pada pekan ini.
“Waktu banding 14 hari sejak pembacaan putusan. KPU akan ajukan banding dalam pekan ini,” kata Hasyim saat dihubungi, Selasa, 7 Maret 2023.
Keputusan PN Jakpus muncul setelah Partai Prima menggugat KPU yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Adapun PMH yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Komisoner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Mochamad Afifuddin sebelumnya menyatakan pihaknya tengah menyiapkan memori banding atas putusan PN Jakpus. Saat seluruh persiapan sudah matang, dia menyebut KPU bakal menyampaikannya kepada publik.
“Sedang disiapkan. Setelah matang semuanya, nanti disampaikan” kata Afif kepada wartawan di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.
Partai Prima Bantah Ingin Tunda Pemilu
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono membantah jika partainya menggugat KPU agar dilakukan penundaan Pemilu 2024. Alih-alih menunda, Agus menyebut partainya mendorong penghentian proses Pemilu.
Dia menjelaskan, Partai Prima meminta KPU memulai tahapan penyelenggaraan sedari awal. Musababnya, KPU pada medio Desember tahun lalu sudah menyatakan partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu.
“Bukan penundaan, tapi penghentian proses. Dihitung dari awal gitu. Kalau mau penundaan, frame-nya politik. Kita nggak masuk ke sana,” kata Agus di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.
Agus mengaku partainya sudah menghitung bahwa periode memulai tahapan Pemilu dari awal membutuhkan waktu 2 tahun 4 bulan. Hal ini turut tertuang dalam poin tuntutan Partai Prima kepada KPU yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan, angka 2 tahun 4 bulan itu muncul jika dihitung sejak KPU membuat peraturan KPU alias PKPU. “Dari PKPU nya, dari proses pendaftarannya, dari proses verifikasinya, kita menghitung sekitar 2 tahun 4 bulan,” kata dia.