Agus menyebut Partai Prima sebelumnya sudah menempuh upaya hukum dengan menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, kata dia, hasilnya buntu.
Oleh sebab itu, sebagai manusia yang punya hak politik, Partai Prima mengajukan permohonan gugatan ke PN. Namun, bukan dalam konteks sengketa Pemilu.
“Tetapi sebagai upaya memperjuangkan hak sipil kami sebagai warga negara yang mendirikan parpol,” ujar dia.
Adapun PN Jakpus mengabulkan seluruh tuntutan Partai Prima terhadap KPU. Menurut Agus, putusan ini menunjukkan bahwa KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
“Untuk itu kami sangat menghormati yang diputuskan PN Jakpus. Kami mengimbau agar semua pihak menghormati putusan pengadilan tersebut,” kata Agus.
IMA DINI SHAFIRA | ANTARA
Pilihan Editor: Tegur Partai Prima Soal Gugatan Penundaan Pemilu, Hasto: Harusnya Memperbaiki Diri