TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan atau PPP mengklaim perolehan suara partainya dalam pemilihan legislatif alias pileg berpindah ke PDIP. Hal ini terungkap dalam sidang sengketa pileg pada hari ini.
Kuasa hukum PPP Akhmad Leksono mengatakan pemohon mendalilkan adanya ketidaksesuaian dalam perhitungan suara di Kabupaten Paniai dan Dogiyai. Akhmad menyebut, berdasarkan kesepakatan noken, calon DPR RI dari PPP Albertus Keiya seharusnya memperoleh suara yang lebih banyak.
“Berdasarkan keputusan KPU, suara pemohon 1.025. Menurut kami yang benar adalah 65.587 suara,” ujar Akhmad dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024.
Dia melanjutkan, rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU setempat mengindikasikan bahwa puluhan ribu suara untuk PPP menghilang. Partai Ka'bah menduga ini adalah bagian dari kecurangan yang melibatkan pemindahan suara ke kandidat dari partai lain, yaitu Komarudin Watubun dari PDIP.
Dalam petitum atau permohonannya, PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai atau setidaknya mengembalikan suara yang benar berdasarkan noken. Pengembalian suara yang benar menurut PPP adalah Albertus Keiya dengan 51.025 suara dan Kamarudin Watubun dengan 24.525 suara.
Sidang pendahuluan digelar selama empat hari dalam pekan ini. Mulai hari ini, Selasa 30 April, Kamis 2 Mei, dan Jumat 3 Mei. Dalam agenda ini, majelis hakim mendengarkan pokok-pokok permohonan.
Juru Bicara MK Fajar Laksono sebelumnya mengatakan total ada 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai politik yang paling banyak mengajukan perkara masing-masing 32 perkara.
Sedangkan jika dirinci per provinsi, kata dia, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yaitu 26 perkara.
Pilihan editor: Sepakat Berkoalisi di Pilkada 2024, PKB dan PPP Petakan Daerah Potensial